Suara.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan adanya peraturan tersebut, banyak yang bertanya berapa penghasian pribadi kena pajak menurut UU HPP?
Penghasilan pribadi kena pajak menurut UU HPP dihitung berdasarkan jumlah pendapatan per tahun. Berikut ini aturan mengenai penghasilan pribadi kena pajak menurut UU HPP yang perlu diketahui.
Sebagai informasi, UU HPP disahkan dalam rapat paripurna DPR RI oleh Dolfie OFP, Ketua Panja RUU HPP sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR. Selain mengatur penghasilan pribadi kena pajak, UU HPP juga memuat beberapa regulasi terkait perpajakan antara lain:
- Mengubah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
- Mengubah UU Pajak Penghasilan (UU PPh)
- Mengubah UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan - Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN)
- Mengatur program pengungkapan suka rela Wajib Pajak
- Mengatur pajak karbon
- Mengubah UU Cukai
Dalam naskah yang berisi 228 halaman tersebut, termuat aturan mengenai penghasilan pribadi kena pajak menurut UU HPP.
Dalam UU HPP, wajib pajak yang memiliki pendapatan Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan tidak dikenakan pajak penghasilan PPh. Pasalnya, penghasilan pribadi kena pajak menurut UU HPP yakni bagi yang memiliki pendapatan Rp 60 juta per tahun akan dikenakan pajak PPh sebesar 5 persen.
Selain itu, pemerintah menambahkan lapisan (bracket) teratas dengan tarif 35 persen, dikenakan untuk ppribadi dengan penghasilan mencapai Rp 5 miliar per tahun.
Semula, di UU PPh ada 4 lapisan berdasarkan besaran penghasilan kena pajak (PKP), yakni sebagai berikut.
- Rentang PKP 0 - Rp50 juta dikenakan pajak 5 persen
- Rentang PKP lebih dari Rp50 juta - Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen
- Rentang PKP lebih dari Rp250 juta - Rp500 juta dikenakan pajak 25 persen
- Rentang PKP lebih dari Rp500 juta dikenakan pajak 30 persen
Namun, dalam UU HPP, lapisan berdasarkan besaran penghasilan kena pajak (PKP) bertambah satu menjadi sebagai berikut.
- Rentang PKP 0 - Rp60 juta dikenakan pajak 5 persen
- Rentang PKP lebih dari Rp60 juta - Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen
- Rentang PKP lebih dari Rp250 juta - Rp500 juta dikenakan pajak 25 persen
- Rentang PKP lebih dari Rp500 juta - Rp2 miliar dikenakan pajak 30 persen
- Rentang PKP lebih dari Rp5 miliar dikenakan pajak 35 persen.
Dengan kata lain, untuk penerima upah Rp 5 juta per bulan akan dikenakan pajak PPh terendah yakni 5 persen, sebesar Rp 300 ribu. Sekian penjelasan tentang penghasilan pribadi kena pajak menurut UU HPP.
Baca Juga: Ombudsman Kritik soal Penetapan Tersangka Pedagang Wanita Dianiaya Preman
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
-
Ombudsman Kritik soal Penetapan Tersangka Pedagang Wanita Dianiaya Preman
-
Curhat Istri Pria Diduga Aniaya Pedagang Wanita: Hanya Menyudutkan Suami Saya!
-
Pedagang Wanita Dianiaya Preman Jadi Tersangka, DPRD Akan Panggil Polda Sumut
-
Polisi Buru 2 Orang Diduga Terlibat Penganiayaan Pedagang Wanita di Deli Serdang
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Lautan Serap Energi Berlebih, Jadi Ancaman Serius bagi Pangan Global: Kenapa?
-
Pemerintah Pastikan Pemulangan Jenazah 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
-
Krisis Tambak di Kaltim: Bagaimana Petambak Bisa Bertahan di Tengah Perubahan Iklim?
-
Liga Arab Siap Amankan Jalur Minyak Selat Hormuz di Dewan Keamanan PBB Besok
-
Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani
-
Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas
-
Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan
-
Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat
-
Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah