Suara.com - Seorang perempuan bernama Aelyn Halim (32) melaporkan mantan suaminya, Alexander Tio dan oknum anggota Brimob ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas kasus dugaan menghalang-halangi akses pelapor bertemu dengan anaknya.
Laporan terkait dugaan adanya upaya menghalang-halangi hak asuh anak itu telah teregistrasi dengan Nomor: TBL/4.828/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sedangkan, kasus dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob yang membekingi mantan suami pelapor itu teregistrasi dengan Nomor: SPSP2/3519/IX/2021/2021/Bagyanduan.
"Saya sayangkan banget kenapa ada oknum dari Polri ikut-ikutan untuk menghalangi saya ketemu anak saya," kata Aelyn di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Menurut penuturan Aelyn, oknum anggota Brimob itu berjaga di lobi apartemen tempat tinggal mantan suaminya. Oknum anggota yang diduga membekingi mantan suaminya itu turut serta menghalangi dirinya untuk bertemu putrinya yang masih berusia empat tahun.
"Jadi oknum itu jaga di lobi utama apartemen, dari oknum polisi itu bilang ke sekuriti saya nggak boleh ketemu anak saya," beber Aelyn.
Padahal, lanjut Aelyn, dirinya secara sah berdasar putusan pengadilan ialah pihak yang memiliki hak asuh anak. Aelyn sendiri mengaku, membuka hati apabila mantan suaminya itu ingin turut serta mengasuh anaknya. Namun, dia menyayangkan sikap mantan suaminya itu yang justru menghalangi akses dirinya bertemu dengan anaknya.
"Bahkan video call juga enggak boleh," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menilai mantan suami Aelyn dan oknum anggota Brimob itu telah melanggar hukum. Sebab dia telah mengabaikan atau membangkang terhadap putusan pengadilan.
"Sampai putusan pengadilan sekalipun hak asuh ada di Aelyn tetap dihalang-halangi untuk ketemu disitu. Komnas PA dengar Aelyn itu pembangkang hukum dilakukan oleh Alexander Tio sebagai mantan suami Aelyn," kata Arist.
Baca Juga: Ratusan Kilogram Ganja Gagal Beredar di Jabodetabek dan Bandung
"Kedua telah langgar UU nomor 35 tahun 2014 khususnya Pasal 76D bahwa Alexander Tio sekalipun ada putusan pengadilan telah lakukan praktek diskriminasi," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
KPK Ungkap Tersangka Kasus Haji Ketum Kesthuri Berada di Arab Saudi
-
Orang Kepercayaan Riza Chalid Bantah Desak Pertamina Sewa Terminal BBM PT OTM
-
Kejar Bukti Tambahan, KPK Tambah Durasi Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 40 Hari ke Depan
-
Terbongkar! Rahasia Cairan Black Dollar WNA Liberia yang Kuras Rp1,6 Miliar: Cuma Air Detergen
-
Singgung Negara-negara Lain Mulai Krisis Energi, Zulhas: Indonesia Bersyukur Punya Presiden Prabowo
-
Zulhas di Rakernas PAN: Konflik Israel-Iran 'Biadab' dan Di Luar Batas Kemanusiaan
-
Perubahan Iklim Tekan Produksi Pangan, BRIN Dorong Adaptasi dan Mitigasi
-
SPPG Kemayoran Distribusikan Makan Bergizi Gratis, Libatkan 70% Warga Sekitar
-
Diproduksi dalam Kamar Hotel Bogor, Polisi Bongkar Praktik Pembuatan Uang Palsu
-
5 Fakta Gugurnya 3 Prajurit TNI dalam Misi Perdamaian PBB di Lebanon