Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim tak memiliki bisnis di Papua. Dia membantah pernyataan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang mengungkap adanya dugaan keterlibatan dirinya dengan bisnis tambang di Blok Wabu.
Hal itu disampaikan oleh Luhut seusai diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021). Dia menyebut pernyataan Haris Azhar dan Fatia sebagai fitnah.
"Saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada. Apalagi itu dibilang pertambangan-pertambangan, itu kan berarti jamak, saya tidak ada," kata Luhut.
Dalam kesempatan itu, Luhut juga menyinggung soal Hak Asasi Manusia (HAM). Sebagai aktivis, Luhut meminta Haris Azhar dan Fatia bisa juga menghormati hak asasi dirinya.
"Jangan mengatakan hak asasi yang ngomong aja, hak asasi yang di-omongin juga kan ada. Jadi saya juga tidak ingin anak cucu saya merasa bahwa saya sebagai orang tua, kakeknya, membuat kecurangan di Papua yang saya tidak pernah lakukan," katanya.
Luhut juga menyatakan, siap buka-bukaan di pengadilan untuk membuktikan bahwa pernyataan Haris Azhar dan Fatia soal keterlibatan dirinya dengan bisnis tambang di Blok Wabu, Papua tidak benar. Pernyataan ini merespons tantangan tim hukum Haris Azhar dan Fatia yang mengecam akan membongkar bagaimana keterlibatan Luhut dalam bisnis tersebut.
"Nanti kalau saya salah ya dihukum. Kalau yang dilaporkan itu salah, ya dia dihukum. Kita kan sama di mata hukum," kata dia.
Dalih Jaga Nama Baik
Luhut sebelumnya melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.
Baca Juga: Usai Gali Keterangan Luhut, Polda Metro Segera Periksa Haris Azhar dan Fatia KontraS
Dalam laporannya, Luhut menyertakan barang bukti berupa video yang diduga diunggah oleh akun YouTube milik Haris Azhar. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Luhut berdalih melaporkan kedua aktivis HAM itu demi mempertahankan nama baiknya, anak, dan cucu.
"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (meminta Haris Azhar dan Fatia) minta maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9).
Luhut juga mengemukakan jika dirinya sempat meminta Haris Azhar dan Fatia untuk menyampaikan permohonan maaf. Namun hal itu tak kunjung dilakukan.
"Saya sudah minta bukti-bukti, tidak ada. Dia bilang research tidak ada. Jadi saya kira pembelajaran kita semua masyarakat, banyak yang menyarankan saya tidak begini (membuat laporan polisi), tapi saya bilang tidak. Saya mau menunjukkan kepada publik supaya manusia-manusia itu yang merasa publik figur itu menahan diri untuk memberikan statement-statement tidak bertanggung jawab," imbuhnya.
Tantang Luhut Buka-bukaan
Berita Terkait
-
Usai Gali Keterangan Luhut, Polda Metro Segera Periksa Haris Azhar dan Fatia KontraS
-
Ditantang Haris Azhar Buka-bukaan soal Blok Wabu, Luhut: Kalau Saya Salah, Ya Dihukum
-
Polisikan Haris Azhar dan Fatia KontraS, Luhut Ngaku Siap Dihukum Jika Salah
-
Luhut Diperiksa Polisi Satu Jam Soal Laporan Fitnah Dua Aktivis HAM
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
Terkini
-
BPJS Kesehatan Akan Hapus Tunggakan Iuran Rp7,6 T, Mayoritas dari Peserta Miskin dan Sektor Informal
-
Pemprov DKI Efisiensi Anggaran Terkait Pemotongan TKD, PSI Wanti-wanti: KJP dan Transportasi Jangan
-
Prabowo Ngamuk Imbas Media Israel Sebar Hoaks? Menlu Sugiono Ungkap Fakta Ini
-
Ra'fatul Mulkiyah Mathius Fakhiri Dilantik Tri Tito Jadi Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Papua
-
DLH DKI Jakarta Luncurkan Layanan Penjemputan Sampah Besar dan Elektronik Secara Online
-
Kekayaan Dheninda Chaerunnisa, Anggota DPRD Gorontalo Utara yang Diduga Ejek Pendemo
-
Duga Hina Ponpes Lirboyo Demi Rating, Gus Nadir Semprot Bos Trans7 Andi Chairil: Jahat Sekali Anda!
-
Koperasi Kelola Tambang, Kebijakan Menkop Ferry Juliantono Dinilai Gebrakan Revolusioner, Mengapa?
-
Brigjen Wahyu Yudhayana: Profil dan Biodata Sesmilpres Baru dalam Mutasi TNI
-
Fakta Baru Kematian Terapis 14 Tahun: Dapat Kerja dari TikTok, Tertekan Denda Rp 50 Juta