Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut pencabulan di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diduga dilakukan kapolsek terhadap anak seorang tahanan tidak bisa dilepaskan dari konteks relasi kuasa.
Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo, penyalahgunaan wewenang kekuasaan tersebut membuktikan relasi kuasa tersebut.
"Ini kan relasai kuasa, karena dia polisi. Dia menguasai ayah korban yang sedang ditahan. Kemudian dijadikan alat untuk melakukan kekerasan seksual. Ini salah satu membuktikan memang ada relasi kuasa di situ," katanya saat dihubungi Suara.com, Jumat (15/10/2021).
Dia pun menyatakan, sangat menyayangkan peristiwa tersebut, mengingat terduga pelaku merupakan seorang polisi yang seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Itulah yang sangat disayangkan perbuatan seperti itu, aparat yang seharusnya memberikan pengayoman dan perlindungan," katanya.
LPSK pun mendorong agar kasus ini diproses secara hukum pidana, tidak berhenti pada pelanggaran etik di internal Polri.
"Karena pelakunya adalah aparat, bagus atasannya menonaktifkannya, tetapi yang lebih penting lagi, polisi harus mendorong kasus ini menjadi tindak pidana, jadi bukan hanya etik," ujarnya.
Sebelumnya, beredar di sosial media, seorang Kapolsek yang bertugas di salah satu wilayah Provinsi Sulteng diduga meniduri anak seorang tersangka. Padahal, tersangka tersebut masih menjalani masa penahanan.
Kabar tersebut diungkap oleh korban berinisial S yang merupakan anak tersangka.
Baca Juga: Kapolsek di Sulteng Diduga Cabuli Anak, KontraS: Polri Harus Lakukan Reformasi Internal
Korban menceritakan hal tersebut kepada sebuah media lokal. Korban juga bercerita bahwa dirinya sempat mendapatkan chat mesra.
Dijelaskan dalam kabar yang beredar, oknum kapolsek tersebut mengirimkan chat mesra kepada korban.
Sementara itu, S mengaku diajak tidur jika menginginkan uang. Oknum kapolsek tersebut juga berjanji kepada S akan membebaskan sang ayah apabila bersedia memenuhi keinginannya.
Korban pun dengan terpaksa menuruti keinginan oknum tersebut. Dia memenuhi keinginan oknum itu demi bisa membebaskan ayahnya dari penjara.
Hingga saat ini diketahui sang ayah masih berada di dalam penjara. Sementara itu, oknum kapolsek membantah. Ia mengaku hanya mengirimkan chat dan memberikan uang.
Klarifikasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
Terkini
-
Studi CREA: Hilirisasi Nikel RI Masih Didominasi Baja Tahan Karat, Belum Untuk EV
-
Sebut Standar Perlindungan PRT Dalam dan LN Kini Setara, Legislator Nasdem: Kemenangan Kemanusiaan
-
AS Makin Keras! Ancam Bikin Lumpuh Kiriman Minyak Dunia dari Pulau Kharg
-
Inggris dan Prancis akan Gelar Pertemuan Militer 20 Negara, Bahas Strategi Buka Kembali Selat Hormuz
-
Negara Arab Desak Iran Bayar Ganti Rugi, Kecam Penutupan Selat Hormuz
-
China Tuding AS Biang Kerok Ketegangan Nuklir Iran, Beijing Ogah Tunduk ke Trump
-
Warga vs Mata Elang Bentrok di Klender, Kantor Penagih Motor Jadi Sasaran Amuk
-
Studi: Model Iklim Meleset, Laut Selatan Memanas Lebih Cepat
-
Timur Tengah Gencatan Senjata, Jet Tempur Myanmar Bombardir Wilayah Thailand
-
Krisis Avtur Dimulai, Maskapai Eropa Ini Batalkan 20 Ribu Penerbangan