Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan mitra kerja tambahan untuk Komisi VII DPR. Penetapan yang dilakukan melalui Rapat Paripurna itu, membuat mitra Komisi VII bertambah tiga.
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengatakan berdasarkan rapat konsultasi pengganti Bamus pada 27 september 2021 memutuskan mitra kerja Komisi VII DPR RI, yaitu BRIN, Badan Informasi Geospasial, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
"Berdasarkan Pasal 24 ayat 2 peraturan DPR RI menyatakan bahwa mitra kerja komisi sebagaimana ayat 1 huruf d dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan," kata Muhaimin, Kamis (30/9/2021).
Selanjutnya, Muhaimin meminta persetujuan dewan terkait penambahan tiga mitra untuk Komisi VII.
"Tambahan tiga mitra apakah bisa disetujui?" kata Muhaimin.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani memutuskan Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi di bawah Menteri Nadiem Makarim tetap menjadi mitra dari Komisi X DPR, setelah dilebur dengan Ristek.
Hal itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2020-2021 hari ini. Sebelum ditetapkan, DPR telah melakukan rapat konsultasi penggati rapat bamus tanggal 17 Juni 2021.
"Memutuskan penetapan mitra kerja, yaitu Kementerian Pendidkan Ristek menjadi mitra kerja Komisi X," kata Puan, Selasa (22/6/2021).
Rapat Paripurna juga menetapkan nomenklatur baru, yakni Kementerian Investasi menjadi mitra kerja Komisi VI DPR.
Baca Juga: Diskon PPnBM 100 Persen Diperpanjang, Anggota Komisi VII DPR RI Berikan Apresiasi
Selain dua komisi itu, Puan membacakan keputusan perpindahan satu mitra kerja dari sebelumnya di Komisi VI menjadi Komisi VII.
Seperti diketahui pada Mei lalu, Komisi VII sempat mengeluhkan soal mitra kerja. Mereka meminta ada penambahan mitra usai Ristek dilebur dengan Kemendikbud.
Puan berujar pengubahan mitra kerja itu sudah sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Di mana pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat dan sesuai Pasal 56 ayat (1) Peraturan DPR tentang Tata Tertib menyatakan bahwa jumlah, ruang lingkup tugas dan mitra kerja komisi ditetapkan dengan Keputusan DPR.
"Selanjutnya dengan mempertimbangkan pemerataan dam beban tugas pada AKD rapat konsultasi pengganti rapat bamus, Kementerian Perindustrian semula mitra kerja Komisi VI menjadi mitra Komisi VII," kata Puan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?