Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi terkait proses mekanisme anggaran terkait pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur yang terindikasi rasuah.
Edi diperiksa penyidik KPK kurang lebih selama empat jam. Ia mengaku ada sekitar 7 pertanyaan yang dicecar oleh penyidik selama di ruang pemeriksaan.
Edi mengaku telah menjelaskan proses anggaran tersebut karena menjabat sebagai ketua badan anggaran di DPRD.
"Nah, di dalam komisi apakah itu diperlukan untuk ini, ya namanya dia minta selama itu dipergunakan dengan baik ya, tidak masalah gitu loh. Pembahasan-pembahasan itu langsung sampai ke banggar besar dan di banggar besar kita mengetok palu. Nah gelondongan itu, saya serahkan kepada eksekutif, nah itu eksekutif harus bertanggung jawab," kata Edi usai diperiksa di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Edi pun menegaskan bahwa setiap pengadaan proyek apapun di Pemprov DKI termasuk pengadaan lahan Munjul yang kini berujung rasuah, ia pastikan dirapatkan dalam badan anggaran.
"Semua rapat, semua pakai mekanisme," imbuhnya
Selain Prasetio Edi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga diperiksa KPK.
Hingga kini, Anies masih menjalani pemeriksaan. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka tersangka Eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya Yoory Corneles.
Dalam kasus ini, Selain Yoory, KPK sebelumnya juga telah menetapkan tersangka Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur; Rudi Hartono Iskandar (RHI); Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian dan terakhir PT Adonara Propertindo sebagai tersangka Korporasi.
Baca Juga: Anies Baswedan Penuhi Panggilan Kasus Korupsi Lahan Munjul
KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul telah melawan hukum. Di mana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.
Tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan di awal antara Anja dengan Perumda Jaya, sebelum proses negosiasi dilakukan.
Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Glorifikasi Budaya Kerja Lembur: Mengapa Tenggo Masih Dipandang Negatif?
-
Termurah Rp 1,4 Juta! Intip Harga Tiket Konser Solo U-Know TVXQ di Jakarta
-
4 Parfum Ahmed Al Maghribi Best Seller di Shopee, Wangi Premium dan Tahan Lama
-
Objektifikasi Tubuh Perempuan di Balik Hair Croissant yang Viral
-
DPR Pertanyakan Isu Belanja Kipas Angin Rp 1,8 T untuk Koperasi Merah Putih
-
Sehari di Palembang, Ini yang Dilakukan Wapres Gibran dari RSUD hingga PSEL
-
Takhta Dunia di Ujung Era: Spanyol atau Argentina yang Menulis Sejarah?
-
MMA Marketing Talk 2026 Soroti Peran AI dan Kepercayaan Konsumen Dalam Pertumbuhan Bisnis
-
Dekorasi Rumah Pembawa Hoki untuk 12 Shio Menurut Feng Shui, Energi Positif Makin Mengalir
-
FIFA Tuai Kontroversi Lagi, Final Piala Dunia 2026 Bakal Punya Halftime Show?