Suara.com - Anggota Komisi IX DPR, Rahmat Handoyo mendukung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengecek kebenaran rumor selebgram Rachel Vennya yang diduga kabur dari karantina Covid-19 di Wisma Atlet, Pademangan Jakarta.
Rachel yang seharusnya menjalani karantina setelah kembali dari lawatannya di Amerika Serikat diduga kabur.
Menurut Rahmat, sudah seharusnya memang Kemenkes mendalami isu tersebut. Jika memang ternyata dugaan itu benar maka sanksi atas aturan yang dilanggar diminta diberlakukan terhadap Rachel tanpa pandang bulu.
"Saya sependapat bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan akan mendalami dan akan menelusuri sanksi apa yang akan dilaksanakan. Saya kira hukum pasti tidak akan tebang pilih karena ini untuk keselamatan warga negara tidak boleh. Semua di mata hukum harus sama," tutur Rahmat kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).
Rahmat memandang bahwa permasalahan Rachel Vennya yang diduga kabur dari karantina tidak bisa dibiarkan. Harus didalami serius. Karena jika tidak, dikatakan Rahmat hal itu akan menjadi bola salju yang hanya akan membuat permasalahan semakin lebar.
Apalagi status Rachel yang merupakan publik figur atau lebih dikenal dengan selebgram.
"Mentang-mentang pejabat, mentang-mentang selebgram, mentang-mentang artis, mentang-mentang atlet nasional dan siapapun seolah mendapat suatu keistimewaan itu tidak boleh, tidak boleh," kata Rahmat.
Rahmat mengatakan aturan karantina terhadap warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang baru tiba dari luar negeri wajib ditaati oleh siapapun, baik itu pejabat, artis, dan rakyat pada umumnya.
"Karena siapapun entah itu artis, entah itu publik figur, entah siapapun pejabat negara itu adalah dijadikan sorotan masyarakat. Sehingga efeknya protokol kesehatan di masyarakat juga seenaknya. Wong mereka aja yang orang terkenal seenaknya juga dan tidak ada tindakan tegas nah ini harus menjdi pelajaran bersama," tandas Rahmat.
Baca Juga: Kemenkes Selidiki Isu Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet, Ancaman Sanksi Menanti
Ancaman Sanksi Menanti
Sebelumnya, Kemenkes mengaku akan mengecek kebenaran isu seorang selebgram Rachel Vennya yang diduga kabur dari karantina Covid-19 di Wisma Atlet, Pademangan Jakarta setelah kembali dari Amerika Serikat.
Juru Bicara Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan siapa pun yang baru tiba dari luar negeri diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8x24 jam dan melakukan tes RT-PCR di awal dan akhir karantina.
"Isu ini sedang ditelusuri oleh satgas karantina ya, kami tunggu hasilnya ya karena di sini ada sektor kesehatan, pengamanan dan penyelenggaraan karantina semua aturan seharusnya diterapkan sesuai dengan SE Satgas Nomor 18/2021 untuk siapa saja," kata Nadia saat dihubungi Suara.com, Senin (11/10/2021).
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Kemenkes RI itu mendorong aparat keamanan untuk menindak tegas bagi siapa pun yang melanggar aturan mengenai masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional.
"Meminta para penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Para para oknum yang terbukti bersalah diberikan sanksi oleh penegak hukum," tegasnya.
Berita Terkait
-
Kemenkes Selidiki Isu Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet, Ancaman Sanksi Menanti
-
8 Gaya pacaran Rachel Vennya dan Salim Nauderer, Tak Sungkan Pamer Kemesraan
-
Satgas Covid-19 Selidiki Kabar Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet
-
Satgas Covid-19 Cek Kebenaran Kabar Selebgram Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Misteri Suap Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Ungkap Pengembalian Uang dalam Rupiah dan Dolar
-
Usai Insiden Al Khoziny, Pemerintah Perketat Standar Keselamatan Bangunan Pesantren
-
Kalah Praperadilan, Pulih dari Operasi Ambeien, Nadiem: Saya Siap Jalani Proses Hukum
-
PLN Siap Jadi Motor Dekarbonisasi, Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Posisi RI di Paris Agreement
-
Berapa Kekayaan Eric Trump yang Ingin Ditemui Prabowo Subianto?
-
Kecewa Timnas Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Presiden Prabowo Minta Kluivert 'Ditendang?'
-
BPJS Kesehatan Apresiasi 110 Badan Usaha Lewat Penghargaan Satya JKN Award 2025
-
Berkontribusi bagi Keamanan dan Kesejahteraan, BPJS Kesehatan Masuk Nominasi Nobel Perdamaian
-
Misteri Kematian Andri di Kali Green Crout: Keluarga Tolak Dugaan Tawuran, Ungkap Banyak Kejanggalan
-
Ahli Forensik Digital Pertanyakan Kepakaran Rismon yang Tanggapi Kasus Kematian Mirna Salihin