Suara.com - Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Covid-19 turut mempengaruhi kesehatan para buruh. Salah satunya kondisi psikologis buruh yang bekerja tanpa adanya proteksi yang diprioritaskan.
Sekjen GSBI, Emelia Yanti Siahaaan mengatakan, psikologi para buruh dapat terpengaruh manakala mereka tahu bahwa hak-hal mereka makin tergerus dan diabaikan. Mulai dari upah, jam kerja, jamiman kesehatan, hingga keselamatan kerja.
"Tentu saja berpengaruh (kesehatan), khususnya secara psikologis," kata Yanti dalam sebuah diskusi daring, Kamis (7/10/2021) hari ini.
Pandemi Covid-19 yang lebih dari satu tahun menghajar Tanah Air memang berpengaruh terhadap finansial sebuah perusahaan atau pabrik. Dalam Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021, yang merujuk pada Omnibus Law UU Cipta Kerja No. 11/2020 tersebut berisi
beberapa aturan.
Pertama, selama pandemi Covid-19, perusahaan dimungkinkan tetap melakukan proses produksi dengan mengurangi jumlah buruh. Selain itu, perusahaan bisa melakukan sistem kerja secara bergilir, hingga mengurangi jam kerja -- Lampiran Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021, Bab II poin A.
Kedua, selama terjadi pengaturan ulang proses produksi seperti, sangat memungkinkan sebuah perusahaan merumahkan buruh, pengurangan upah, dan pengurangan atau penghapusan tunjangan. Kemudian, perusahaan juga bisa tidak memperpanjang kontrak kerja dan memberlakukan dan pemberlakuan pensiun dini -- lampiran Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021, Bab II poin B-C.
Dalam pandangan Yanti, pada akhirnya buruh juga menjadi kelas yang paling terdampak. Artinya, dalam situasi semacam ini, hak-hak para buruh harus tetap terjamin.
"Ketika buruh tahu hak mereka tergerus, bahkan tidak ada jaminan mereka bisa mempertahankan itu dengan kapasitas yang lemah pasti bisa berdampak kesehatan psiskologis. Mereka tidak tenang dalam bekerja," jelas dia.
Yanti mengambil contoh terkait sistem kerja di salah satu pabrik garmen. Karena ada beban produksi, buruh di sana mau tidak mau harus mendapat beban pekerjaan yang berlipat ganda.
Baca Juga: Tolak Kepmenaker 104/2021, Kelompok Buruh DSS-TGSL Ancam Demo hingga Bikin Gugatan ke PTUN
Misalya buruh yang bekerja di bagian cutting atau pemotongan bahan. Mereka juga dituntut bisa melakukan pekerjaan di luar desk cutting, seperti membikin pola dan seterusnya.
"Tidak hanya kehilangan hak atas upah, kepastian, tapi ada dampak psikologis, mereka kerja tidak tenang, mood tidak bisa dikontrol," beber Yanti.
Perwakilan DPP SPN, Sumiyati menambahkan, banyak pabrik yang justru banjir orderan selama masa pandemi Covid-19. Sehingga,dalam beberapa kasus yang dijumpai, Sumiyati menyebut bahwa perusahaan melakukan rekayasa jam kerja.
"Karena ada target, maka pekerja diperlakukan dua shift langsung. Misal pagi masuk, atau sore masuk hingga malam, baru pulang pagi hari," kata dia.
Imbas dari rekayasa jam kerja, lanjut Sumiyati, ada konsekuensi logis yang harus diterima para buruh. Salah satunya energi yang berkurang.
Sebab, perusahaan tidak memikirkan kondisi kesehatan para buruh yang bekerja dengan rentan waktu yang panjang. Tanpa makanan bergizi dan vitamin yang disediakan, buruh harus babak belur oleh kerjanya sendiri.
Berita Terkait
-
Tolak Kepmenaker 104/2021, Kelompok Buruh DSS-TGSL Ancam Demo hingga Bikin Gugatan ke PTUN
-
Gegara Tak Mau Bayar Upah Selama Pemeriksaan COVID-19, Amazon Dituntut Karyawannya
-
DSS TGSL: Cabut Kepmenaker 104/2021, Berikan Upah dan Kerja Layak Bagi Buruh!
-
Partai Buruh Hidup Lagi, Serikat Pekerja Tetap Turun ke Jalan?
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
400 Tentara AS Terluka dalam Perang Iran
-
Disenggol Soal Paus Leo XIV hingga Tak Dibantu di Selat Hormuz, Trump Tantrum ke PM Italia
-
Anak Palestina Dilarang Sekolah, Israel Tembak Gas Air Mata ke 55 Siswa SD
-
Usai Kasus Foto AI PPSU, Pramono Benahi Sistem JAKI dan Batasi Akses Laporan ASN
-
Senyap, Iran Siap-siap Stok Rudal dan Drone di Tengah Gencatan Senjata
-
Bukan di Bawah Menteri, Baleg DPR Sepakat Bentuk Badan Baru Untuk Kelola Satu Data Indonesia
-
Petisi Tembus 1 Juta Tanda Tangan, Warga Eropa Desak Uni Eropa Putus Hubungan dengan Israel
-
Kasus ISPA Sempat Naik, Pancoran Perkuat Edukasi Kesehatan Lewat 125 Kader
-
Lobi Prabowo ke Putin Berhasil Amankan Pasokan BBM, Eddy Soeparno: Indonesia Masuk Zona Aman
-
Iran Perketat Aturan Selat Hormuz Hadapi Blokade AS di Teluk Persia