Suara.com - Sidang lanjutan terdakwa Stepanus Robin Pattuju kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021) hari ini. Agenda sidang pun seputar kesaksian sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut jaksa KPK berencana memanggil sebanyak tiga saksi untuk bersidang dalam perkara kasus suap penanganan perkara di Tanjungbalai untuk eks penyidik KPK dari unsur Polri itu.
Mereka adalah Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial; Muhammad Gunawan; dan Zainal Abidin Gurning.
"Tiga saksi termasuk Wali Kota nonaktif M. Syahrial," kata Ali dikonfirmasi, Senin (11/10/2021).
M. Syahrial diketahui juga telah divonis selama dua tahun dalam kasus ini. Ia, merupakan pemberi suap kepada Stepannus Robin agar KPK tidak melakukan penyelidikan kasus suap jual beli jabatan di kota Tanjungbalai.
Menurut Ali sidang pun juga digelar secara online. Di mana para saksi berada di MEdan, Sumatera Utara.
" Semuanya via online. Karena Syahrial di eksekusi kesana," ucapnya.
Dalam dakwaan jaksa, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.
Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus di antaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp1.65 miliar.
Baca Juga: Kasus Suap Penyidik Robin, KPK Periksa Advokat Maskur Husein
Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu.
Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp 507.390.000,00. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000,00.
"Telah melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis menerima hadiah dan janji berupa uang berjumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000,00 (sebelas miliar dua puluh lima juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan 36 ribu USD atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa Lie Putra Setiawan dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).
Stepanus didakwa melanggar pasal 5 angka 4 dan 6 Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 37 Juncto Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor.
Berita Terkait
-
KPK Jadwalkan Periksa Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka Suap Hari Ini
-
CEK FAKTA: Anies Baswedan Menangis Ditangkap KPK dengan Bukti Uang Triliunan, Benarkah?
-
Dipecat karena TWK, Mantan Pegawai KPK Jadi Penjual Nasi Goreng
-
Periksa Pegawai Bank, KPK Usut Transaksi Keuangan Azis Syamsuddin
-
KPK Dalami Transaksi Perbankan Sejumlah Pihak Dalam Kasus Korupsi Lampung Tengah
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun
-
Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas
-
Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka
-
Kepala Dishub DKI Jadi Calon Wali Kota Jaksel, DPRD Soroti Ego Sektoral dan Lambannya Birokrasi
-
Biaya Haji 2026 Tak Naik, Tapi Sumber Dana Rp1,77 Triliun Masih Gelap
-
Pastikan Ketersediaan Minyakita Aman, Dirut Bulog Sidak Pasar-pasar Di Jakarta
-
Warisan Orba dan Rawan Intervensi, Pakar Usul Peradilan Militer RI Adopsi Sistem Eropa
-
Manuver Gibran dan Prabowo ke NasDem Jadi Sorotan, Arah Politik 2029 Mulai Terbaca?
-
Selat Hormuz Jadi Contoh, Andi Widjajanto Ungkap Ancaman Perang Rantai Pasok
-
Gus Irfan Jamin War Tiket Haji Tak Bikin Antrean Hangus: Jemaah Jangan Takut