- Pakar hukum: delik penghinaan hanya berlaku untuk individu, bukan organisasi.
- Menurut UU ITE, pihak yang bertanggung jawab adalah distributor, yaitu Netflix.
- Pasal karet UU ITE tidak hilang, hanya pindah ke KUHP baru.
Suara.com - Pakar Hukum Komunikasi, Henri Subiakto, menilai ada kekeliruan besar dalam konstruksi hukum jika komika Pandji Pragiwaksono menjadi sasaran utama pelaporan atas materi dalam special show "Mens Rea". Menurut mantan Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini, secara hukum, laporan tersebut salah alamat.
Objek Penghinaan Harus Individu, Bukan Ormas
Henri menegaskan bahwa delik penghinaan dalam hukum Indonesia, baik di UU ITE maupun KUHP, hanya berlaku untuk serangan terhadap kehormatan individu (natural person), bukan lembaga atau organisasi masyarakat (ormas).
Hal ini, menurutnya, diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2024 yang menyatakan bahwa penghinaan tidak bisa dialamatkan kepada kelompok. Hal ini membuat laporan yang mengatasnamakan organisasi menjadi tidak relevan secara hukum.
Pasal 27A UU ITE secara tegas menyebut 'menyerang kehormatan atau nama baik orang lain'. Ini harus dimaknai secara sempit untuk menghindari penyalahgunaan.
Netflix yang Bertanggung Jawab
Lebih lanjut, Henri menggarisbawahi peran platform digital dalam kasus ini. Menurut UU ITE, perbuatan hukum yang dilarang adalah mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik. Dalam konteks ini, pihak yang bertanggung jawab adalah Netflix sebagai distributor, bukan Pandji Pragiwaksono sebagai pengisi konten.
"Kalau menggunakan UU ITE, yang mendistribusikan itu Netflix, bukan Pandji. Pandji hanya berbicara seperti narasumber. Jadi, Netflix-lah yang seharusnya dianggap sebagai pihak yang mendistribusikan," kata Henri dalam sebuah diskusi, dikutip Senin (12/1/2026).
Awas, 'Pasal Karet' ITE Pindah ke KUHP Baru
Baca Juga: Soal Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Garin Nugroho Singgung Mental Kerdil Hadapi Kritik
Henri juga mengingatkan bahwa meskipun beberapa pasal karet dalam UU ITE telah dicabut, norma-norma tersebut tidak hilang, melainkan berpindah ke dalam KUHP baru yang mulai berlaku. Bahkan, ancaman pidananya bisa lebih berat jika perbuatan dilakukan melalui sarana digital.
“Norma-norma yang kemarin ditakutkan itu pindah ke KUHP baru. Jadi, ini bukan sesuatu yang membuat orang bisa tidak khawatir lagi,” tutur Henri.
Ia menilai, kasus Pandji berpotensi menjadi salah satu yang pertama menghadapi dinamika transisi hukum ini. Namun, ia menekankan bahwa selama perbuatannya tidak menyerang kehormatan individu secara spesifik, laporan tersebut akan sulit diproses secara pidana.
__________________________
Reporter: Dinda Pramesti K
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas