Suara.com - Media asing asal Prancis, Agence France-Presse (AFP) menyoroti kerasnya suara azan dari masjid yang ada di Jakarta. Sebenarnya bagaimana aturan pengeras suara atau TOA masjid yang berlaku?
Perlu diketahui terdapat beberapa aturan pengeras suara yang mengatur suara azan masjid berdasarkan Lampiran Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/101/78 Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla.
Pemakaian pengeras suara azan sebagai tanda masuknya waktu sholat. Pada kepentingan sholat dan doa tidak perlu ditunjukan keluar untuk tidak melanggar ketentuan syariah yang melarang bersuara keras dalam sholat dan doa.
Dzikir juga tidak perlu menggunakan pengeras suara baik ke dalam maupun keluar karena dzikir pada dasarnya ibadah yang sifatnya individu. Adapun aturan pakai TOA masjid adalah sebagai berikut ini.
Aturan Pengeras Suara
1. Waktu Subuh
- Sebelum waktu subuh boleh menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit untuk digunakan membaca ayat suci Al-Quran untuk membangunkan umat muslim
- Pembacaan Al-Quran dan azan subuh menggunakan pengeras suara keluar
- Shoalat subuh, kuliah subuh, dan semacamnya menggunakan pengeras suara ke dalam
2. Waktu Dzuhur dan Jumat
- 5 menit menjelang dzuhur dan 15 menit menjelang waktu Jumat digunakan dengan membaca Al-Quran yang ditujukan ke luar
- Azan menggunakan pengeras suara keluar
- Sholat, doa, pengumuman, khutbah, menggunakan pengeras suara ke dalam
3. Waktu Ashar, Maghrib, dan Isya
Baca Juga: Suara Azan Disebut Berisik, Warga Tak Berani Komplain Takut Disebut Penista Agama
- 5 menit sebelum azan dianjurkan membaca Al-Quran
- Azan dengan pengeras suara ke luar dan dalam
- Setelah azan hanya menggunakan pengeras suara ke dalam
4. Takbir, Tarhim dan Ramadhan
- Takbir Idul Fitri dan Idul Adha dengan pengeras suara ke luar
- Tarhim doa menggunakan pengeras suara ke dalam sedangkan tarhim dzikir tidak menggunakan pengeras suara
- Saat Ramadhan siang dan malam hari, lantunan Al-Quran menggunakan pengeras suara ke dalam
5. Upacara hari besar Islam dan pengajian
- Pengajian dan tabligh hanya menggunakan pengeras suara ke dalam, kecuali jamaah ada yang di luar
- Hal-hal yang harus dihindari
- Mengetuk pengeras suara
- Mengeluarkan kata-kata untuk mengetes pengeras suara
- Batuk melalui pengeras suara
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kemudian buka suara untuk menanggapi laporan media asing tersebut. Riza Patria meminta dari berbagai pihak untuk tidak mempermasalahkan suara azan dari masjid, mengingat Indonesia dihuni oleh masyarakat yang mayoritas beragama Islam.
Riza menambahkan bahwa suara azan merupakan panggilan ibadah bagi umat Islam. Ia pun menegaskan bahwa takmir masjid di Jakarta mengetahui batasan-batasan suara adzan.
Salah satu dari narasumber AFP tersebut menyatakan bahwa dirinya terganggu dengan suara azan dari masjid dekat rumahnya namun tidak berani untuk komplain. Narasumber mengaku memiliki gangguan kecemasan dan mual saat mendengar suara azan. Ia pun sering terbangun pukul 03.00 dini hari.
Demikian aturan pengeras suara atau TOA masjid yang berlaku di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung