Suara.com - Seorang perempuan bernama Aelyn Halim (32) melaporkan mantan suaminya, Alexander Tio dan oknum anggota Brimob ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas kasus dugaan menghalang-halangi akses pelapor bertemu dengan anaknya.
Laporan terkait dugaan adanya upaya menghalang-halangi hak asuh anak itu telah teregistrasi dengan Nomor: TBL/4.828/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sedangkan, kasus dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob yang membekingi mantan suami pelapor itu teregistrasi dengan Nomor: SPSP2/3519/IX/2021/2021/Bagyanduan.
"Saya sayangkan banget kenapa ada oknum dari Polri ikut-ikutan untuk menghalangi saya ketemu anak saya," kata Aelyn di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Menurut penuturan Aelyn, oknum anggota Brimob itu berjaga di lobi apartemen tempat tinggal mantan suaminya. Oknum anggota yang diduga membekingi mantan suaminya itu turut serta menghalangi dirinya untuk bertemu putrinya yang masih berusia empat tahun.
"Jadi oknum itu jaga di lobi utama apartemen, dari oknum polisi itu bilang ke sekuriti saya nggak boleh ketemu anak saya," beber Aelyn.
Padahal, lanjut Aelyn, dirinya secara sah berdasar putusan pengadilan ialah pihak yang memiliki hak asuh anak. Aelyn sendiri mengaku, membuka hati apabila mantan suaminya itu ingin turut serta mengasuh anaknya. Namun, dia menyayangkan sikap mantan suaminya itu yang justru menghalangi akses dirinya bertemu dengan anaknya.
"Bahkan video call juga enggak boleh," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menilai mantan suami Aelyn dan oknum anggota Brimob itu telah melanggar hukum. Sebab dia telah mengabaikan atau membangkang terhadap putusan pengadilan.
"Sampai putusan pengadilan sekalipun hak asuh ada di Aelyn tetap dihalang-halangi untuk ketemu disitu. Komnas PA dengar Aelyn itu pembangkang hukum dilakukan oleh Alexander Tio sebagai mantan suami Aelyn," kata Arist.
Baca Juga: Ratusan Kilogram Ganja Gagal Beredar di Jabodetabek dan Bandung
"Kedua telah langgar UU nomor 35 tahun 2014 khususnya Pasal 76D bahwa Alexander Tio sekalipun ada putusan pengadilan telah lakukan praktek diskriminasi," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
Terkini
-
Lowongan Kerja PLN 1-5 Oktober 2025: Lulusan D3, S1, S2 Semua Jurusan Merapat, Cek Syaratnya di Sini
-
Liput Kasus Keracunan MBG, Jurnalis Malah Dicekik Pekerja SPPG Dapur Umum di Pasar Rebo
-
Musala Ambruk Makan Korban, Netizen Gemas dengan Pernyataan Pengasuh Ponpes Al Khoziny
-
Kapuk Dimekarkan Jadi Tiga Kelurahan, Kantor Lurah Baru Dibangun 2027
-
Jaringan Pemasok Amunisi ke OPM Terbongkar! Muncul Dugaan Libatkan Oknum TNI
-
Jumlah Penduduknya Kebanyakan, Gubernur Pramono Mekarkan Kapuk Jadi Tiga Kelurahan
-
Detik-detik Veloz Tabrak Toko Buah Segar! Pengemudi Wanita 41 Tahun Jadi Sorotan
-
Heboh Ada Foto Presiden Prabowo di Reklame Israel, Dasco: Perlu Dicek
-
Udang Beku Radioaktif di Cikande: Zulhas Klaim Tak Ganggu Ekspor Nasional
-
Sebelum 'Adu Geber' di Sirkuit Mandalika, Marc Marquez Merapat ke Istana