Suara.com - Polisi menegaskan Armand alias Alex (43) yang tewas ditembak di Pinang, Kota Tangerang, Banten bukan seorang ustaz. Terungkap bahwa yang bersangkutan ternyata merupakan seorang paranormal.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. Profesi korban sebagai paranormal itu diketahui dari keterangan saksi dan barang bukti berupa buku tamu yang ditemukan di tempat praktik Alex.
"Kami tahu korban paranormal dari para saksi dan dari barang bukti di rumah korban, ada daftar buku tamu dengan berbagai macam keperluan," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Tubagus menyebut pembunuhan ini dilatarbelakangi dendam. Tersangka M selaku inisiator memiliki dendam kepada Alex lantaran istrinya disetubuhi saat hendak memasang susuk.
"Peristiwa terhadap istri tersangka sudah berlangsung 10 tahun lalu, tapi dipicu lagi oleh peristiwa kakak ipar (tersangka) yang diduga kuat juga punya hubungan khusus dengan korban (Alex). Dari situ motivasi bangkit lagi dan jadi motivasi tersangka melakukan pembunuhan," beber Tubagus.
"Jadi enggak ada kaitannya sebagai ketua majelis taklim, tapi lebih ke dendam pribadi terkait profesinya sebagai paranormal," imbuhnya.
Satu Buron
Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota sebelumnya menangkap tiga dari empat pelaku penembak Alex. Ketiganya berinisial M, K, dan S.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan M ialah inisiator dalam kasus pembunuhan ini. Dia memerintahkan tersangka Y yang masih buron untuk dicarikan pembunuh bayaran dengan imbalan sebesar Rp60 juta.
Baca Juga: Sewa Pembunuh Bayaran Tembak Paranormal di Tangerang, M Dendam Istri Disetubuhi
Selanjutnya, Y menyuruh pembunuh bayaran, yakni K dan S untuk mengeksekusi Alex. Dia menyerahkan uang sebesar Rp50 juta berikut senjata api pabrikan dengan peluru berkaliber 32 mm.
"DPO inisial Y dia penghubung untuk mencari eksekutor," ujar Yusri.
Kekinian, kata Yusri, penyidik masih memburu Y. Dia diminta untuk menyerahkan diri secepatnya.
Sementara ketiga tersangka lainnya kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau seumur hidup.
Berita Terkait
-
Tiga Pelaku Ditangkap Polisi, Ustaz Alex Ternyata Dihabisi Pembunuh Bayaran
-
Diam-diam Rekam Kamar Pribadi Pengasuh, Majikan Tajir Dilaporkan ke Polisi
-
Rizky Billar dan Lesti Kejora Terancam 4 Tahun Penjara Imbas Kasus Pembohongan
-
Heboh Pensiunan Polisi Jadi Manusia Silver, Berapa Sebenarnya Gaji Pensiunan Polisi?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
Terkini
-
Jokowi Solid Dukung Prabowo 2 Periode, Gibran Dinilai Lebih Matang untuk Maju Pilpres 2034
-
Pria 55 Tahun di Pasar Minggu Diduga Lecehkan Anak, Polisi Evakuasi dari Amukan Warga
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol
-
Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami
-
Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate
-
Menteri PPPA Akui Kelalaian Negara, Kasus Siswa SD NTT Bukti Perlindungan Anak Belum Sempurna!
-
FPIR Desak Menhan Fokus Pada Ancaman Nyata Kedaulatan Negara: Jangan Terseret Isu di Luar Tugas
-
Pemprov DKI Siapkan 20 Armada Transjabodetabek Blok M-Badara Soetta, Tarif Mulai dari Rp2.000
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang Jabodetabek, Cek Rinciannya di Sini