- Pakar hukum: delik penghinaan hanya berlaku untuk individu, bukan organisasi.
- Menurut UU ITE, pihak yang bertanggung jawab adalah distributor, yaitu Netflix.
- Pasal karet UU ITE tidak hilang, hanya pindah ke KUHP baru.
Suara.com - Pakar Hukum Komunikasi, Henri Subiakto, menilai ada kekeliruan besar dalam konstruksi hukum jika komika Pandji Pragiwaksono menjadi sasaran utama pelaporan atas materi dalam special show "Mens Rea". Menurut mantan Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini, secara hukum, laporan tersebut salah alamat.
Objek Penghinaan Harus Individu, Bukan Ormas
Henri menegaskan bahwa delik penghinaan dalam hukum Indonesia, baik di UU ITE maupun KUHP, hanya berlaku untuk serangan terhadap kehormatan individu (natural person), bukan lembaga atau organisasi masyarakat (ormas).
Hal ini, menurutnya, diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2024 yang menyatakan bahwa penghinaan tidak bisa dialamatkan kepada kelompok. Hal ini membuat laporan yang mengatasnamakan organisasi menjadi tidak relevan secara hukum.
Pasal 27A UU ITE secara tegas menyebut 'menyerang kehormatan atau nama baik orang lain'. Ini harus dimaknai secara sempit untuk menghindari penyalahgunaan.
Netflix yang Bertanggung Jawab
Lebih lanjut, Henri menggarisbawahi peran platform digital dalam kasus ini. Menurut UU ITE, perbuatan hukum yang dilarang adalah mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik. Dalam konteks ini, pihak yang bertanggung jawab adalah Netflix sebagai distributor, bukan Pandji Pragiwaksono sebagai pengisi konten.
"Kalau menggunakan UU ITE, yang mendistribusikan itu Netflix, bukan Pandji. Pandji hanya berbicara seperti narasumber. Jadi, Netflix-lah yang seharusnya dianggap sebagai pihak yang mendistribusikan," kata Henri dalam sebuah diskusi, dikutip Senin (12/1/2026).
Awas, 'Pasal Karet' ITE Pindah ke KUHP Baru
Baca Juga: Soal Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Garin Nugroho Singgung Mental Kerdil Hadapi Kritik
Henri juga mengingatkan bahwa meskipun beberapa pasal karet dalam UU ITE telah dicabut, norma-norma tersebut tidak hilang, melainkan berpindah ke dalam KUHP baru yang mulai berlaku. Bahkan, ancaman pidananya bisa lebih berat jika perbuatan dilakukan melalui sarana digital.
“Norma-norma yang kemarin ditakutkan itu pindah ke KUHP baru. Jadi, ini bukan sesuatu yang membuat orang bisa tidak khawatir lagi,” tutur Henri.
Ia menilai, kasus Pandji berpotensi menjadi salah satu yang pertama menghadapi dinamika transisi hukum ini. Namun, ia menekankan bahwa selama perbuatannya tidak menyerang kehormatan individu secara spesifik, laporan tersebut akan sulit diproses secara pidana.
__________________________
Reporter: Dinda Pramesti K
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
Operasi Imigrasi Sapu Bersih, 346 WNA Diciduk dalam 5 Hari
-
Tolak 'War Tiket Haji', Maman DPR: Ibadah Bukan Ajang Kompetisi Klik Internet!
-
1,5 Tahun Menjabat, Kepercayaan Publik pada Prabowo Tembus 75,1 Persen, MBG Jadi Faktor Utama
-
Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Tembus 74,1 Persen, Program MBG Jadi Faktor Utama
-
Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung
-
Kuota Program Magang Diperbesar Pemerintah, Peluang Karier atau Sekadar Tenaga Kerja Murah?
-
Gelap Mata Demi 'Deposit' Judol: Pria di Makassar Bacok Istri dan Leher Sepupu hingga Tewas!
-
Ancaman Serangan Israel ke Iran Kembali Mencuat Usai Perundingan Damai Gagal Total
-
Apa Itu Blanket Overflight? Berbahaya Bagi Kedaulatan RI, Rumornya Bakal Diteken Menhan
-
Proyek Pedestrian Rasuna Said Mulai Bikin Macet, Pramono: Nggak Mungkin Bangun Tidak Ada Efek