Memang tak ada kekerasan selama proses pemeriksaan. Namun saat penangkapan beberapa diantara mereka ada yang digampar dan dipukul.
Bagus dan kawan-kawannya, mahasiswa UNS Solo sudah meminta kepada pihak universitas agar dipertemukan dengan presiden untuk menyampaikan aspirasi. Namun permintaan tersebut tidak mendapat respon, hingga akhirnya mereka secara spontanitas mencoba menyampaikan aspirasi melalui sebuah poster.
“Terus begaimana solusinya selain ini?” mereka bertanya balik ke polisi. “Akhirnya kami juga belum dapat hal yang memuaskan ketika bapak polisi itu menyampaikan kepada kami. Intinya itu mereka melarang kami menyampaikan pesan lewat poster,” imbuh Bagus.
Setelah apa yang terjadi di balik peritiwa ini, Bagus tetap berusaha merawat keberanian dalam dirinya. Mengkritisi pelbagai permasalahan yang merugikan rakyat dan mecoba menyampaikan aspirasinya. “Tapi secara trauma mungkin awal-awal penangkapan, mungkin agak wah seperti ini ternyata. Itu menjadi hal yang paling mengena,” tuturnya.
Traumatis akibat tindakan represif aparat tak dipungkiri masih mebekas dalam diri Bagus. Terlebih, bahasa sopan ‘meminta tolong’ saja tak bisa menjaminnya bebas dari tindakan represif aparat.
Teguran Jokowi
“Saya sudah tegur Kapolri soal ini,” kata Jokowi kepada sejumlah pimpinan redaksi media dalam pertemuan di Istana Kepresidenan, Rabu (15/9) lalu.
Dia menyampaikan itu merespon tindakan represif aparat kepolisian terhadap kritik lewat mural hingga penyampaian aspirasi mahasiswa dan peternak di tengah kunjungan kerjanya di beberapa daerah. “Kapolri mengatakan itu bukan kebijakan kita, tapi Kapolres. Dari Kapolres juga menyatakan bukan kebijakan mereka, tapi Polsek,” imbuh Jokowi.
Mantan wali kota Solo itu kemudian mengklaim bukan pribadi yang antikritik. Katanya dia sudah terbiasa dikritik. “Saya ini dibilang macam-macam, dibilang PKI, antek asing, antek aseng, planga-plongo, lip service. Itu sudah makanan sehari-hari,” katanya.
Baca Juga: Bantah Wacana Tambah Periode Presiden Jokowi, Komisi II DPR Tegaskan Pemilu Tetap 2024
Malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yowono menggelar jumpa pers. Dia menginformasikan jika Kapolri Jendreal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh Kapolda agar berpedoman pada Surat Telegram Nomor: STR 862/IX/PAM.III/2021. Dalam Surat Telegram itu Listyo meminta agar seluruh Kapolda dan jajarannya tidak reaktif terhadap masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi di tengah kujungan presiden. “Agar tidak terulang kembali, disampaikan kepada para Kasatwil (Kepala Satuan Wilayah) di jajaran Polda seluruh Indonesia untuk perhatikan pedoman yang diarahkan Bapak Kapolri,” tutur Argo.
Respon Lambat
Pengamat Kepolisian dari Institut for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai Kapolri Listyo Sigit Prabowo sering kali telat dalam menyikapi berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat.
Bambang mencatat, setidaknya sudah dua kali Listyo dapat teguran dari Jokowi. Pada Juni lalu, Jokowi pernah menelepon mantan ajudannya itu untuk membenahi permasalahan premanisme di Jakarta Utara. Jokowi menghubungi Listyo setelah menerima keluhan langsung dari sopir truk kontainer di tengah kunjungan kerjanya ke Jakarta Utara.
“Listyo harus segera berbenah, karena bila terjadi berikutnya, artinya dia harus siap untuk direshuffle,” kata Bambang.
Presiden BEM UNS Solo, Zakky Musthofa tidak yakin represifitas aparat kepolisian bakal hilang dengan keluarnya Surat Telegram Kapolri. Namun ia tetap berharap Polri kembali ke maruahnya, melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat. “Tinggal kita lihat saja ke depannya. Mungkin kami akan coba lagi menyampaikan aspirasi dengan upaya-upaya lain, mereka (aparat kepolisian) bakal reaktif atau seperti apa,” tutur Zakky.
Menurut laporan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), setidaknya ada 28 peristiwa pembungkaman kritik yang dilakukan oleh polisi dan apart pemerintah lainnya sepanjang Januari hingga September 2021. Sebanyak 13 kasus di antaranya berupa penangkapan sewenang-wenang dan 12 lainnya penghapusan mural.
Dari 28 kasus, 17 di antaranya dilakukan anggota polisi. Kemudian tujuh dari Satuan Polisi Pamong Praja atau Salpol PP dan empat dari pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra