Suara.com - Permukaan tanah Ibu Kota Jakarta mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Isu ini sudah sejak lama jadi pembahasan berskala nasional. Penyebabnya, selain intrusi air laut, juga eksploitasi air tanah yang dilakukan warga.
Itu sebabnya, berbagai upaya sedang dilakukan untuk mengendalikan pengambilan air tanah secara ilegal.
Di antaranya, pemerintah provinsi diimbau untuk menyediakan air baku sehingga warga tidak terus menerus menyedot air tanah yang kemudian berdampak pada laju penurunan permukaan tanah dan meningkatkan risiko Jakarta tenggelam.
Dalam rapat dengan Komisi D DPRD Jakarta, Selasa (5/10/2021), Kepala Dinas Sumber Daya Air Jakarta Yusmada Faizal mengatakan untuk waktu sekarang belum dapat diterapkan larangan bagi warga untuk menggunakan air tanah selama kebutuhan mereka belum tercukupi.
Selama ini, sumber air baku untuk warga Jakarta terdiri dari dua. Pertama, pasokan air dari Waduk Jatiluhur, Jawa Barat. Yang kedua, dari air tanah.
"Karena sumber air baku di Jakarta ini baru Jati Luhur pertama, yang kapasitasnya baru berapa itu," kata Yusmada.
Dengan kata lain, penyediaan air baku melalui instalasi pipa untuk warga Jakarta belum menyentuh semua rumah tangga.
"Coverage pengadaan air pipa kita baru 64 persen, kan tidak pantaslah kalau kita melarang air tanah itu. Tapi air tanahnya belum ada, kan begitu," katanya.
Untuk proyek penyediaan air minum bagi warga Jakarta terdapat beberapa proyek yang sekarang sedang disiapkan pemerintah pusat yaitu Regional Jatiluhur 2 dan Regional Karlan Serpong.
Baca Juga: Soal Wacana Warga Dilarang Gunakan Air Tanah, Pemprov DKI: Tak Pantas kalau Kita Melarang
"Kalau ada kesepakatan kita dengan kementerian untuk menggunakan air baku dari SPAM Jatiluhur 2 Serpong Karian dari barat-Juanda, kalau itu terpenuhi, itu rencananya tahun 2024 baru selesai tiga tahun kemudian apa 2030 nanti," kata dia.
Sementara yang akan dilakukan pemerintah Jakarta untuk mengendalikan penggunaan air tanah yaitu menerbitkan regulasi.
"Jadi kita akan menuju membatasi penggunaan air tanah belum melakukan istilahnya pelarangan mekanisme pajak air tanah," kata dia.
Pada Oktober 2019 lalu, Kepala Badan Geologi Rudy Suhendar mengatakan penurunan tanah (landsubsidence) di Jakarta salah satu faktornya adalah pengambilan secara berlebih.
Selain itu, intrusi air laut juga menjadi faktor lainnya, khususnya di wilayah utara Jakarta.
Tahun itu, kebutuhan air bersih di Jakarta disebutkan mencapai 846 juta meter kubik per tahun, sedangkan layanan air PDAM Jakarta hanya mencapai sekitar 62 persen sehingga sisa kebutuhan air bersih dipenuhi dari pengambilan air tanah.
Berita Terkait
- 
            
              Alarm Jakarta Tenggelam: Muhammadiyah Desak PAM Jaya Jadi 'PT' untuk Hentikan Sedot Air Tanah
 - 
            
              Studi: Krisis Air Global Meningkat, Cadangan Air Tanah Dunia Terus Menyusut
 - 
            
              Cuci Mobil Pakai Air Tanah? Ternyata Ada Bahaya Tersembunyi
 - 
            
              Sekolah Banyu Biru: Belajar Gratis Panen Air Hujan, Stop Beli Galon!
 - 
            
              Ini Air yang Paling Baik untuk Siram Tanaman
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Episode Final Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas, Ajang Pembuktian Kehebatan UMKM Lokal
 - 
            
              Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Bernilai Rp 48 Miliar
 - 
            
              Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti
 - 
            
              Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
 - 
            
              KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
 - 
            
              Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
 - 
            
              Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
 - 
            
              AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
 - 
            
              Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
 - 
            
              PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah