News / Nasional
Rabu, 20 Mei 2026 | 05:45 WIB
Peneliti Indonesia Legal Resource Center, Siti Aminah Tardi berorasi di depan Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta, pada Selasa (19/5/2026). (Suara.com/ Cornelius Juan Prawira)
Baca 10 detik
  • Aliansi Perempuan Indonesia menggelar aksi di depan Komnas HAM pada 19 Mei 2026 menuntut tanggung jawab negara.
  • Massa mendesak Presiden mengakui fakta pemerkosaan massal Mei 1998 guna mendorong pembentukan pengadilan HAM ad hoc.
  • Aksi tersebut melayangkan sebelas tuntutan mendesak kepada pemerintah terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat dan perlindungan perempuan.

Suara.com - Momentum 28 tahun Reformasi diwarnai aksi solidaritas kuat di depan Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2026) sore. Massa yang tergabung dalam Aliansi Perempuan Indonesia (API) menggelar unjuk rasa guna menuntut pertanggungjawaban negara atas berbagai kekerasan sistematis yang menyasar tubuh perempuan.

Tak sekadar seremoni peringatan, aksi ini membawa pesan krusial: menghentikan impunitas dan menuntut pengakuan jujur atas sejarah kelam bangsa.

Ketua Nasional Perempuan Mahardika, Mutiara Ika Pratiwi, menegaskan bahwa mandat pengusutan tuntas kasus kekerasan seksual—terutama Tragedi Mei 1998—berada di pundak Komnas Perempuan dan lembaga negara terkait. Namun, hingga kini, pengakuan resmi dari pemegang kekuasaan tertinggi masih absen.

"Kami berdiri di sini karena kami ingin mendesak negara untuk segera mengakui, terutama pemerintah Indonesia terutama lagi adalah Presiden Prabowo. Untuk segera melakukan tindakan politik mengakui fakta perkosaan massal Mei 98 dan kami melihat tuntutan itu sangat penting karena tanpa pengakuan maka tidak akan ada pengadilan," tegas Ika saat ditemui di lokasi aksi, Selasa (19/5/2026).

Ika menyoroti mandeknya tindak lanjut atas dokumen temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Menurutnya, kemauan politik negara seolah lumpuh dalam menuntaskan fakta pemerkosaan massal yang terjadi secara sistematis puluhan tahun silam. Ia juga mengkritik peran legislatif yang dianggap tidak progresif.

"Yang seharusnya (menindaklanjuti) itu DPR berdasarkan Undang-Undang Pengadilan HAM Nomor 26 tahun 2000. Itu kan kewenangan ada pada DPR untuk segera menetapkan adanya pengadilan HAM ad hoc," jelasnya.

Aliansi Perempuan Indonesia membawa sejumlah poster saat aksi di depan Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2026). (Suara.com/Cornelius Juan Prawira)

Melawan Penyangkalan Sejarah

Suasana memanas ketika Ika menyinggung pernyataan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, yang dinilai menyangkal fakta pemerkosaan Tragedi Mei 1998. API memastikan tidak akan tinggal diam dan telah berkoordinasi dengan koalisi sipil untuk menempuh jalur hukum, termasuk gugatan balik di PTUN.

Baca Juga: Siti Zuhro Tagih Komitmen Reformasi Polri: Jajaran Harus Setia pada NKRI, Bukan pada Prabowo

"Jadi kita tidak menyerah karena kita tahu bahwa selalu ada potensi kekerasan tersebut berulang. Ketika negara tidak serius untuk melakukan pengusutan tuntas dan mengadili aktor-aktor intelektual di baliknya," pungkas Ika dengan nada tegas.

Dalam aksi tersebut, massa melayangkan 11 butir tuntutan mendesak kepada pemerintah:

  1. Pengakuan Kegagalan Negara: Menuntut Presiden RI mengakui kelalaian negara dalam melindungi hak hidup perempuan serta mencegah kekerasan berbasis gender (KBG) dan femisida.
  2. Jaminan Layanan Kelompok Rentan: Memastikan perlindungan, keadilan, dan kesejahteraan bagi perempuan korban konflik, masyarakat adat, buruh, dan kelompok rentan tanpa diskriminasi.
  3. Hentikan Impunitas & Tarik Militer dari Papua: Mendesak penghentian penyangkalan sejarah pelanggaran HAM berat (1965, Mei 1998, kasus Marsinah) serta penarikan tentara dari Tanah Papua.
  4. Hentikan Pendekatan Militeristik: Mendesak Menko Polhukam menghentikan operasi militer di Papua yang mengorbankan warga sipil dan perempuan.
  5. Usut Tuntas Pelanggaran HAM Berat: Menuntut Komnas HAM dan Kejaksaan Agung menindaklanjuti penyelidikan perkosaan massal Mei 1998 dan Tragedi 1965.
  6. Akses Kesehatan di Wilayah Konflik: Menjamin layanan kesehatan reproduksi dan psikosial bagi perempuan dan anak di pengungsian atau wilayah konflik.
  7. Investigasi Independen Kasus Femisida: Mendorong lembaga negara melakukan investigasi komprehensif atas dampak konflik terhadap perempuan.
  8. Edukasi Publik Sejarah HAM: Mendesak Kementerian Kebudayaan menghentikan penyangkalan sejarah dan mengedukasi publik dengan perspektif korban.
  9. Dokumentasi Perjuangan: Mendorong akademisi dan media mendokumentasikan sejarah perjuangan perempuan korban kekerasan sebagai ingatan kolektif.
  10. Rawat Ingatan Sipil: Mengajak masyarakat menolak normalisasi kekerasan terhadap perempuan.
  11. Mekanisme Pencegahan Femisida Nasional: Membangun sistem pencegahan nasional melalui penguatan kebijakan, data, dan reformasi aparat hukum yang berperspektif korban.

Load More