Suara.com - Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kawasan Jakarta Timur dan Kepulauan Seribu disebut Kementerian Kesehatan telah turun menjadi level 1. Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantahnya.
Riza menegaskan sampai saat ini Jakarta masih memberlakukan PPKM level 3. Kebijakan ini belum berubah sejak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat pada pekan lalu.
"Sampai hari ini Jakarta masih masuk pada PPKM Level 3. Jadi, (PPKM di Jaktim dan Kepulauan Seribu Level 1) bukan level PPKM," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Riza mengakui, Kementerian Kesehatan memiliki indikator level PPKM di tiap daerah dengan sejumlah faktor. Dua wilayah itu memang sudah bisa dikatakan masuk ke PPKM level 1.
"Level 1 artinya penularan tidak terjadi, namun ada keterbatasan penerapan upaya pencegahan penularan. Atau, ada kasus tapi masih dapat dikendalikan melalui tindakan efektif di sekitar kasus atau klaster kasus," katanya.
Kendati demikian, di Jakarta secara keseluruhan masih menerapkan PPKM level 3 samlai 4 Oktober nanti. Artinya, terdapat penularan Covid-19 skala komunitas dengan kapasitas respons terbatas dan terdapat risiko layanan kesehatan yang tidak memadai.
"Jadi kalau (Jaktim dan Kepulauan Seribu) masuk level 1 tentu baik menurut Kemenkes dengan pendataan dari versi Kemenkes. Jadi, bedakan level yang dimaksud di Kemenkes beda dengan level di PPKM," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar