Suara.com - Indonesia Corruption Watch mengungkapkan bahwa ada potensi konflik kepentingan dalam penetapan harga tes Covid-19 sebab pejabat Kementerian Kesehatan rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN Kimia Farma.
Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir yang menandatangani surat penetapan harga tes Covid-19 juga menjabat komisaris utama di BUMN Kimia Farma.
"Pak Abdul Kadir juga komisaris utama di Kimia Farma, kita tahu Kimia Farma juga melayani pemeriksaan PCR, pertanyaannya, bagaimana mungkin seorang yang menetapkan tarif pemeriksaan PCR ini juga menduduki posisi komisaris utama Kimia Farma?," kata Wana dalam diskusi virtual, Jumat (20/8/2021).
Wana menduga konflik kepentingan ini juga membuat tarif PCR baru bisa diturunkan pada saat ini setelah 1,5 tahun pandemi.
"Jangan-jangan selama 10 bulan ini tidak dilakukan evaluasi karena salah satu orang yang menetapkan tarif PCR tersebut itu orang yang juga menyediakan layanan jasa pemeriksaan PCR," ucapnya.
ICW menghitung sedikitnya penyedia jasa tes swab PCR baik sudah meraup uang sebesar Rp10,46 triliun sepanjang pandemi Covid-19 di Indonesia.
Hitungan itu berdasarkan jumlah spesimen yang sudah dikumpulkan sebanyak 25.840.025 dikalikan dengan 20 persen profit keuntungan dari harga PCR sebelum diturunkan sebesar Rp900 ribu per tes.
"Ini angka yang sangat besar dalam konteks pandemi saat ini ketika sebagian orang sulit mendapatkan pekerjaan tapi kemudian mereka terpapar," tutur Wana.
Wana menegaskan, konflik kepentingan ini bertentangan dengan pasal 17 dan pasal 1 ayat (5) UU 25/2009 tentang pelayanan publik, serta pasal 33 UU 19/2003 tentang BUMN.
Baca Juga: ICW Ungkap Bisnis Tes PCR Covid-19 Sudah Untung Rp 10,46 Triliun Selama Pandemi
"Normalisasi konflik kepentingan di era Presiden Joko Widodo ini menimbulkan dampak serius bagi tata kelola pemerintahan dan kepentingan publik secara luas," pungkasnya.
Mengutip laman Kimia Farma, Abdul Kadir ditunjuk sebagai Komisaris Utama untuk periode pertama berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) Tahun Buku 2020 pada tanggal 28 April 2021 untuk menjabat sampai dengan RUPS Tahun Buku 2025.
Berita Terkait
-
ICW Ungkap Bisnis Tes PCR Covid-19 Sudah Untung Rp 10,46 Triliun Selama Pandemi
-
Remisi Djoko Tjandra Janggal, ICW ke Kemenkumham: Buronan 11 Tahun Berkelakuan Baik?
-
Catat! Daftar Lengkap Laboratorium Tes PCR di Malang dan Harga PCR Terbaru
-
Satgas Covid-19 ke Masyarakat: Harga Tes PCR Turun Bukan untuk Tingkatkan Mobilitas
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah
-
PDIP Ingatkan Mandat Reformasi, Minta TNI Jauhi Politik Praktis dan Perkuat Industri Pertahanan
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: PDIP Berdiri Paling Depan Jaga Hak Rakyat!
-
Cegah Bencana Ekologis, Rakernas I PDIP Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Penguatan Mitigasi
-
Prabowo Beri Mandat ke Dirut Baru Pertamina: Pecat Siapa Saja yang Tidak Bagus!
-
Bantah Dibekingi Orang Besar, Abdul Gafur Tantang Pembuktian Aliran Dana ke Kubu RRT