Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap enam tersangka kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten. Keenam tersangka itu masing-masing berinisial RU, S, Y, RS, JMN, dan PBB.
"Enggak ditahan alasan subjektif penyidik," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).
Berkenaan dengan itu, kata Tubagus, pihaknya kekinian tengah melengkapi berkas perkara keenam tersangka. Dalam waktu dekat ini rencananya berkas perkara tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Dalam waktu dekat akan kami kirim berkasnya," katanya.
Enam Tersangka
Dalam perkara ini penyidik, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang tersangka.
Pada 20 September 2021 awalnya penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Mereka merupakan pegawai Lapas Klas I Tangerang, yakni RU, S dan Y.
Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal 359 KUHP. Pasal 359 KUHP itu berbunyi; Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
"Ada tiga tersangka, semuanya ini adalah petugas Lapas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Senin (20/9) lalu.
Baca Juga: Ratusan Kilogram Ganja Gagal Beredar di Jabodetabek dan Bandung
Selanjutnya, pada 29 September 2021 penyidik kembali menetapkan tiga orang tersangka. Salah satunya, Kepala Sub Bagian Umum Lapas Klas I Tangerang berinisial RS.
Yusri ketika itu menyebut dua tersangka lainnya yakni berinisial JMN dan PBB. JMN merupakan warga binaan alias tahanan. Sedangkan PBB merupakan pegawai lapas sekaligus anak buah dari RS.
"Saudara RS ini atasan langsung dari PBB. Jabatan sebagai bagian umum di Lapas Klas 1 Tangerang," kata Yusri.
Berbeda dengan tiga tersangka terdahulu, mereka dipersangkakan dengan Pasal 188 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka di anggap lalai hingga menyebabkan kebakaran.
"Pertama adalah satu warga binaan JMN, JMN ini lalainya karena memasang instalasi listrik yang memang bukan dia ahli di bidangnya," pungkas Yusri.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Sejarah Panjang Gudang Garam yang Kini Dihantam Isu PHK Massal Pekerja
-
Pengamat Intelijen: Kinerja Listyo Sigit Bagus tapi Tetap Harus Diganti, Ini Alasannya
-
Terungkap! Rontgen Gigi Hingga Tato Bantu Identifikasi WNA Korban Helikopter Kalsel
-
Misteri Dosen UPI Hilang Terpecahkan: Ditemukan di Lembang dengan Kondisi Memprihatinkan
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?
-
Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat
-
Mengenal Tuntutan 17+8 yang Sukses Bikin DPR Pangkas Fasilitas Mewah
-
IPI: Desakan Pencopotan Kapolri Tak Relevan, Prabowo Butuh Listyo Sigit Jaga Stabilitas
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?