Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berjanji akan mengumumkan hasil seleksi guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 tahap pertama pada pekan ini.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan saat ini pihaknya masih menindaklanjuti protes banyak pihak terkait proses seleksi yang diminta adil dan transparan oleh guru honorer.
"Kami mengapresiasi kesabaran dan dedikasi para calon guru ASN PPPK dalam mengikuti tahapan seleksi," kata Iwan, Selasa (5/10/2021).
Pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap I Guru ASN PPPK tahun 2021 direncanakan pada Jumat, 8 Oktober 2021 pukul 09.00 WIB yang bisa disimak siaran langsungnya melalui kanal YouTube Kemendikbud RI.
Penundaan ini sesuai dengan kesepakatan bersama dengan Komisi X DPR RI, pengumuman hasil seleksi memang sempat mengalami penundaan yang bertujuan memberi waktu bagi Kemendikbudristek untuk berkoordinasi dengan Panselnas dalam rangka memperjuangkan guru honorer peserta seleksi guru ASN PPPK.
"Kemendikbudristek selalu berada di belakang para guru honorer dan terus mendorong serta memastikan kemudahan dalam mengikuti seleksi ASN PPPK," tegasnya.
Dia menambahkan, kesempatan bagi guru honorer tidak berhenti sampai di tahap satu saja, guru honorer bisa memfokuskan diri untuk mengikuti kesempatan kedua dan ketiga yang masih sangat terbuka.
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan sejauh ini sudah ada 100 ribu orang guru honorer yang dinyatakan lolos seleksi PPPK 2021 tahap pertama.
Sebelumnya, teknis pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2021 memang banyak dikeluhkan para peserta, banyak guru honorer yang kesulitan saat mengikuti tes padahal ia telah lama mengabdi.
Baca Juga: Kinerja Tak Dianggap, Ratusan Eks Pegawai UPNVY Terpaksa Tandatangani Perjanjian Kerja
Kebanyakan peserta adalah guru honorer K2 yang sudah lansia mengabdi berpuluh-puluh tahun sehingga kesulitan secara teknis mengikuti seleksi PPPK.
Soal-soal yang diujikan juga dinilai terlalu sulit dan berbeda dengan kisi-kisi yang diberikan Kemendikbudristek, rasio tingkat kesulitan soal dan jumlah soal 100 butir harus diselesaikan selama 120 menit.
Permasalahan lainnya adalah passing grade yang ditetapkan dinilai terlalu tinggi dan tidak memperhatikan aspek peserta ujian, hingga tambahan nilai afirmasi PPPK yang rendah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
KPK Cecar Saksi Soal Dugaan Intervensi Hingga Pemberian Fee ke Sudewo dalam Kasus DJKA
-
Pengedar Ganja 3,6 Kg Diciduk di Tanah Abang Usai Ambil Paket dari Ekspedisi
-
Eskalasi Konflik Global Meningkat, Puan Minta Pemerintah Evaluasi Misi TNI di UNIFIL
-
Rustam Effendi Piliang Sebut Pratikno Otak Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
-
Dunia di Ambang Krisis Avtur, Harga Tiket Pesawat Bisa Melonjak
-
Di Balik Ambisi B50 Dikritik: Diklaim Hemat Energi, Tapi Bebani Lingkungan dan Rakyat
-
Tinjau Sekolah Rakyat Sigi, Gus Ipul Pastikan Laptop Dimanfaatkan untuk Kegiatan Belajar
-
KPK Limpahkan Suap Impor Bea Cukai ke Pengadilan Tipikor, Nilai Lebih Rp40 Miliar
-
Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag, KPK Periksa Staf PBNU Syaiful Bahri
-
Presiden Xi Jinping Telepon Pangeran Arab Saudi Desak Selat Hormuz Dibuka