Suara.com - Iptu I Dewa Gede Nurate akhirnya resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Parigi, Polda Sulawesi Tengah. Upaya pencopotan itu terkait aksi cabul anggota polisi yang diduga telah meniduri anak tersangka yang sedang mendekam di penjara.
Tak cuma jabatannya dicopot, Iptu I Dewa Gede Nurate bakal menjalani proses hukum terkait kasus pelecehan seksual tersebut.
Pernyataan resmi pencopotoan Kapolsek Parigi itu diungkap oleh Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo. Setelah dicopot dari jabatannya, kata Kadiv Propam, proses pidana terkait kasus pelecehan anak tersangka juga sedang dialami.
"Sudah dicopot, proses pidana akan dijalankan sesuai laporan korban," kata Sambo saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).
Investigasi Internal
Sebelumnya, Polda Sulawesi Tengah mengklaim tengah melakukan investigasi terkait laporan adanya kapolsek di wilayah hukumnya yang diduga meniduri anak salah satu tersangka. Sanksi tegas akan diberikan jika oknum tersebut terbukti melakukan aksi bejatnya.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Suprianto. Didik ketika itu menyampaikan, tim internal sudah menuju ke Polres Parigi Moutong.
"Tim internal Polda Sulteng telah melakukan investigasi ke wilayah Polres Parigi Moutong," kata Didik saat dikonfirmasi, Jumat (15/10/2021).
Tiduri Anak Tersangka Barter Tahanan Bebas
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Korban Dugaan Asusila Oknum Kapolsek di Parigi Moutong
Aksi bejat yang diduga dilakukan oleh oknum Kapolsek ini sebelumnya viral di media sosial. Hal itu menyusul cerita yang disampaikan oleh korban berinisial S.
S selaku korban merupakan anak salah satu tersangka kasus kejahatan. Dia mengaku sempat mendapatkan chat mesra hingga ditiduri oknum Kapolsek tersebut.
Menurut penuturan S, oknum Kapolsek tersebut berjanji kepadanya akan membebaskan sang ayah apabila dia mau memenuhi keinginannya. Akhirnya, korban dengan terpaksa menuruti keinginan oknum tersebut agar ayahnya dibebaskan.
Namun, oknum Kaposlek itu telah membantah. Dia berdalih hanya mengirimkan chat dan memberikan uang kepada korban.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Korban Dugaan Asusila Oknum Kapolsek di Parigi Moutong
-
Dugaan Cabul Kapolsek di Sulteng, LPSK: Relasi Kuasa, Pelaku Manfaatkan Ayah Korban
-
Kapolsek Diduga Setubuhi Anak Tersangka, IPW: Polisi Bejat Harus Dipidana dan Dipecat!
-
Anak Ditiduri Kapolsek Modus Bebaskan Ayah, KontraS: Tak Cuma Dipecat, Harus Dipidana!
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi