Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut pencabulan di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diduga dilakukan kapolsek terhadap anak seorang tahanan tidak bisa dilepaskan dari konteks relasi kuasa.
Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo, penyalahgunaan wewenang kekuasaan tersebut membuktikan relasi kuasa tersebut.
"Ini kan relasai kuasa, karena dia polisi. Dia menguasai ayah korban yang sedang ditahan. Kemudian dijadikan alat untuk melakukan kekerasan seksual. Ini salah satu membuktikan memang ada relasi kuasa di situ," katanya saat dihubungi Suara.com, Jumat (15/10/2021).
Dia pun menyatakan, sangat menyayangkan peristiwa tersebut, mengingat terduga pelaku merupakan seorang polisi yang seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Itulah yang sangat disayangkan perbuatan seperti itu, aparat yang seharusnya memberikan pengayoman dan perlindungan," katanya.
LPSK pun mendorong agar kasus ini diproses secara hukum pidana, tidak berhenti pada pelanggaran etik di internal Polri.
"Karena pelakunya adalah aparat, bagus atasannya menonaktifkannya, tetapi yang lebih penting lagi, polisi harus mendorong kasus ini menjadi tindak pidana, jadi bukan hanya etik," ujarnya.
Sebelumnya, beredar di sosial media, seorang Kapolsek yang bertugas di salah satu wilayah Provinsi Sulteng diduga meniduri anak seorang tersangka. Padahal, tersangka tersebut masih menjalani masa penahanan.
Kabar tersebut diungkap oleh korban berinisial S yang merupakan anak tersangka.
Baca Juga: Kapolsek di Sulteng Diduga Cabuli Anak, KontraS: Polri Harus Lakukan Reformasi Internal
Korban menceritakan hal tersebut kepada sebuah media lokal. Korban juga bercerita bahwa dirinya sempat mendapatkan chat mesra.
Dijelaskan dalam kabar yang beredar, oknum kapolsek tersebut mengirimkan chat mesra kepada korban.
Sementara itu, S mengaku diajak tidur jika menginginkan uang. Oknum kapolsek tersebut juga berjanji kepada S akan membebaskan sang ayah apabila bersedia memenuhi keinginannya.
Korban pun dengan terpaksa menuruti keinginan oknum tersebut. Dia memenuhi keinginan oknum itu demi bisa membebaskan ayahnya dari penjara.
Hingga saat ini diketahui sang ayah masih berada di dalam penjara. Sementara itu, oknum kapolsek membantah. Ia mengaku hanya mengirimkan chat dan memberikan uang.
Klarifikasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Identifikasi Korban Terus Berlanjut, 53 Jenazah Teridentifikasi!
-
Nobel Perdamaian 2025 Penuh Duri: Jejak Digital Pro-Israel Penerima Penghargaan Jadi Bumerang
-
Birokrasi Jadi Penghambat Ambisi Ekonomi Hijau Indonesia? MPR Usul Langkah Berani
-
Jejak Korupsi SPBU Ditelusuri, KPK dan BPK Periksa Eks Petinggi Pertamina
-
'Tsunami' Darat di Meksiko: 42 Tewas, Puluhan Hilang Ditelan Banjir Bandang Mengerikan
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN