Suara.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan adanya peraturan tersebut, banyak yang bertanya berapa penghasian pribadi kena pajak menurut UU HPP?
Penghasilan pribadi kena pajak menurut UU HPP dihitung berdasarkan jumlah pendapatan per tahun. Berikut ini aturan mengenai penghasilan pribadi kena pajak menurut UU HPP yang perlu diketahui.
Sebagai informasi, UU HPP disahkan dalam rapat paripurna DPR RI oleh Dolfie OFP, Ketua Panja RUU HPP sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR. Selain mengatur penghasilan pribadi kena pajak, UU HPP juga memuat beberapa regulasi terkait perpajakan antara lain:
- Mengubah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
- Mengubah UU Pajak Penghasilan (UU PPh)
- Mengubah UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan - Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN)
- Mengatur program pengungkapan suka rela Wajib Pajak
- Mengatur pajak karbon
- Mengubah UU Cukai
Dalam naskah yang berisi 228 halaman tersebut, termuat aturan mengenai penghasilan pribadi kena pajak menurut UU HPP.
Dalam UU HPP, wajib pajak yang memiliki pendapatan Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan tidak dikenakan pajak penghasilan PPh. Pasalnya, penghasilan pribadi kena pajak menurut UU HPP yakni bagi yang memiliki pendapatan Rp 60 juta per tahun akan dikenakan pajak PPh sebesar 5 persen.
Selain itu, pemerintah menambahkan lapisan (bracket) teratas dengan tarif 35 persen, dikenakan untuk ppribadi dengan penghasilan mencapai Rp 5 miliar per tahun.
Semula, di UU PPh ada 4 lapisan berdasarkan besaran penghasilan kena pajak (PKP), yakni sebagai berikut.
- Rentang PKP 0 - Rp50 juta dikenakan pajak 5 persen
- Rentang PKP lebih dari Rp50 juta - Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen
- Rentang PKP lebih dari Rp250 juta - Rp500 juta dikenakan pajak 25 persen
- Rentang PKP lebih dari Rp500 juta dikenakan pajak 30 persen
Namun, dalam UU HPP, lapisan berdasarkan besaran penghasilan kena pajak (PKP) bertambah satu menjadi sebagai berikut.
- Rentang PKP 0 - Rp60 juta dikenakan pajak 5 persen
- Rentang PKP lebih dari Rp60 juta - Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen
- Rentang PKP lebih dari Rp250 juta - Rp500 juta dikenakan pajak 25 persen
- Rentang PKP lebih dari Rp500 juta - Rp2 miliar dikenakan pajak 30 persen
- Rentang PKP lebih dari Rp5 miliar dikenakan pajak 35 persen.
Dengan kata lain, untuk penerima upah Rp 5 juta per bulan akan dikenakan pajak PPh terendah yakni 5 persen, sebesar Rp 300 ribu. Sekian penjelasan tentang penghasilan pribadi kena pajak menurut UU HPP.
Baca Juga: Ombudsman Kritik soal Penetapan Tersangka Pedagang Wanita Dianiaya Preman
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
-
Ombudsman Kritik soal Penetapan Tersangka Pedagang Wanita Dianiaya Preman
-
Curhat Istri Pria Diduga Aniaya Pedagang Wanita: Hanya Menyudutkan Suami Saya!
-
Pedagang Wanita Dianiaya Preman Jadi Tersangka, DPRD Akan Panggil Polda Sumut
-
Polisi Buru 2 Orang Diduga Terlibat Penganiayaan Pedagang Wanita di Deli Serdang
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Lapor Polisi Usai Diteror Bangkai Ayam hingga Molotov, DJ Donny: Saya Bukan Takut, Tapi...
-
Gerindra Soal Pilkada Lewat DPRD: Opsi Rasional Tekan Biaya Politik Tinggi
-
Difitnah Isu Ijazah Jokowi, Andi Arief: Pak SBY Terganggu, Kemungkinan Bakal Ambil Langkah Hukum
-
Malam Tahun Baru Jakarta Jadi Wadah Doa Lintas Agama Bagi Korban Bencana Sumatera
-
Polda Metro Jaya Catat Laporan Kejahatan Terbanyak Sepanjang 2025, Capai 74 Ribu Kasus
-
Alarm Narkoba di Jakarta: 27 Orang Terjerat Tiap Hari, 7.426 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
-
Tutup Tahun 2025 di Lapangan, Presiden Prabowo Tinjau Pemulihan Bencana di Tapanuli Selatan
-
Kado Akhir Tahun, Pemprov DKI Gratiskan Transum Selama Dua Hari
-
PDIP Kecam Teror terhadap Pegiat Medsos dan Aktivis, Guntur Romli: Tindakan Pengecut!
-
Hari Terakhir Pencairan BLTS Rp900 Ribu, Kantor Pos Buka hingga Tengah Malam