Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya segera mengumumkan tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten. Selambat-lambatnya, tersangka baru itu akan diumumkan pada Senin, 27 September 2021 pekan depan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya masih mendalami beberapa hal sebelum dilaksanakannya gelar perkara penatapan tersangka baru dengan persangkaan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP.
"Kalau nggak hari ini besok. Selambat-lambatnya Senin pagi lah. Karena ada beberapa yang belum fix," kata Tubagus kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).
Saat ini, kata Tubagus, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi ahli. Keduanya ialah ahli pidana dan kebakaran.
Tiga Tersangka
Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya merupakan pegawai Lapas berinisial RU, S dan Y.
"Ada tiga tersangka, semuanya ini adalah petugas Lapas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Senin (20/9) lalu.
Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Pasal 359 KUHP itu sendiri berbunyi; Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Penetapan tersangka terhadap ketiganya dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara. Selain itu juga merujuk pada tiga alat bukti dan hasil pemeriksaan terhadap 53 saksi.
Baca Juga: Polisi Kembali Periksa 6 Saksi Kasus Kebakaran Maut Lapas Tangerang
Ketika itu, Tubagus mengemukakan jika penyidik masih membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus kebakaran yang menewaskan 48 tahanan tersebut. Penetapan tersangka baru merujuk pada Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP.
Pasal 187 KUHP itu sendiri berbunyi; “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Sedangkan Pasal 188 KUHP, berbunyi; Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
"Untuk Pasal 187 dan 188 KUHP penyidik masih memutuskan untu pemenuhan alat bukti. Insha Allah bisa kita selesaikan minggu ini," pungkas Tubagus.
Berita Terkait
-
Polisi Kembali Periksa 6 Saksi Kasus Kebakaran Maut Lapas Tangerang
-
Divonis 12 Tahun Penjara, KPK Jebloskan Eks Mensos Juliari Batubara ke Lapas Tangerang
-
Besok! Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
-
Kebakaran Maut Lapas Tangerang, Polisi Periksa 6 Warga Binaan
-
Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Asal Portugal Diterbangkan ke Negaranya
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!