- Pakar hukum: delik penghinaan hanya berlaku untuk individu, bukan organisasi.
- Menurut UU ITE, pihak yang bertanggung jawab adalah distributor, yaitu Netflix.
- Pasal karet UU ITE tidak hilang, hanya pindah ke KUHP baru.
Suara.com - Pakar Hukum Komunikasi, Henri Subiakto, menilai ada kekeliruan besar dalam konstruksi hukum jika komika Pandji Pragiwaksono menjadi sasaran utama pelaporan atas materi dalam special show "Mens Rea". Menurut mantan Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini, secara hukum, laporan tersebut salah alamat.
Objek Penghinaan Harus Individu, Bukan Ormas
Henri menegaskan bahwa delik penghinaan dalam hukum Indonesia, baik di UU ITE maupun KUHP, hanya berlaku untuk serangan terhadap kehormatan individu (natural person), bukan lembaga atau organisasi masyarakat (ormas).
Hal ini, menurutnya, diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2024 yang menyatakan bahwa penghinaan tidak bisa dialamatkan kepada kelompok. Hal ini membuat laporan yang mengatasnamakan organisasi menjadi tidak relevan secara hukum.
Pasal 27A UU ITE secara tegas menyebut 'menyerang kehormatan atau nama baik orang lain'. Ini harus dimaknai secara sempit untuk menghindari penyalahgunaan.
Netflix yang Bertanggung Jawab
Lebih lanjut, Henri menggarisbawahi peran platform digital dalam kasus ini. Menurut UU ITE, perbuatan hukum yang dilarang adalah mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik. Dalam konteks ini, pihak yang bertanggung jawab adalah Netflix sebagai distributor, bukan Pandji Pragiwaksono sebagai pengisi konten.
"Kalau menggunakan UU ITE, yang mendistribusikan itu Netflix, bukan Pandji. Pandji hanya berbicara seperti narasumber. Jadi, Netflix-lah yang seharusnya dianggap sebagai pihak yang mendistribusikan," kata Henri dalam sebuah diskusi, dikutip Senin (12/1/2026).
Awas, 'Pasal Karet' ITE Pindah ke KUHP Baru
Baca Juga: Soal Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Garin Nugroho Singgung Mental Kerdil Hadapi Kritik
Henri juga mengingatkan bahwa meskipun beberapa pasal karet dalam UU ITE telah dicabut, norma-norma tersebut tidak hilang, melainkan berpindah ke dalam KUHP baru yang mulai berlaku. Bahkan, ancaman pidananya bisa lebih berat jika perbuatan dilakukan melalui sarana digital.
“Norma-norma yang kemarin ditakutkan itu pindah ke KUHP baru. Jadi, ini bukan sesuatu yang membuat orang bisa tidak khawatir lagi,” tutur Henri.
Ia menilai, kasus Pandji berpotensi menjadi salah satu yang pertama menghadapi dinamika transisi hukum ini. Namun, ia menekankan bahwa selama perbuatannya tidak menyerang kehormatan individu secara spesifik, laporan tersebut akan sulit diproses secara pidana.
__________________________
Reporter: Dinda Pramesti K
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra