Suara.com - Syarat Surat Keterangan Domisili (SKD) perlu diketahui jika Anda merupakan seorang pendatang di suatu daerah. Surat keterangan domisili ini menjadi salah satu berkas penting yang harus dimiliki seorang pendatang selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Surat Keterangan Domisili berupa secarik kertas yang didalamnya terdapat keterangan dan data diri lengkap seorang pendatang di suatu daerah. Surat ini disahkan oleh pejabat berwenang yang dapat digunakan untuk mengurus berbagai keperluan. Selain untuk mengurus pembukaan rekening bank, fungsi Surat Keterangan Domisili juga diperlukan saat akan mengurus berkas pernikahan, melamar pekerjaan, hingga mendaftarkan anak ke sekolah.
Bagi Anda yang ingin membuat Surat Keterangan Domisili, ada beberapa berkas yang harus dilengkapi. Berikut syarat Surat Keterangan Domisili yang perlu Anda ketahui.
Syarat Surat Keterangan Domisili
- Pas foto berukuran 3×4.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Surat pengantar dari Ketua RT dan RW atau kepala desa yang sesuai dengan data pada KTP atau alamat sebelumnya.
- Surat permohonan yang menunjukkan keabsahan dokumen dan data (ditandatangani di atas materai Rp6.000).
- Surat kuasa jika pengurusan Surat Domisili diwakilkan dengan materai Rp6.000.
Prosedur Pembuatan Surat Keterangan Domisili
Jika semua berkas telah dilengkapi, Anda perlu mengikuti sejumlah prosedur pembuatan Surat Keterangan Domisili. Berikut prosedur pembuatan Surat Keterangan Domisili:
- Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah datang ke rumah ketua RT setempat untuk mendapatkan surat pengantar.
- Setelah Surat Pengantar dari RT selesai, bawa surat tersebut ke Ketua RW untuk ditandatangani.
- Anda selanjutnya harus mendatangi Kantor Kelurahan dengan membawa Surat Pengantar dari RT dan RW, KTP, KK, akta kelahiran, pas foto, dan surat kuasa jika diwakilkan. Semua berkas tersebut diserahkan kepada petugas di kelurahan yang nantinya akan memeriksa kelengkapan persyaratan.
- Anda juga harus mengajukan surat permohonan yang menunjukkan keabsahan dokumen kepada pihak kelurahan yang dibubuhi materai Rp6.000.
- Apabila dokumen sudah lengkap dan benar maka petugas akan melakukan verifikasi keabsahan berkas.
- Setelah berkas diverifikasi, petugas akan memproses penerbitan Surat Keterangan Domisili dengan stempel resmi dari Kantor Kelurahan. Surat Keterangan Domisili hanya berlaku selama enam bulan dan dapat diperbaharui kapan saja.
- Setelah terbit, Surat Keterangan Domisili asli akan menjadi milik si pemohon dan harus difotokopi untuk menjadi arsip kelurahan.
Demikian syarat surat keterangan domisili beserta prosedur untuk membuatnya. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Theresia Simbolon
Baca Juga: Tahun Depan, Warga Padang Bisa Cetak KTP, KIA dan KK Sendiri
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?
-
Aksi Kamisan Yogyakarta: Soroti Kekerasan Aparat di Tual dan Penghormatan bagi John Tobing
-
KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu, Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor
-
DPR Segera Panggil PT Agrinas Terkait Impor 105 Ribu Mobil Pickup India
-
Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Edward Corne Divonis 10 Tahun Penjara
-
Anggota Komisi VI Kaget Tahu Impor Mobil India dari Media: Semestinya Dibahas Dulu di DPR
-
Bye-bye Tiang Monorel! Rasuna Said Bakal Punya Trotoar Estetis dan Jalur Sepeda Modern
-
Jateng Ribut Pajak Kendaraan Naik, Jabar Adem Ayem: Dedi Mulyadi Justru Turunkan Tarif
-
Bawa Reserse dan Labfor, Kapolda Riau Cek Lokasi Penemuan Anak Gajah Mati di Tesso Nilo
-
Dari Konten Fungsi Helm ke Teror Digital: Mengapa Petugas Damkar Depok Diincar dan Diintimidasi?