Suara.com - Perusahaan raksasa Amazon dituduh melanggar undang-undang negara bagian Colorado lantaran tidak membayar pekerja gudang selama yang berkaitan menjalani pemeriksaan COVID-19 sebelum kembali bekerja.
Salah seorang karyawan gudang perusahaan tersebut, Jennifer Vincenzetti menggugat Amazon pada Selasa (5/10/2021) kemarin karena Amazon dituduh membuat para karyawan menunggu keputusan terkait pembayaran.
Terkait hal ini, mengutip pernyataan dari Reuters, Amazon yang berbasis di Seattle masih memilih bungkam dan belum mengeluarkan komentar apapun.
"Amazon tampaknya baik-baik saja melakukan upaya untuk menjaga para pekerjanya tetap aman, selama para pekerjalah yang menanggung tagihannya," kata perwakilan organisasi nirlaba Towards Justice, David Seligman.
Sebelumnya, Gudang Amazon Colorado juga menuntut agar pekerja datang lebih awal untuk pemeriksaan badan guna memenuhi protokol kesehatan. Prosesnya umumnya memakan waktu 20 hingga 60 menit, menurut gugatan itu.
Namun, mereka mengaku sama sekali tidak dibayar dan menggugat Amazon karena waktu antri tersebut dikompensasikan di bawah undang-undang Colorado, yang mengatakan pekerja harus dibayar ketika mereka diharuskan berada di tempat kerja.
Amazon sebelumnya menyebut, gugatan serupa pernah dilayangkan namun hanya menguntungkan pekerja dan tidak sebanding dengan waktu yang dapat dikompensasikan di bawah undang-undang upah federal.
Berita Terkait
-
70 Ribu Lebih Warga di Pekanbaru Menunggu Suntik Vaksin Dosis Kedua
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Ungkap Startegi Jangka Panjang Atasi Pandemi Covid-19
-
DSS TGSL: Cabut Kepmenaker 104/2021, Berikan Upah dan Kerja Layak Bagi Buruh!
-
Ilmuwan Temukan Penyebab Virus Corona Covid-19 Picu Covid Toes, Apa Itu?
-
Swedia dan Denmark Setop Vaksin Moderna Pada Remaja Karena Efek Samping Miokarditis
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Industri Pindar Tumbuh 22,16 Persen, Tapi Hadapi Tantangan Berat
-
Perilaku Konsumen RI Berubah, Kini Maunya Serba Digital
-
Bagaimana Digitalisasi Mengubah Layanan Pertamina
-
Memahami Pergerakan Harga Bitcoin, Analisis Teknikal Sudah Cukup?
-
BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
-
BCA Kembali Menjadi Juara Umum Annual Report Award, Diikuti BCA Syariah pada Klaster Rp1 Triliun
-
ESDM: Rusia-Kanada Mau Bantu RI Bangun Pembakit Listrik Tenaga Nuklir
-
Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra
-
Purbaya Sewot Teknologi AI Bea Cukai Dibandingkan dengan Milik Kemenkes: Tersinggung Gue!