Suara.com - Domisili adalah istilah yang sering kita temui dalam berbagai urusan administrasi atau pencatatan informasi pribadi. Sebenarnya apa itu domisili? Simak penjelasannya berikut ini.
Kita sering kali kebingungan dalam membedakan alamat domisili dan alamat yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Maka dari itu simak baik-baik berikut penjelasan apa itu domisili.
Domisili berasal dari kata domicile atau woonplaats yang memiliki arti tempat tinggal. Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Domisili merupakan tempat kediaman sah dari seseorang atau tempat tinggal resmi. Dalam KBBI juga, domisili juga dapat diartikan sebagai kediaman dan bertempat tinggal.
Secara yuridis, domisili dapat diartikan sebagai tempat seseorang maupun sebuah badan hukum yang hadir berhubungan dengan pelaksanaan kewajiban dan pemenuhan hak. Sementara itu menurut hukum perdata, domisili merupakan tempat kedudukan resmi yang dapat berupa tempat tinggal, rumah, kantor atau kota yang mempunyai kedudukan hak serta kewajiban di mata hukum.
Domisili biasanya diperlukan dalam mengurus berbagai persyaratan pencatatan informasi pribadi seperti untuk mendaftar pembayaran pajak, pernikahan, perceraian, tuntutan hukum, pemilihan umum dan lain sebagainya yang masih berhubungan dengan administrasi.
Artinya alamat domisili merupakan alamat sesuai dengan tempat tinggal saat ini. Alamat domisili terkadang berbeda dengan alamat yang tercantum dalam KTP.
Contoh kasus dari domisili dan alamat KTP adalah ketika seseorang pergi dari daerah asalnya yang tertera dalam KTP dan memutuskan tinggal di daerah lain untuk menuntut ilmu maupun bekerja dalam jangka waktu yang lama, maka alamat domisili adalah alamat tempat yang disinggahi sementara dalam melaksanakan kewajibannya untuk menuntut ilmu maupun bekerja.
Baca Juga: Tanpa Surat Domisili, Sekarang Masyarakat Bisa Dapat Vaksin Covid-19 di Bandara Soeta
Biasanya warga yang memiliki alamat KTP yang berbeda dengan alamat domisili, sering kali akan diarahkan untuk mengurus sejumlah persyaratan tambahan dalam administrasi seperti surat keterangan domisili terlebih dahulu.
Itulah informasi singkat mengenai perbedaan alamat domisili dengan alamat KTP.
Perlu diingat sekali lagi, domisili adalah alamat tempat tinggal saat ini dan bisa jadi berbeda dengan yang tercatat secara administrasi. Semoga informasi berikut ini dapat membantu kamu yang kebingungan dalam menuliskan alamat KTP dan alamat domisili dalam pencatatan data pribadi.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok