Suara.com - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengecam peristiwa pembunuhan seorang warga Adat Toruakat, di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara yang diduga dilakukan oleh preman bayaran perusahaan tambang emas, PT Bulawan Daya Lestari (PT BDL).
Seorang warga Adat Toruakat itu tewas ditembak pada bagian dada dan 4 orang lainnya mengalami luka-luka dalam konflik tanah adat dengan perusahaan tersebut.
Peristiwa ini bermula saat warga Adat Toruakat ingin bermusyawarah dengan pihak perusahaan karena dianggap telah memasuki wilayah adat.
Warga Adat Toruakat lalu meminta Polres Bolaang Mongondow untuk mengamankan jalannya musyawarah dan pengecekan batas wilayah adat dan PT BDL.
Namun, saat tiba di lokasi, warga Adat Toruakat tiba-tiba diserang oleh sekelompok orang diduga preman, sayangnya polisi tidak melakukan tindakan pencegahan.
Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan pemerintah harus menyelesaikan permasalahan tanah adat dan PT BDL ini, serta mengusut tuntas kasus penembakan oleh sekelompok preman tersebut.
Dia meminta seluruh aparat dan warga yang bukan Masyarakat Adat setempat harus ditarik dan Komnas HAM harus mendampingi mengusut pelanggaran HAM di daerah tersebut.
"Masyarakat Adat Toruaka sudah ada yang meninggal dan yang lainnya luka-luka, Komnas HAM harus segera bergerak dan melakukan pendampingan. Tindakan hari ini telah melanggar prinsip-prinsip HAM yang dilakukan oleh perusahan maupun pihak-pihak terkait terhadap Masyarakat Adat Toruakat," kata Rukka, Kamis (30/9/2021).
Rukka menambahkan, peristiwa ini merupakan cerminan dari banyaknya kasus konflik wilayah adat yang tidak diselesaikan secara baik oleh pemerintah, polisi yang seharusnya melindungi warga justru diam saat melihat warga diserang preman dari perusahaan.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Polda Sulut dan Kodam Merdeka Terkait Babinsa Dipanggil Penyidik
“Izin diobral secara serampangan demi mengejar investasi tanpa peduli lokasi yang ditunjuk tersebut milik siapa dan tidak ada pengawasan serta evaluasi apakah perusahaan pertambangan tersebut melakukan perusakan lingkungan atau tidak,” jelasnya.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mencatat sejak awal kehadiran dan kegiatan penambangan di daerah tersebut sudah terekam dan tersebar di berbagai media pada awal 2019.
Tapi, Kementerian ESDM tidak melakukan pengecekan informasi dan tidak menyelesaikan masalah di lokasi tersebut dan justru memberikan sertifikat Clean and Clear (CnC) Tahap 1, sehingga menjadi pembenaran bagi perusahaan diklasifikasi seolah bebas masalah.
Jatam mempertanyakan Gubernur dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulut mengeluarkan SK 503/DPMPTSP/IUP-OP/241/X/2020 dan melakukan pencatatan pada sistem Mineral One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada entitas pertambangan bermasalah ini yang diduga juga masih belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Gubernur, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Energi Sumberdaya Mineral Sulawesi Utara harus segera melakukan evaluasi, mencabut dan membatalkan pemberian izin pertambangan emas PT Bulawan Daya Lestari ini, apalagi telah memicu konflik berdarah dan diiringi pelanggaran hak asasi manusia dan hak Masyarakat Adat. Kami pun mendesak agar dokumen-dokumen tersebut harus dibuka ke public”, ujar Koordinator JATAM, Merah Johansyah.
Sebagai informasi, PT. Bulawan Daya Lestari (BDL) tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan seluas 99.84 hektar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bangunan Parkir 2 Lantai Runtuh di Koja, Polisi Turun Tangan Selidiki
-
TNI Bubarkan Aksi Bawa Bendera GAM di Aceh, Satu Orang Terciduk Bawa Pistol dan Rencong
-
Bukan Cuma Lokal, Turis Eropa Serbu Kota Tua Jakarta Saat Natal: Ternyata Ini yang Mereka Cari
-
Pratikno: Januari 2026, Siswa Terdampak Bencana Sumatra Dipastikan Kembali Sekolah
-
Pemerintah Cabut Izin Jutaan Hektare Sawit dan Segel 5 Perusahaan Tambang
-
RI Tak Main-main! Bintang Porno Bonnie Blue Diadukan ke Inggris Usai Lecehkan Bendera Merah Putih
-
Pesan Mendagri ke Daerah Kaya: Jangan Simpan Anggaran, Bantu Korban Bencana
-
Prabowo: Pemerintah Tak Libur, Fokus Pulihkan Aceh dan Sumatra
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Kejar Target Akhir Tahun, Seskab Teddy dan BP BUMN Percepat Pembangunan 15.000 Rumah Pascabencana