Suara.com - Anggota polisi lalu lintas atau Polantas menilang pengemudi mobil Avanza berwarna hitam yang membawa muatan sepeda di Jalan Perimeter, Kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Peristiwa ini terekam kamera pengemudi mobil hingga videonya viral di media sosial.
Dalam video tersebut, anggota Polantas berdalih pengemudi ditilang karena melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Padahal, pengemudi tersebut menggunakan kendaraan pribadi berplat hitam bukan angkutan umum.
Pasal 307 itu sendiri berbunyi; 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Terkait hal itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan anggotanya salah menerapkan pasal.
"Anggota tersebut 'salah' dalam menerapkan Pasal 307," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).
Menurut Sambodo, apabila anggota ingin menindak kendaraan pribadi atau berplat hitam semestinya menggunakan Pasal 283.
Dimana, kata dia, Pasal 283 menjelaskan; 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
"Atas kejadian tersebut kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khususnya terhadap petugas tersebut dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," pungkas Sambodo.
Baca Juga: Cerita Warganet, Habis Ditilang Oknum Polisi Minta Nomor Telp Jadi Intens Menghubungi
Berita Terkait
-
Masih Ingat Pemotor Digoda Usai Tilang? Saat Ini Si Oknum Polisi Diperiksa Propam
-
Propam Periksa Polantas Genit yang Goda dan Minta Nomor HP Pemotor Wanita di Tangerang
-
Cerita Warganet, Habis Ditilang Oknum Polisi Minta Nomor Telp Jadi Intens Menghubungi
-
Viral Emak-emak Tidak Terima Ditilang, Nekat Duduk di Motor Meski Digiring Polisi
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung
-
Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat
-
Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook
-
Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan
-
Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur
-
Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan
-
Momen Haru Nadiem Makarim Peluk Pasukan Ojol Usai Dituntut 18 Tahun Bui: Tuhan Tidak Diam
-
Tol Japek Padat! Simak Jadwal Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Hari Ini
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta