Suara.com - Kejaksaan Agung RI melakukan klarifikasi terkait aduan masyarakat adanya oknum jaksa di Papua menerima suap, dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi.
"Bahwa terhadap saksi pelapor, telah diminta untuk kehadirannya untuk dilakukan pemeriksaan, namun tidak hadir, dan kemudian Tim Pengawasan Kejaksaan Agung akan kembali menjadwalkan ulang untuk pemanggilan terhadap saksi pelapor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (18/10/2021).
Kejaksaan Agung RI memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sejumlah media daring tentang oknum jaksa nakal di Papua menerima suap.
Terkait pemberitaan yang ada dikaitkan dengan isu "Jaksa Agung Menerima Suap Dari Oknum Jaksa Nakal dari Kejaksaan Tinggi Papua", Leonard menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan pemberitaan tersebut berpotensi menyesatkan bagi masyarakat.
"Oleh karena itu, kami menyampaikan kepada media yang telah mengangkat isu tersebut seharusnya meminta klarifikasi terlebih dahulu, baik secara tertulis maupun lisan kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum sebelum menaikkan berita tersebut," ujarnya.
Menurut Leonard, langkah klarifikasi ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yaitu "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk".
Dugaan suap oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Papua ini disuarakan oleh LBH Papua yang meminta Kejaksaan Agung RI profesional mengusut dugaan tersebut.
Selain itu, Kejaksaan Agung RI juga memberikan klarifikasi terkait pemberitaan eksekusi uang pengganti kasus korupsi Indosat dan IM2. Sebagaimana yang disuarakan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
"Saat ini, pelaksanaan eksekusi terhadap uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun pada kasus dimaksud, oleh Tim Jaksa Eksekutor telah diproses sejak perkara dimaksud 'inkrach' pada tahun 2014 sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak tahun 2014," kata Leonard.
Baca Juga: Oknum Jaksa di Mojokerto Diperiksa Kejagung Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Adapun kendala pelaksanaan eksekusi, kata Leonard, karena adanya gugatan Tata Usaha Negara (TUN) hingga sampai dengan Putusan PK, dan saat ini gugatan TUN telah berkekuatan hukum tetap (inkrach).
"Selanjutnya proses pelaksanaan eksekusi sedang diproses oleh Tim Jaksa Eksekutor," ucap dia.
Kasus lain yang diklarifikasi oleh Kejaksaan Agung yakni terkait lelang barang bukti kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Leonard menyebutkan Kejaksaan Agung telah menyetor Rp11,697 miliar ke kas negara dalam kasus korupsi di perusahaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Bersama ini kami sampaikan masih dalam proses lelang dan sedang berjalan appraisal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), mengingat jumlah barang yang dilelang sangat banyak kurang lebih 1.200 item yang terletak di berbagai daerah di seluruh Indonesia dan juga terkait waktu dan anggaran pelaksanaan eksekusi," tutur Leonard. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Unlawful Killing, JPU Sebut Laskar FPI Rebut Senpi Bripka Fikri karena Tak Diborgol
-
Alex Noerdin Ditangkap Kejagung, Dodi Reza Alex Ditangkap KPK
-
Jaksa Agung Larang Anak Buah TikTokan, Pengamat: Ketinggalan Zaman
-
Jaksa Agung Minta Kejati Jateng Kawal Proyek Tol Semarang-Demak
-
Jaksa Agung Perintahkan Kejaksaan Kawal Proyek Tol Semarang-Demak
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
Terkini
-
Antrean Bansos Mengular, Gus Ipul 'Semprot' PT Pos: Lansia-Disabilitas Jangan Ikut Berdesakan
-
Prabowo Jawab Desakan Status Bencana Nasional: Kita Monitor Terus, Bantuan Tak Akan Putus
-
Rajiv Desak Polisi Bongkar Dalang Perusakan Kebun Teh Pangalengan: Jangan Cuma Pelaku Lapangan
-
KPK Akui Lakukan Eksekusi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sesaat Sebelum Dibebaskan
-
Dongkrak Pengembangan UMKM, Kebijakan Memakai Sarung Batik di Pemprov Jateng Menuai Apresiasi
-
Gerak Cepat Athari Gauthi Ardi Terobos Banjir Sumbar, Ribuan Bantuan Disiapkan
-
Prabowo Murka Lihat Siswa Seberangi Sungai, Bentuk Satgas Darurat dan Colek Menkeu
-
Krisis Air Bersih di Pesisir Jakarta, Benarkah Pipa PAM Jaya Jadi Solusi?
-
Panas Kisruh Elite PBNU, Benarkah Soal Bohir Tambang?
-
Gus Ipul Bantah Siap Jadi Plh Ketum PBNU, Sebut Banyak yang Lebih Layak