Suara.com - Seorang perempuan bernama Aelyn Halim (32) melaporkan mantan suaminya, Alexander Tio dan oknum anggota Brimob ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas kasus dugaan menghalang-halangi akses pelapor bertemu dengan anaknya.
Laporan terkait dugaan adanya upaya menghalang-halangi hak asuh anak itu telah teregistrasi dengan Nomor: TBL/4.828/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sedangkan, kasus dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob yang membekingi mantan suami pelapor itu teregistrasi dengan Nomor: SPSP2/3519/IX/2021/2021/Bagyanduan.
"Saya sayangkan banget kenapa ada oknum dari Polri ikut-ikutan untuk menghalangi saya ketemu anak saya," kata Aelyn di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Menurut penuturan Aelyn, oknum anggota Brimob itu berjaga di lobi apartemen tempat tinggal mantan suaminya. Oknum anggota yang diduga membekingi mantan suaminya itu turut serta menghalangi dirinya untuk bertemu putrinya yang masih berusia empat tahun.
"Jadi oknum itu jaga di lobi utama apartemen, dari oknum polisi itu bilang ke sekuriti saya nggak boleh ketemu anak saya," beber Aelyn.
Padahal, lanjut Aelyn, dirinya secara sah berdasar putusan pengadilan ialah pihak yang memiliki hak asuh anak. Aelyn sendiri mengaku, membuka hati apabila mantan suaminya itu ingin turut serta mengasuh anaknya. Namun, dia menyayangkan sikap mantan suaminya itu yang justru menghalangi akses dirinya bertemu dengan anaknya.
"Bahkan video call juga enggak boleh," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menilai mantan suami Aelyn dan oknum anggota Brimob itu telah melanggar hukum. Sebab dia telah mengabaikan atau membangkang terhadap putusan pengadilan.
"Sampai putusan pengadilan sekalipun hak asuh ada di Aelyn tetap dihalang-halangi untuk ketemu disitu. Komnas PA dengar Aelyn itu pembangkang hukum dilakukan oleh Alexander Tio sebagai mantan suami Aelyn," kata Arist.
Baca Juga: Ratusan Kilogram Ganja Gagal Beredar di Jabodetabek dan Bandung
"Kedua telah langgar UU nomor 35 tahun 2014 khususnya Pasal 76D bahwa Alexander Tio sekalipun ada putusan pengadilan telah lakukan praktek diskriminasi," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Mafindo Ungkap Potensi Tantangan Pemilu 2029, dari AI hingga Isu SARA
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat