Suara.com - Dalam sidang di pengadilan Tokyo, pemimpin Korea Utara Kim Jong-un diminta membayar ganti rugi atas skema tahun 1959-1984 yang membuat lebih dari 90.000 orang Korea berpindah dari Jepang ke Korea Utara.
Gugatan ini diajukan oleh lima orang yang tergiur oleh skema itu tetapi puluhan tahun kemudian berhasil membelot dari Korea Utara (Korut).
Mereka menuntut ganti rugi masing-masing sebesar 100 juta yen atau sekitar Rp12,4 miliar.
Namun mereka menyadari Kim Jong-un tidak akan meghadiri sidang dan tidak akan memenuhi tuntutan kompensasi itu. Mereka berharap setidaknya keputusan pengadilan mungkin akan membantu perundingan di masa depan.
"Kami tidak berharap Korea Utara menerima keputusan atau membayar ganti rugi," kata pengacara penggugat.
Namun jika mereka menang maka "kami berharap pemerintah Jepang akan mampu berunding dengan Korea Utara".
Baca juga:
- Kim Jong-un kobarkan perang terhadap bahasa gaul, jeans dan film asing di Korea Utara, mengapa?
- Kisah orang-orang Korea Selatan yang diperbudak di tambang Korea Utara
- Kisah Hiroo Onoda, tentara yang menyerah 29 tahun setelah Jepang kalah dalam Perang Dunia II
Kedua negara tidak mempunyai hubungan diplomatik resmi.
Lima penggugat terdiri dari empat etnik Korea yang menetap di Jepang dan seorang perempuan Jepang yang mengikuti suaminya orang Korea beserta putri mereka.
Baca Juga: Tak Selamatkan Foto Pemimpin Korea Utara saat Kebakaran, Wanita Ini Terancam Dipenjara
Diiming-imingi 'surga di Bumi'
Ratusan ribu orang Korea berpindah ke Jepang – banyak di antara mereka terpaksa melakukannya – selama periode kekuasaan kolonial Jepang di Semenanjung Korea mulai 1910 hingga 1945.
Di Jepang mereka bekerja di pertambangan dan pabrik tetapi mereka dianggap bukan bagian dari masyarakat setempat.
Mereka kerap mengalami diskriminasi di bidang pendidikan, perumahan dan lapangan kerja. Bahkan orang Korea yang tetap tinggal di Jepang setelah perang berakhir, status kewarganegaraan mereka sebagai warga Jepang dicabut.
Di sisi lain, sesudah Perang Dunia Kedua dan Perang Korea, Korea Utara bertekad membangun kembali negaranya tetapi kekurangan tenaga kerja.
Rezim yang berkuasa di Pyongyang menjanjikan kehidupan baru dalam tatanan sistem sosial kepada orang Korea yang bersedia pindah ke sana. Mereka diiming-imingi pendidikan, layanan kesehatan gratis serta jaminan pekerjaan dan perumahan.
Lebih dari 90.000 etnik Korea yang tinggal di Jepang, sebagian besar adalah mereka yang mempunyai hubungan keluarga di Korea Selatan, berpindah ke Korut antara 1959 hingga 1984.
Terdapat pula ribuan perempuan Jepang yang mengikuti suami mereka. Program itu didanai Pyongyang dan mendapat lampu hijau dari pemerintah Jepang.
Kini lima di antara mereka mengajukan gugatan di pengadilan Jepang. Tergugat adalah Kim Jong-un selaku pemimpin Korea Utara.
Dalam sidang di Tokyo, mereka mengaku diiming-imingi "surga di Bumi" jika berpindah ke Korea Utara dalam program pemukiman kembali.
Akan tetapi kenyataan yang mereka temukan sangat berbeda. Banyak di antara mereka dipaksa bekerja di lahan pertanian, pertambangan atau pabrik. Hak-hak dasar mereka juga dilanggar dan mereka juga dilarang meninggalkan negara tersebut.
Dalam gugatan disebutkan Korut memperdaya para penggugat dengan "iklan palsu untuk relokasi ke Korea Utara", tempat di mana "hak-hak asasi manusia pada umumnya tidak mungkin diberikan".
Salah seorang penggugat, etnik Korea bernama Eiko Kawasaki, 79, mengatakan kepada kantor berita Associated Press bahwa tak seorang pun bersedia pergi jika saja tahu kenyataan yang sesungguhnya. Perempuan tersebut membelot dari Korut pada 2003 dan meninggalkan anak-anaknya yang sudah dewasa.
Penggugat lainnya, Lee Tae-kyung, ikut berlayar ke Korut pada tahun 1960 ketika baru berusia delapan tahun.
"Kami diberitahu bahwa kami menuju ke 'surga di Bumi'. Kenyataannya, kami dibawa ke neraka dan diabaikan hak asasi manusia yang dasar: kebebasan untuk pergi," katanya seperti dikutip media New York Times.
Lee berhasil melarikan diri dari Korea Utara setelah 46 tahun.
Berita Terkait
-
Viral Jejak Kim Jong Un Dihapus Usai Bertemu Putin di China, Bawa Toilet ke Luar Negeri!
-
CEK FAKTA: Korea Utara Eksekusi Pendukung Zionisme, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Kagum dengan Islam, Kim Jong Un Kunjungi Indonesia
-
Donald Trump Bahas Hubungannya dengan Kim Jong-un, Sebut Ingin Bertemu Lagi: Dia Merindukan Saya
-
Adik Kim Jong Un Murka AS, Jepang dan Korsel Latihan Militer di Perairan Korut: Genderang Perang Sudah Melewati Batas!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita