Suara.com - Anggota polisi lalu lintas atau Polantas menilang pengemudi mobil Avanza berwarna hitam yang membawa muatan sepeda di Jalan Perimeter, Kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Peristiwa ini terekam kamera pengemudi mobil hingga videonya viral di media sosial.
Dalam video tersebut, anggota Polantas berdalih pengemudi ditilang karena melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Padahal, pengemudi tersebut menggunakan kendaraan pribadi berplat hitam bukan angkutan umum.
Pasal 307 itu sendiri berbunyi; 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Terkait hal itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan anggotanya salah menerapkan pasal.
"Anggota tersebut 'salah' dalam menerapkan Pasal 307," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).
Menurut Sambodo, apabila anggota ingin menindak kendaraan pribadi atau berplat hitam semestinya menggunakan Pasal 283.
Dimana, kata dia, Pasal 283 menjelaskan; 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
"Atas kejadian tersebut kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khususnya terhadap petugas tersebut dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," pungkas Sambodo.
Baca Juga: Cerita Warganet, Habis Ditilang Oknum Polisi Minta Nomor Telp Jadi Intens Menghubungi
Berita Terkait
-
Masih Ingat Pemotor Digoda Usai Tilang? Saat Ini Si Oknum Polisi Diperiksa Propam
-
Propam Periksa Polantas Genit yang Goda dan Minta Nomor HP Pemotor Wanita di Tangerang
-
Cerita Warganet, Habis Ditilang Oknum Polisi Minta Nomor Telp Jadi Intens Menghubungi
-
Viral Emak-emak Tidak Terima Ditilang, Nekat Duduk di Motor Meski Digiring Polisi
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana