Suara.com - Komnas Perempuan menerima aduan secara virtual dari MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan. Dalam aduannya, MS yang didampingi pihak keluarga menyampaikan peristiwa kekerasan yang terjadi.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Amninah mengatakan, MS juga menyampaikan terkait dampak dan langkau apa saja yang telah dia tempuh. Dalam aduan itu, MS juga menyampaikan pandagannya terkait pentingnya membikin laporan ke Komnas Perempuan meskipun dia adalah seorang laki-laki.
"MS memandang penting untuk melaporkan kepada Komnas Perempuan, walaupun ia korban kekerasan seksual laki-laki untuk mendapatkan dukungan dan pertimbangan pada situasi yang ia hadapi. Terlebih kasus ini pun telah berdampak pada istri dan ibunya," kata Siti dalam keterangannya hari ini, Jumat (1/10/2021).
Siti mengatakan, aduan MS ke Komnas HAM begitu penting. Sebab, aduan itu bisa untuk membongkar kasus-kasus kekerasan seksual di dunia kerja.
Untuk itu, Siti menegaskan jika Komnas Perempuan mendukung segala pihak yang pernah menjadi korban pelecehan seksual. Dia pun mengajak kepada setiap pihak yang pernah menjadi korban untuk dapat mengungkapkan peristiwa yang terjadi.
"Pada prinsipnya Komnas Perempuan mendukung siapa pun yang pernah mengalami tindak kekerasan seksual untuk dapat mengungkapkan kekerasan seksual yang dialaminya, mendukung upayanya mendapatkan keadilan dan memperoleh pemulihan," jelas dia.
Dalam kasus yang merundung MS, Siti mengatakan jika upaya pemulihan perlu diperluas kepada anggota keluarganya. Sebab, keluarga MS terdampak secara tidak langsung dari peristiwa kekerasan seksual itu.
"Komnas Perempuan akan mempelajari kasus ini lebih lanjut dan juga melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait," papar Siti.
Komnas Perempuan juga mendorong agar setiap lembaga memiliki SOP Pencegahan,Penanganan dan Pemulihan kekerasan seksual. Hal itu diminta agar tercipta lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan seksual.
Baca Juga: Terlibat Kasus Pelecehan dan Perundungan, 1 dari 4 Pegawai KPI Bekerja di Bagian Hukum
'Kasus MS ini juga membuktikan bahwa kehadiran RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sangat dibutuhkan agar korban baik laki-laki maupun perempuan mendapatkan hak keadilan, penanganan dan pemulihan," pungkas Siti.
Berita Terkait
-
Terlibat Kasus Pelecehan dan Perundungan, 1 dari 4 Pegawai KPI Bekerja di Bagian Hukum
-
Periksa 4 Pegawai KPI Terkait Kasus Pelecehan MS, Ini yang Digali Komnas HAM
-
Kapolres Jakpus Penuhi Panggilan Komnas HAM Soal Dugaan Pelecehan Pegawai KPI
-
Siang Ini, Komnas HAM Gali Keterangan KPI soal Kasus Pelecehan MS
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun