Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan mitra kerja tambahan untuk Komisi VII DPR. Penetapan yang dilakukan melalui Rapat Paripurna itu, membuat mitra Komisi VII bertambah tiga.
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengatakan berdasarkan rapat konsultasi pengganti Bamus pada 27 september 2021 memutuskan mitra kerja Komisi VII DPR RI, yaitu BRIN, Badan Informasi Geospasial, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
"Berdasarkan Pasal 24 ayat 2 peraturan DPR RI menyatakan bahwa mitra kerja komisi sebagaimana ayat 1 huruf d dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan," kata Muhaimin, Kamis (30/9/2021).
Selanjutnya, Muhaimin meminta persetujuan dewan terkait penambahan tiga mitra untuk Komisi VII.
"Tambahan tiga mitra apakah bisa disetujui?" kata Muhaimin.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani memutuskan Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi di bawah Menteri Nadiem Makarim tetap menjadi mitra dari Komisi X DPR, setelah dilebur dengan Ristek.
Hal itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2020-2021 hari ini. Sebelum ditetapkan, DPR telah melakukan rapat konsultasi penggati rapat bamus tanggal 17 Juni 2021.
"Memutuskan penetapan mitra kerja, yaitu Kementerian Pendidkan Ristek menjadi mitra kerja Komisi X," kata Puan, Selasa (22/6/2021).
Rapat Paripurna juga menetapkan nomenklatur baru, yakni Kementerian Investasi menjadi mitra kerja Komisi VI DPR.
Baca Juga: Diskon PPnBM 100 Persen Diperpanjang, Anggota Komisi VII DPR RI Berikan Apresiasi
Selain dua komisi itu, Puan membacakan keputusan perpindahan satu mitra kerja dari sebelumnya di Komisi VI menjadi Komisi VII.
Seperti diketahui pada Mei lalu, Komisi VII sempat mengeluhkan soal mitra kerja. Mereka meminta ada penambahan mitra usai Ristek dilebur dengan Kemendikbud.
Puan berujar pengubahan mitra kerja itu sudah sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Di mana pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat dan sesuai Pasal 56 ayat (1) Peraturan DPR tentang Tata Tertib menyatakan bahwa jumlah, ruang lingkup tugas dan mitra kerja komisi ditetapkan dengan Keputusan DPR.
"Selanjutnya dengan mempertimbangkan pemerataan dam beban tugas pada AKD rapat konsultasi pengganti rapat bamus, Kementerian Perindustrian semula mitra kerja Komisi VI menjadi mitra Komisi VII," kata Puan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya