Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tidak memiliki kewajiban untuk mengungkap ‘King Maker’ dalam kasus suap Djoko Tjandra.
Hal itu disampaikan anggota Tim Biro Hukum KPK, Natalia Kristanto, saat menjawab gugatan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). MAKI sebelumnya menilai KPK menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Natalia mengatakan proses supervisi dalam kasus itu telah rampung, bersamaan dengan adanya vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap beberapa terdakwa.
“Karena penyidikan sudah selesai, itu berarti kan supervisi dari kami juga sudah selesai kan seperti itu,” kata Natalia usai mengikuti sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan MAKI terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Di samping itu dia juga menegaskan, pada perkara itu telah ditangani oleh lembaga penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung.
“Perlu kami tegaskan bahwa penyidikannya sendiri dilakukan oleh aparat penegak hukum lain. Bukan KPK sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan pun kami masuk dalam konteks ruang supervisi" katanya.
"Dan pada akhirnya memang kami supervisi dan perkara itu sebagaimana kita ketahui bahwa dilimpahkan di pengadilan, bahkan disidangkan mendapatkan vonis pidana,” Natalia menambahkan.
Kemudian, Natalio juga membantah lembaga yang dipimpin Firli Bahuri melakukan penelantaran penyidikan seperti yang menjadi materi gugatan MAKI.
“Perlu kami luruskan bahwa konteks permohonan karena kami hanya selaku kuasa untuk permohonan persidangan kali ini, yang perlu kami luruskan juga konteks petitum dianggap kami menghentikan penyidikan, penyidikan yang mana?” kata Natalio.
“Karena kami tidak pernah melakukan penyidikan perkara tersebut. Seperti yang tadi kami sampaikan kami melakukan fungsi supervisi. Supervisinya itu berhenti ya itu ketika penyidikannya berhenti,” sambungnya.
Sebelumnya, dalam materi praperadilan yang diajukan MAKI, disebutkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Pinangki, namun Majelis Hakim menyatakan tidak mampu menggali siapa ‘King Maker’ sehingga menjadi kewajiban KPK untuk menemukan peran King Maker sebagai aktor intelektual.
Namun, lembaga antikorupsi melalui Ketua KPK, Firli Bahuri pada tanggal 30 Juli 2021 menyatakan telah menghentikan supervisi perkara tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra.
Padahal, sebelumnya usai MAKI bersurat kepada KPK dan mendapat balasan pada 11 September, menyatakan, aduannya dijadikan bahan informasi bagi Kedeputian Bidang Penindakan KPK. Kemudian KPK memutuskan melakukan supervisi dan koordinasi terhadap perkara dugaan korupsi ini.
Karenanya MAKI menilai sikap dari KPK tersebut bentuk penelantaran perkara.
“Yang mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala untuk membongkar dan mencari King Maker adalah sebagai bentuk penghentian penyidikan Perkara Korupsi secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidak pastian hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali,” kata Boyamin.
Berita Terkait
-
Periksa Anies Terkait Kasus Korupsi, NasDem: KPK Tak Boleh Kerja Berdasarkan Pesanan!
-
Diperiksa KPK, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi Dicecar 7 Pertanyaan
-
Usai Diperiksa KPK, Prasetio Edi Akui Dicecar soal Mekanisme Anggaran Lahan Munjul
-
Anies Baswedan Penuhi Panggilan Kasus Korupsi Lahan Munjul
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
BTN Cetak Kinerja Cemerlang, Laba Bersih Semester I/2026 Melesat 40,8% dan NPL Turun Jadi 2,99%
-
Bukan Sekadar Hutan, Menhut Sebut Konservasi Gajah Kini Jadi Urusan Lintas Sektor
-
Gudang Munisi TNI AD Meledak di Madiun: Satu Prajurit Gugur, 6 Terluka
-
Cara Memakai Bedak agar Hasil Makeup Flawless, Ini Langkah yang Tepat
-
Luke Vickery Sah Jadi WNI, Tambahan Amunisi Baru Timnas Indonesia
-
Membedah Modus Sindikat Judol: Incar Petani dan IRT Jadi Penampung Rekening, Cuma Dibayar Rp100 Ribu
-
Melasma Tak Sama dengan Flek Biasa, Kenali Pemicunya yang Ternyata Bukan Hanya Sinar Matahari
-
Tuchel Bela Diri Usai Inggris Dibungkam Argentina: Lolos Semifinal Piala Dunia Sudah Prestasi
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Ketua FKDM Deli Serdang Dicopot Gegara Pesan 'Turunkan Prabowo' Saat Bahas Kelangkaan BBM