Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur. Ketiga tersangka akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
"Hari ini, dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim Jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (7/10/2021).
Ketiga tersangka itu yakni Wakil Komisaris PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe; Direktur PT. AP Tommy Ardian; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI). Serta satu tersangka korporasi yakni PT. Adonara Propertindo.
Ali menyebut penahanan terhadap para tersangka kini akan menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga tersangka akan kembali mendekam didalam rumah tahanan KPK selama 20 hari. Terhitung sejak 7 Oktober sampai 26 Oktober 2021.
Dalam proses penahanan ketiga tersangka, kata Ali, Jaksa KPK akan menyiapkan berkas dakwaan para tersangka yang diberi waktu 14 hari untuk disusun dan diserahkan kepada majelis hakim.
"Tim Jaksa diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," imbuhnya
Selain ketiga tersangka ini, KPK juga sudah menetapkan eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya Yoory Corneles sebagai tersangka. Dalam kasus ini, lembaga antirasuah menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul telah melawan hukum. Di mana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.
Tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan di awal antara Anja dengan Perumda Jaya, sebelum proses negosiasi dilakukan.
Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga: Periksa Ketua DRPD DKI, KPK Usut Usulan Penyertaaan Modal Pemprov DKI ke Perumda Jaya
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, Mahasiswa hingga Wiraswasta Diperiksa KPK
-
Masuk Babak Baru, Tersangka Kasus Lahan Munjul Yoory Segera Diadili
-
Temui Koruptor di Lapas Tangerang, Plt Karutan KPK dan 2 Stafnya Cuma Kena Sanksi Teguran
-
Periksa Ketua DRPD DKI, KPK Usut Usulan Penyertaaan Modal Pemprov DKI ke Perumda Jaya
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Soal Ambang Batas Pemilu, PSI Tegaskan Kembali Semangat Reformasi
-
Safari Ramadan ke Ponpes di Klender, Kaesang Pangarep Didoakan Jadi Presiden
-
Demo Mahasiswa Jadi Berkah Ramadan, Pedagang Starling Raup Cuan 3 Kali Lipat
-
Lalai Awasi Kasus Hogi Minaya, Mantan Kapolresta Sleman Dicopot dari Jabatan
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa