Suara.com - Klaster Covid-19 PON XX Papua mencatata ada 65 orang yang positif terkonfirmasi Virus Corona. Jumlah tersebut berdasarkan data yang dihimpun per 10 Oktober 2021.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto. Dia juga mengungkap paling banyak yang terpapar merupakan atlet PON XX.
Dia merinci, atlet dari cabang olahraga judo dan sepatu roda paling banyak terpapar yakni masing-masing berjumlah 9 orang. Kemudian sejumlah tujuh atlet dari motokros, panahan, kriket serta cabor lainnya ada yang empat, dua dan satu orang.
"Positivity ratenya 1,45 persen," jelas Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/10/2021).
Dari total tersebut, Airlangga menjelaskan prosentase atlet yang terpapar Covid-19 mencapai 72 persen, kemudian official 23 persen, pelatih 1,5 persen, dan juga wartawan yang turut terpapar.
Sementara berdasarkan titik penyebaran Covid-19 di PON XX Papua, paling banyak terjadi di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Mimika dan Merauke.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah lantas mendorong adanya perbaikan pada mekanisme kepulangan atlet. Sebelum kembali ke wilayah masing-masing, seluruh atlet dan rombongan harus menjalani tes PCR terlebih dahulu.
Kalau misalkan hasilnya positif, maka akan dikarantina di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Mimika atau Merauke selama lima hari.
Airlangga meminta kepada dinas kesehatan setempat serta isolasi terpusat harus sudah siap untuk digunakan sampai masa karantina selesai.
Baca Juga: Klaster Covid-19 di PON XX Papua, Yang Paling Banyak Terpapar Atlet
Permintaan itu juga disampaikan kepada dinas kesehatan di wilayah atlet masing-masing.
"Terkait daerah masing-masing diminta untuk mempersiapkan isoter atau isolasi di wilayah atau daerah masing-masing selama 5 hari dan akan di PCR hari pertama dan keempat," jelasnya.
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan kalau biaya tes dan karantina itu ditanggung oleh Pemerintah Daerah dan Satgas Covid-19 di daerah.
Di samping itu, ia juga menerangkan kalau pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 akan memperbaiki Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19.
"Ini diberlakukan terkait dengan wajib karantina di daerah per 12 Oktober. Kemarin sudah 30 persen dari atlet kembali itu persyaratannya isoman sehingga akan ditarik di isolasi di wilayah karantina masing-masing selama lima hari."
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini