Suara.com - Perusahaan raksasa Amazon dituduh melanggar undang-undang negara bagian Colorado lantaran tidak membayar pekerja gudang selama yang berkaitan menjalani pemeriksaan COVID-19 sebelum kembali bekerja.
Salah seorang karyawan gudang perusahaan tersebut, Jennifer Vincenzetti menggugat Amazon pada Selasa (5/10/2021) kemarin karena Amazon dituduh membuat para karyawan menunggu keputusan terkait pembayaran.
Terkait hal ini, mengutip pernyataan dari Reuters, Amazon yang berbasis di Seattle masih memilih bungkam dan belum mengeluarkan komentar apapun.
"Amazon tampaknya baik-baik saja melakukan upaya untuk menjaga para pekerjanya tetap aman, selama para pekerjalah yang menanggung tagihannya," kata perwakilan organisasi nirlaba Towards Justice, David Seligman.
Sebelumnya, Gudang Amazon Colorado juga menuntut agar pekerja datang lebih awal untuk pemeriksaan badan guna memenuhi protokol kesehatan. Prosesnya umumnya memakan waktu 20 hingga 60 menit, menurut gugatan itu.
Namun, mereka mengaku sama sekali tidak dibayar dan menggugat Amazon karena waktu antri tersebut dikompensasikan di bawah undang-undang Colorado, yang mengatakan pekerja harus dibayar ketika mereka diharuskan berada di tempat kerja.
Amazon sebelumnya menyebut, gugatan serupa pernah dilayangkan namun hanya menguntungkan pekerja dan tidak sebanding dengan waktu yang dapat dikompensasikan di bawah undang-undang upah federal.
Berita Terkait
-
70 Ribu Lebih Warga di Pekanbaru Menunggu Suntik Vaksin Dosis Kedua
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Ungkap Startegi Jangka Panjang Atasi Pandemi Covid-19
-
DSS TGSL: Cabut Kepmenaker 104/2021, Berikan Upah dan Kerja Layak Bagi Buruh!
-
Ilmuwan Temukan Penyebab Virus Corona Covid-19 Picu Covid Toes, Apa Itu?
-
Swedia dan Denmark Setop Vaksin Moderna Pada Remaja Karena Efek Samping Miokarditis
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
Terkini
-
Nasib BBM SPBU Swasta Masih Belum Final, ESDM Sebut BU-Pertamina Masih Negosiasi
-
Enggak Butuh APBN, DEN Bidik Bali Jadi Lokasi Family Office
-
Evaluasi Setahun Prabowo-Gibran: Program MBG Paling Populer dari Sisi Negatif
-
Kerja Sama Strategis Telkom dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta: Kembangkan Ekosistem AI
-
Pemerintah Wajibkan BBM dengan Campuran E10 Mulai 2027
-
Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia, Bertabur Bintang dan Promo Emas
-
Laba Bersih UNVR Melonjak Lebih dari Dua Kali Lipat Q3 2025, Janjikan Dividen Jumbo
-
Status "SI" di SIKS: Apakah Dana Bansos Sudah Bisa Transfer Rekening?
-
BI: Uang Beredar Tembus Rp 9.771,3 Triliun, Ini Faktornya
-
Anggaran Subsidi BPJS Kesehatan Ditambah, Iuran Masyarakat Jadi Lebih Murah?