Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah memandang penting sanksi dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA) terhadap Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI). Sebab buntut dari sanksi itu, tim Bulutangkis Indonesia dilarang mengibarkan bendera merah putih setelah berhasil meraih gelar juara Piala Thomas 2020.
Ia beruja persoalan tersebut harus menjadi evaluasi dan perhatian penuh pemerintah. Bukti nyata dari pelarangan pengibaran bendera juga sudah dirasakan timnas bulutangkis usai memenangkan Thomas Cup.
"Peristiwa di Thomas Cup semakin membuktikan bahwa Indonesia harus serius untuk membenahi kelembagaan anti doping. Pemerintah harus segera mengevaluasi kebijakan terkait hal tersebut,” kata Hetifah kepada wartawan, Senin (18/10/2021).
Hetifah meminta LADI melalukan evaluasi serta mengukur kemampuan diri, dan transparan untuk bicara apa adanya.
"Transparansi terkait kapasitas ini sangat penting, agar pemerintah mengetahui fakta yang sebenarnya. Jangan sampai pemerintah menganggap semua berjalan baik padahal fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak yang harus dibenahi,” ujarnya.
Komisi X DPR kata dia, juga meminta Kementrian Pemuda dan Olahraga agar melakukan asesmen terhadap penugasan, pengawasan, kewenangan, dan tata kerja organisasi anti doping.
Asesmen nantinya akan menjadi masukan dalam substansi Rancangan Revisi Undang Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) Nomor 3 tahun 2005.
Hetifah berujar di dalam RUU SKN tersebut, Komisi X DPR RI dan Kemenpora memang telah berkali-kali melakukan pendalaman terkait regulasi yang mengatur LADI.
"Regulasi mengenai lembaga anti doping merupakan terobosan karena memang sebelumnya perkara tersebut belum diatur secara jelas dalam UU SKN. Setidaknya, ada 12 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU SKN yang membahas mengenai lembaga anti doping di antaranya terkait penugasan, pengawasan, kewenangan, dan tata kerja organisasi. Kami secara intensif terus melakukan pembahasan terkait hal ini,” tandasnya.
Baca Juga: Bendera Merah Putih Tak Bisa Berkibar di Thomas CUP, Menpora Minta Maaf
Berita Terkait
-
Bantu Indonesia Juara Piala Thomas, Jonatan Christie: Saya Bukan Pahlawan
-
Piala Thomas 2020 Bukan yang Pertama Soal Sanksi Doping, Roy Suryo: Jangan Kebanyakan Lobi
-
Sanksi WADA: Kemenpora Bentuk Tim Khusus, Siap Seret Pihak yang Salah ke Ranah Hukum
-
Bendera Merah Putih Tak Bisa Berkibar di Thomas CUP, Menpora Minta Maaf
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan