Suara.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan aspek penting yang harus menjadi pertimbangan dalam menetapkan jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024, yakni beban tugas penyelenggara pemilihan umum.
Diketahui, pemerintah, DPR, dan KPU batal menetapkan tangga pelaksanaan Pemilu 2024 seiring ditundanya rapat di Komisi II DPR pada Rabu (6/10) kemarin. Rapat itu batal diselenggarakan dengan alasan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai perwakilan pemerintah tidak dapat hadir karena mengikuti rapat terbatas di Istana.
Sejauh ini, ada dua usulan yang mencuat terkait tanggal pencoblosan. KPU mengusulkan agar Pemilu dilaksanakan pada 21 Februari 2024. Sedangkan dari pihak pemerintah mengusulkan Pemilu jatuh pada 15 Mei 2024
"Nah pilihan-pilihan itu membawa implikasi kepada beban tugas penyelenggaraan pemilu nantinya," kata Peneliti Perludem Fadhil Ramadhanil dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Fadhil mengatakan sebelum menentukan hari pemungutan suara, beban kerja atau bobot kerja penyelenggara Pemilu di titik-titik tahapan harus menjadi perhatian dan bahan pertimbangan.
Ia mengkritisi usulan pemerintah bahwa Pemilu diselenggarakan 15 Mei 2024. Ia menimbang bahwa pelaksanaan pencoblosan pada Mei terlalu mepet dengan tahapan Pilkada serentak yang dilangsungkan pada November 2024. Hal itu berdampak terhadap beban kerja penyelenggara yang akan semakin berat.
"Menurut saya gak masuk akal (berimplikasi) beban kerja penyelenggara Pemilu. Di mana tidak masuk akalnya, ketika hari pemungutan suara itu dilaksanakan di bulai Mei 2024, artinya di bulan Mei itu pula tahapan-tahapan awal penyelenggaraan pilkada 2024 akan dimulai," kata Fadhil.
Fadhil mengaku sepakat dengan KPU. Sebab menurut dia simulasi soal beban kerja penyelenggara memang KPU yang paling bisa menggambarkan dan mengetahui hal tersebut.
"Soal kalau memang pemungutan suara dilaksanakan Mei, idealnya Pilkada-nya memang tidak November 2024," kata Fadhil.
Baca Juga: Survei SMRC Jika Pilpres Digelar Hari Ini: Habib Rizieq Ungguli Puan Maharani
Sementara di sisi lain, Pilkada serentak yang dijadwalkan November 2024 Fadhil berpandangan sebaiknya tidak diundur.
"Kalau ditunda ke 2025, saya juga tidak sepakat karena itu terlalu lama lagi penjabatnya," tandasnya.
Pilkada 2024 Tak Diundur
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2024 tetap dilaksanakan pada bulan November dan tidak bisa diundur.
Ketentuan itu mengacu Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Doli berujar bahwa DPR, pemerintah, maupun penyelenggara Pemilu menghindari opsi mengubah undang-undang demi mengundur pelaksanaan Pilkada.
"Kami berpikirnya, persoalan undang-undang mengatakan harus November 2024. Kalau bisa kita hindari tidak terjadi perubahan undang-undang. Karena kalau bicara perubahan undang-undang banyak hal bisa terjadi revisi," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Berita Terkait
-
Survei SMRC Jika Pilpres Digelar Hari Ini: Habib Rizieq Ungguli Puan Maharani
-
Jadwal Pemilu 2024, PKS Sarankan Pemerintah Mengalah
-
Gerindra Setuju Jokowi Kumpulkan Ketum Parpol Bahas Jadwal Pemilu: Biar Gak Ngalor-Ngidul
-
Jokowi Diminta Kumpulkan Ketum Parpol Bahas Jadwal Pemilu 2024, PPP: Tak Masalah, Asal...
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Cegah Warga Terobos Rel, Korlantas Siapkan ETLE dan Personel untuk Awasi Perlintasan Kereta Rawan
-
LRT Jakarta Fase 1B Masuk Tahap Uji Coba, Jalur Velodrome-Pasar Pramuka Mulai Dites
-
33 Tahun Pembunuhan Marsinah, Dian Septi Soroti Pola Militerisme dan Penjinakan Gerakan Buruh
-
Korupsinya Pengaruhi Kualitas Pendidikan, Jadi Alasan Eks Direktur SD Divonis 4 Tahun Penjara
-
Korupsi Chromebook, Ini Alasan Hakim Ringankan Vonis Sri Wahyuningsih
-
Update Kebakaran Apartemen Mediterania: Pemadaman Tuntas, Tim Damkar Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
-
Jelang Hari Buruh, Jukir Liar dan PKL di Monas Jadi Target Penertiban
-
Wajib Tahu! 8 Hak Pekerja Perempuan yang Dijamin UU tapi Sering Diabaikan Perusahaan
-
Korupsi Chromebook, Eks Direktur SD Kemendikbudristek Divonis 4 Tahun Penjara
-
Korlantas Soroti Disiplin Pengendara, Lampu Kuning Justru Dianggap Tanda Ngebut?