Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut dua pembunuh bayar yang menembak mati paranormal, Armand alias Alex (43) ditangkap saat hendak melarikan diri ke Sumatera. Keduanya, yakni Kusnadi (28) dan Saripudin (28).
Yusri mengatakan mereka ditangkap oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota di wilayah Serang, Banten, pada Senin (27/9/2021) kemarin.
"Mereka coba melarikan diri ke daerah Sumatera. Kemarin berhasil kami amankan yang bersangkutan di daerah Serang pada saat akan ke daerah Sumatera," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Sementara tersangka Matum (42), selaku inisiator dalam kasus pembunuhan ini ditangkap pada Kamis (23/9/2021). Dia juga ditangkap di wilayah Serang, Banten.
"Ini adalah yang menginisiator kejadian ini. Dia aktor intelektualnya," jelas Yusri.
Balas Dendam Istri Disetubuhi
Sebelumnya terungkap kasus pembunuhan terhadap Alex dilatarbelakangi motif balas dendam. Tersangka Matum memiliki dendam dengan Alex lantaran istrinya pernah disetubuhi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut kejadian ini terjadi pada tahun 2010 ketika istri tersangka hendak memasang susuk.
"Peristiwa terhadap istri tersangka sudah berlangsung 10 tahun lalu," ungkap Tubagus.
Baca Juga: Polisi Ultimatum Buronan Pembunuh Dukun Alex: Kami Beri Waktu 3x24 Jam Menyerahkan Diri
Matum, kata Tubagus, sebenarnya telah melupakan permasalahan lama tersebut. Namun, dendamnya kembali muncul usai mengetahui kaka iparnya diduga juga memiliki hubungan khusus dengan paranormal Alex.
"Dari situ motivasi bangkit lagi dan jadi motivasi tersangka melakukan pembunuhan," beber Tubagus.
"Jadi enggak ada kaitannya sebagai ketua majelis taklim, tapi lebih ke dendam pribadi terkait profesinya sebagai paranormal," imbuhnya.
Dalam kasus ini penyidik masih memburu satu tersangka lainnya berinisial Y. Dia merupakan sosok yang memperkenalkan Matum dengan Kusnadi dan Saripudin selaku pembunuhan bayaran dengan upah Rp60 juta.
Kusnadi diketahui berperan sebagai eksekutor penembakan. Sedangkan, Saripudin berperan sebagai joki.
"DPO inisial Y dia penghubung untuk mencari eksekutor," jelas Yusri.
Atas perbuatannya Matum, Kusnadi dan Saripudin telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau seumur hidup.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Ultimatum Buronan Pembunuh Dukun Alex: Kami Beri Waktu 3x24 Jam Menyerahkan Diri
-
Setubuhi Istri Tersangka saat Pasang Susuk, Alex Ternyata Bukan Ustaz Tapi Dukun Cabul
-
Sewa Pembunuh Bayaran Tembak Paranormal di Tangerang, M Dendam Istri Disetubuhi
-
Tiga Pelaku Ditangkap Polisi, Ustaz Alex Ternyata Dihabisi Pembunuh Bayaran
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
98 Ribu Guru Madrasah Ikut PPG, Kemenag: Jika Lulus, Bisa Terima Tunjangan Profesi Tahun Depan
-
Kalideres Makin Semrawut, Rencana Pembangunan Krematorium Picu Protes Warga Hingga Disorot DPRD DKI
-
Diduga Sopir Mengantuk, Transjakarta Tanggung Biaya Medis Korban Tabrakan Dua Armada di Koridor 13
-
Disaksikan Keluarga Korban Arianto, Sidang Etik Bripda Masias Digelar Siang Ini: Bakal Dipecat?
-
Pramono Anung Bakal Tertibkan Lapangan Padel di Tengah Permukiman: Bikin Bayi Nggak Bisa Tidur
-
Murka Brimob di Tual Aniaya Pelajar hingga Tewas, Kapolri: Usut Tuntas, Hukum Setimpal!
-
Heboh Naik Jet Pribadi OSO, Menag Nasaruddin Buka Suara di KPK: Tak Ada Pesawat Tengah Malam
-
Mobil Pribadi Nyangkut di Pembatas Beton, Layanan Transjakarta di Pulomas Bypass Terganggu
-
Kasat Narkoba Diduga Terima 'Uang Setoran' Rp13 Juta Tiap Pekan dari Bandar Narkoba di Toraja Utara
-
Kakak Korban Tewas Diduga Dipukul Brimob di Tual Dipastikan Dapat Perlindungan