Suara.com - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengecam peristiwa pembunuhan seorang warga Adat Toruakat, di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara yang diduga dilakukan oleh preman bayaran perusahaan tambang emas, PT Bulawan Daya Lestari (PT BDL).
Seorang warga Adat Toruakat itu tewas ditembak pada bagian dada dan 4 orang lainnya mengalami luka-luka dalam konflik tanah adat dengan perusahaan tersebut.
Peristiwa ini bermula saat warga Adat Toruakat ingin bermusyawarah dengan pihak perusahaan karena dianggap telah memasuki wilayah adat.
Warga Adat Toruakat lalu meminta Polres Bolaang Mongondow untuk mengamankan jalannya musyawarah dan pengecekan batas wilayah adat dan PT BDL.
Namun, saat tiba di lokasi, warga Adat Toruakat tiba-tiba diserang oleh sekelompok orang diduga preman, sayangnya polisi tidak melakukan tindakan pencegahan.
Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan pemerintah harus menyelesaikan permasalahan tanah adat dan PT BDL ini, serta mengusut tuntas kasus penembakan oleh sekelompok preman tersebut.
Dia meminta seluruh aparat dan warga yang bukan Masyarakat Adat setempat harus ditarik dan Komnas HAM harus mendampingi mengusut pelanggaran HAM di daerah tersebut.
"Masyarakat Adat Toruaka sudah ada yang meninggal dan yang lainnya luka-luka, Komnas HAM harus segera bergerak dan melakukan pendampingan. Tindakan hari ini telah melanggar prinsip-prinsip HAM yang dilakukan oleh perusahan maupun pihak-pihak terkait terhadap Masyarakat Adat Toruakat," kata Rukka, Kamis (30/9/2021).
Rukka menambahkan, peristiwa ini merupakan cerminan dari banyaknya kasus konflik wilayah adat yang tidak diselesaikan secara baik oleh pemerintah, polisi yang seharusnya melindungi warga justru diam saat melihat warga diserang preman dari perusahaan.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Polda Sulut dan Kodam Merdeka Terkait Babinsa Dipanggil Penyidik
“Izin diobral secara serampangan demi mengejar investasi tanpa peduli lokasi yang ditunjuk tersebut milik siapa dan tidak ada pengawasan serta evaluasi apakah perusahaan pertambangan tersebut melakukan perusakan lingkungan atau tidak,” jelasnya.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mencatat sejak awal kehadiran dan kegiatan penambangan di daerah tersebut sudah terekam dan tersebar di berbagai media pada awal 2019.
Tapi, Kementerian ESDM tidak melakukan pengecekan informasi dan tidak menyelesaikan masalah di lokasi tersebut dan justru memberikan sertifikat Clean and Clear (CnC) Tahap 1, sehingga menjadi pembenaran bagi perusahaan diklasifikasi seolah bebas masalah.
Jatam mempertanyakan Gubernur dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulut mengeluarkan SK 503/DPMPTSP/IUP-OP/241/X/2020 dan melakukan pencatatan pada sistem Mineral One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada entitas pertambangan bermasalah ini yang diduga juga masih belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Gubernur, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Energi Sumberdaya Mineral Sulawesi Utara harus segera melakukan evaluasi, mencabut dan membatalkan pemberian izin pertambangan emas PT Bulawan Daya Lestari ini, apalagi telah memicu konflik berdarah dan diiringi pelanggaran hak asasi manusia dan hak Masyarakat Adat. Kami pun mendesak agar dokumen-dokumen tersebut harus dibuka ke public”, ujar Koordinator JATAM, Merah Johansyah.
Sebagai informasi, PT. Bulawan Daya Lestari (BDL) tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan seluas 99.84 hektar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Iran Perketat Aturan Selat Hormuz Hadapi Blokade AS di Teluk Persia
-
Polemik Ijazah Jokowi Kembali Ramai usai Nama JK Disebut, Pengamat Soroti Perang Narasi
-
Dinkes Catat Lonjakan Kasus ISPA: Waspadai Biaya Tersembunyi di Balik Batuk yang Tak Tertangani
-
Senjata Makan Tuan Blokade AS di Selat Hormuz, Awas China Bisa Ngamuk
-
Gus Lilur Kritik "Gus-Gus Nanggung" yang Peralat NU Demi Kepentingan Kekuasaan
-
Ada Transfer Teknologi Alutsista? Ini 5 Fakta Kemitraan Indonesia dan Departemen Urusan Perang AS
-
Napi Koruptor Nikel Supriadi Kepergok Santai di Ruang VVIP Coffee Shop, Ditjenpas Periksa Kalapas!
-
Pramono Wanti-Wanti Dampak El Nino, Pemangkasan Pohon Bakal Dikebut
-
Omzet Miliaran! Bareskrim Bongkar Jaringan Gas N2O Whip Pink di 12 Kota
-
Polisi Ciduk Pengedar Ganja 6,2 Kilogram di Depok usai Dapat Laporan Warga