Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memberikan kepastian hukum terhadap Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Sebab, beredar informasi, anggota parlemen dari fraksi Partai Golkar itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
“Saya mengapresiasi KPK dalam bentuk segera memberikan kepastian hukum terhadap proses ini. Karena apapun memang ada desakan masyarakat. Tapi disisi lain juga kepentingan Azis Syamsuddin juga harus segera mendapatkan kepastian dan itu baik dan apapun saya menghormati proses dan tindakan yang diambil oleh KPK dalam perkara ini,” kata Boyamin kepada Suara.com, Jumat (24/9/2021).
Dalam perkara ini, Boyamin juga berharap KPK dapat segera mengumpulkan tiga alat bukti guna menjerat Azis.
“Dan saya menghormati itu, dan saya mempercayakan KPK untuk memenuhi semua alat bukti, minimal dua alat bukti dan KPK bahkan harusnya tiga alat bukti. Saya percaya bahwa KPK punya semua itu sehingga menetapkan tersangka pada Azis Syamsuddin,” ujarnya.
Di samping itu, Boyamin juga mengatakan, bakal menghormati upaya praperadilan yang mungkin akan ditempuh Azis atas kasus yan menjeratnya.
“Kalau untuk Azis Syamsuddin menempuh pra-peradilan juga saya hormati langkah itu. Karena ini langkah-langkah beradab proses hukum yang disediakan oleh negara republik ini,” kata Boyamin.
“Selanjutnya adalah saya berharap KPK melakukan tindakan-tindakan terukur misalnya dalam proses-proses berikutnya adalah terkait dengan yang namanya proses terukur. Misalnya kalau KPK zaman Pak Firly ini kan setelah pengumuman tersangka atau pemanggilan tersangka akan dilakukan upaya paksa misalnya penahanan kalau enggak datang, penangkapan, kita tunggu sajalah, kita percayakan sepenuhnya pada KPK,” sambung dia.
Beredarnya kabar penetapan Azis sebagai tersangka, bersamaan dengan KPK yang sedang mengusut dugaan kasus korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, yang saat ini perkaranya telah memasuki tahap penyidikan.
Apalagi, KPK sudah melakukan tahapan pemeriksaan sejumlah saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang serta Lampung.
Dikonfirmasi mengenai status tersangka Azis, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, hanya mengonfirmasi akan melakukan pemanggilan terhadap Azis dalam waktu dekat. Namun, dia tidak menegaskan, jika Azis sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," ucap Firli dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021) kemarin.
Firli menyebut, pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat perkara Lampung Tengah diharapkan kooperatif.
"Kami berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan. Kita juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip," katanya.
Berita Terkait
-
Ketua KPK Harap Azis Syamsuddin Datang untuk Diperiksa Kasus Suap Lampung Tengah
-
Ini Kasus yang Menyeret Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di KPK
-
Beredar Kabar Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ditetapkan Jadi Tersangka, Begini Kata KPK
-
Terseret Sejumlah Kasus, Golkar Klaim Belum Tahu Status Hukum Azis Syamsuddin di KPK
-
Sebut AKP Robin Bawa Tas Jinjing Berisi Uang, Saksi: Yang Jelas Bantu Perkara Pak Azis
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika di Semarang, Diduga Sudah Produksi Jutaan Butir dalam 4 Bulan
-
Mendagri: Bantuan Lima Ambulans dari Korpri Percepat Pemulihan Daerah Terdampak Bencana di Sumatera
-
Guru Ungkap Isi Pesan Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Begini Isinya
-
Militer Yordania Menembak Jatuh 4 Rudal Iran yang Terobos Masuk Wilayah Udara Mereka
-
Modus Tanya Izin Berujung Palak Rp300 Ribu, Oknum Satpol PP DKI Terancam Sanksi Berat
-
Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Dinilai Layak Diambil Alih KPK? Ini Penjelasan Pakar
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Bantah Hoaks Penolakan, Habiburokhman Tegaskan DPR 'Gaspol Pakai Turbo' Bahas RUU Perampasan Aset
-
Pakar: Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung Tak Punya Dasar Hukum, Hanya Redam Konflik Institusi
-
Iran Ngamuk Lagi, Kuwait Dibombardir Hancurkan Tanki Bahan Bakar Militer AS