Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang, yaitu berlaku dari 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021 mendatang. Lalu bagaimana aturan naik kereta api dan pesawat selama PPKM diperpanjang?
Kebijakan PPKM ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021. Meskipun PPKM berlanjut, namun ada pelonggaran pada sejumlah sektor. Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (4/10/2021) lalu.
Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat Terbaru
Saat ini memang tidak ada daerah di Jawa dan Bali yang masuk dalam kategori PPKM level 4. Kendati demikian, ada beberapa penyesuaian aturan, termasuk mengenai aturan perjalanan terbaru dengan kereta api dan pesawat.
Menilik Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, berikut aturan naik kereta api dan pesawat selama PPKM 5-18 Oktober 2021.
- Bagi orang yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat udara dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.
- Bagi pengguna alat transportasi pesawat terbang dapat menunjukkan hasil negatif tes PCR (H-2), sedangkan untuk pengguna kereta api bisa menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1). Hal ini tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.
- Sementara untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1), dengan syarat telah memperoleh vaksinasi penuh.
Lantas, bagaimana dengan aturan perjalanan internasional selama PPKM hingga 18 Oktober 2021? Perlu diketahui, bahwa pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi.
Sedangkan Bandar Udara Ngurah Rai Bali akan dibuka pada 14 Oktober 2021 mendatang, selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satuan tugas.
Adapun pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, dan juga Nunukan. Kemudian, pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong dan Motaain.
Bagi masyarakat yang tidak mempunyai ponsel, tapi hendak melakukan perjalanan udara dan kereta api, mereka tidak perlu mengakses aplikasi PeduliLindungi. Sebagai gantinya, maka akan digunakan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai cara identifikasi status hasil swab PCR atau antigen dan sertifikat vaksin yang bersangkutan.
Baca Juga: Durasi Pembelajaran Tatap Muka SD dan SMP di Pekanbaru Ditambah 2 Jam
Sedangkan pengguna transportasi jalur udara di dalam Jawa-Bali yang baru memperoleh vaksin dosis pertama, maka mereka wajib melampirkan hasil negatif PCR (H-2).
Demikian aturan naik kereta api dan pesawat terbaru selama PPKM 5-18 Oktober 2021. Harap diperhatikan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!