Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik langkah TNI yang kembali bergabung ke urusan sipil sampai menempati jabatan-jabatan baik di kementerian maupun BUMN. Selain melecehkan agenda reformasi sektor keamanan, hal tersebut juga melanggar ketentuan Undang-undang (UU) TNI.
Dalam laporan KontraS "Catatan Hari TNI 2021" dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke-76 yang jatuh pada Selasa (5/10/2021), dijelaskan setidaknya terdapat 6 pengangkatan perwira aktif pada jabatan sipil.
"Jumlah tersebut melebihi periode sebelumnya dengan jumlah 4 kali pengangkatan," kata Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar dalam keterangan tertulis, Selasa (5/10/2021).
6 perwira aktif tersebut terdiri dari Laksamana Madya TNI Achmad Djamaluddin (TNI AL) menjadi Komisaris Utama PT Pelindo, Marsekal Madya Donny Ermawan Taufanto (TNI AU) sebagai Komisaris Utama PT Dahana, Brigjen Ario Prawiseso (TNI AD) sebagai Staf Khusus Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Bidang Pengamanan Destinasi Wisata dan Isu-Isu Strategis.
Lalu ada Marsekal TNI Fadjar Prasetyo (TNI AU) menjadi Komisaris Utama PT Dirgantara Indonesia, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin (TNI AL) sebagai Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Letnan Jenderal TNI Herindra (TNI AD) menjabat Komisaris Utama PT Len Industri (Persero).
"Penempatan perwira aktif juga menandakan bahwa pemerintah gagal dalam membenahi institusi TNI dalam rangka membangun pondasi berdasarkan prinsip profesionalisme," tuturnya.
Selain itu, KontraS juga melihat pengangkatan TNI aktif tersebut melanggar ketentuan UU TNI khususnya pada Pasal 47 Ayat 1 yang mengamanatkan prajurit TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Menurutnya, pelibatan atau batasan TNI dapat terlibat dalam domain sipil sebenarnya telah diatur secara tegas dalam konteks OMSP (Operasi Militer Selain Perang) sebagaimana tercantum pada Pasal 7 Ayat (2) huruf b UU TNI. Dalam ketentuan tersebut tidak ada pengaturan yang memperkenankan TNI aktif dapat terlibat di jabatan komisaris atau staf khusus menteri.
KontraS juga melihat kalau penugasan sebagai komisaris dan berbagai jabatan sipil lainnya juga bertentangan dengan peran dan fungsi institusi sebagaimana yang diamanatkan oleh UU TNI. Dalam Pasal 5 UU TNI diatur bahwa TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Baca Juga: KontraS: Angkatan Darat Jadi Pelaku Dominan Kekerasan dan Pelanggaran HAM di TNI
"Akan tetapi, kami tidak menemukan keputusan politik negara yang dijadikan legitimasi bagi perwira TNI aktif untuk menempati jabatan-jabatan publik/sipil," tuturnya.
Dalam UU BUMN juga terdapat larangan adanya rangkap jabatan yang dilakukan oleh komisaris. Itu tertuang dalam Pasal 33 UU BUMN yang menyebutkan kalau anggota komisaris dilarang untuk melakukan rangkap jabatan lainnya yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami melihat ada upaya untuk membuat situasi menjadi abu-abu kendati peraturan perundang-undangan telah menuliskan hal yang jelas atas keterlibatan TNI."
Berita Terkait
-
KontraS: Angkatan Darat Jadi Pelaku Dominan Kekerasan dan Pelanggaran HAM di TNI
-
KontraS Bongkar Kasus Kekerasan TNI saat HUT ke-76: Pelanggaran HAM Terbanyak di Papua
-
ICW Duga Harga Tes PCR Turun karena Pejabat Kemenkes Rangkap Posisi Komisaris Kimia Farma
-
Isu Rangkap Jabatan di BUMN, Sekjen DPR Beri Fasilitas Isoman di Hotel Agar Dewan Senang?
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi