Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyebut kegiatan ibadah di rumah ibadah tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat meski pandemi Covid-19 perlahan menurun.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito untuk merespon imbauan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis yang memperbolehkan umat Islam merapatkan Shaf saat Salat berjamaah.
"Sampai saat ini pengaturan kegiatan ibadah di rumah ibadah atau berjamaah secara nasional dengan memperhatikan kedua indikator penilaian tersebut mengimbau adanya pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker dan menjaga jarak saat beribadah, serta mencuci tangan sebelum dan setelah beribadah," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (30/9/2021).
Wiku menyebut hingga saat ini daerah yang sudah masuk status PPKM Level 1 atau dinilai paling aman Covid-19 hanya Kabupaten Lampung dan Kabupaten Blitar.
"Walau begitu bukan berarti kita bisa lalai dengan situasi yang tergolong aman tersebut karena Covid-19 masih ada di sekitar kita," jelasnya.
Wiku menegaskan hingga saat ini belum ada perubahaan aturan untuk merapatkan shaf salat karena pandemi belum sepenuhnya terkendali.
"Kedepannya jika diterapkan perubahan pengaturan khususnya pedoman beribadah secara rinci di rumah ibadah akan disampaikan oleh kementerian agama yang sebelumnya telah melalui kesepakatan lintas kementerian/lembaga," tegas Wiku.
Sebelumnya, Ketua MUI Muhammad Cholil Nafis memperbolehkan umat Islam merapatkan Shaf saat Salat berjamaah di daerah PPKM Level 1.
"Silakan rapatkan shafnya tapi tetap memakai masker dan jaga protokol kesehatan, khususnya di daerah level 1," tulis Cholil Nafis melalui akun twitternya.
Baca Juga: MUI Ajak Umat Nonton Film G30S PKI, Ini Tujuannya
"Sesuai salat, saat dzikir bisa renggang jaga jarak. Sebab dalam fatwa MUI sudah dijelaskan bahwa perubahan cara ibadah itu tergantung situasi Covid-19 setempat," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga
-
Jakarta Waspada Ledakan Kasus ISPA, Gubernur Pramono: El Nino Mengancam hingga September!
-
Dukung Iran, Organisasi Houthi Siap Blokir Jalur Minyak Laut Merah
-
Apa Itu OSD HMT ITB? Mengenal Tradisi Musik Mahasiswa Tambang yang Sarat Lirik Mesum
-
Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas Jika Ingin Ada Perubahan: Akhir Tahun Tahapan Dimulai!
-
Analis Beberkan Dampak Mengerikan Bagi Asia Jika Iran Tutup Laut Merah
-
Kata Nelayan Ciliwung Soal Ikan Sapu-sapu: Jadi Hama Sekaligus Bahan Baku Cilok
-
Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?
-
Manuver Diam-diam Jepang demi Selat Hormuz, Hubungi Iran Minta Hal Ini
-
Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal