Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya dengan pasal Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Ini menambah daftar panjang pejabat di kepemimpinan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang melaporkan aktivis ke polisi.
Dalam laporannya, Luhut mempersangkakan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Tindak pidana di Undang Undang ITE terhadap salah satu akun, ada salah satu video akun di YouTube dari saudara HA (Haris Azhar) yang menurut beliau ini fitnah, berita bohong. Sehingga beliau (Luhut) melaporkan ke Polda Metro Jaya pagi ini," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (22/9/2021).
Laporan polisi yang dilayangkan oleh pejabat terhadap aktivis bukan sekali ini terjadi. Pada 10 September 2021, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko juga melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayoga dan Miftah ke Bareskrim Polri.
Ketika itu, Moeldoko melaporkan keduanya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Eks Panglima TNI itu tak terima atas isi laporan penelitian ICW yang mengungkap adanya dugaan keterlibatannya dalam produksi obat Ivermectin.
Laporan tersebut langsung diterima oleh penyidik Bareskrim Polri dan teregistrasi dengan Nomor: STTL/361/IX/2021/BARESKRIM. Meski Kapolri sempat mengklaim akan selektif menerima laporan terkait kasus UU ITE.
Dalam laporannya, apa yang dipersangkakan oleh Moeldoko kepada dua peneliti ICW tidak jauh berbeda dengan apa yang dipersangkakan oleh Luhut terhadap Haris Azhar dan Fatia.
Moeldoko mempersangkakan Egi dan Miftah dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
Dalih Pertahankan Nama Baik
Baca Juga: Laporkan Dua Aktivis HAM ke Polisi, Luhut: Saya Ingatkan Tidak Ada Kebebasan Absolut!
Kepada awak media, Luhut berdalih melaporkan Haris Azhar dan Fatia demi mempertahankan nama baik. Bukan hanya dirinya, tapi meliput anak dan cucu.
"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (meminta Haris Azhar dan Fatia) minta maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan," tutur Luhut.
Pada 10 September 2021 lalu, dalih yang sama juga digunakan oleh Moeldoko saat melaporkan dua peneliti ICW ke Bareskrim Polri. Meski dia mengklaim bukan pejabat yang antikritik.
"Moeldoko enggak pernah antikritik. Kita membuka program di KSP Mendengar, itu orang yang datang ke KSP saya suruh marah-marah gebrak meja biasa aja saya. Nggak ada anti kritik," kata Moeldoko di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, (10/9) lalu.
"Tapi ini lain persoalannya. Ini sudah berkaitan dengan persoalan pribadi yang harus diselesaikan. Saya punya istri punya anak, nanti jadi beban mereka. Saya tidak ingin itu," imbuhnya.
Alat Pejabat Laporkan Masyarakat Kritis
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
FSGI: Pelibatan Santri dalam Pembangunan Musala Ponpes Al Khoziny Langgar UU Perlindungan Anak
-
Dugaan Korupsi Chromebook: Petinggi Perusahaan Teknologi Dipanggil Jaksa, Ternyata Ini Alasannya
-
FSGI Kecam Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Pakai Dana APBN: Lukai Rasa Keadilan Korban!
-
Krisis Politik di Madagaskar Memanas, Presiden Rajoelina Sebut Ada Upaya Kudeta Bersenjata
-
Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Para Petinggi BUMN Ini Mulai Diselidiki Kejagung
-
18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi
-
GIPI Soroti Pungutan Wisman dalam Revisi UU Kepariwisataan: Industri Wisata Bisa Terdampak
-
Momen Tepuk Sakinah Wali Kota Tegal Bikin Jokowi Ngakak, Nikahi Gadis Solo dengan Saksi Presiden
-
Mendorong Pertumbuhan Industri Halal yang Inklusif dan Berdaya Saing di ISEF 2025
-
Driver Ojol Ditemukan Tewas di Rumahnya, Warga Cium Bau Tak Sedap dari Dalam Kamar