Suara.com - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga orang tersangka di wilayah Jakarta dan Jawa Barat yang membawa sebanyak 15 kilogram ganja.
Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, penangkapan para tersangka tersebut diawali dengan pengungkapan satu tersangka di Jakarta Selatan pada Senin, (13/9).
"Nah ini diawali dari penangkapan tersangka AJ di TKP Jakarta Selatan pada hari Senin, 13 September 2021 dengan barang bukti 2 paket ganja diduga narkotika jenis ganja dengan beratnya 3,8 gram," kata Agus di Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Kemudian, kata Agus, proses ini berlanjut dengan penyelidikan selama satu bulan dengan operasi di lapangan. Berdasarkan informasi-informasi yang dihimpun di lapangan, lanjutnya, penyidik kemudian menangkap satu tersangka lainnya, yakni DO di Cikarang, Jawa Barat.
"Kami sudah melaksanakan lidik sebelumnya dan mengintai. Kemudian kita menangkap terhadap tersangka atas nama DO di TKP Cikarang, Jawa Barat pada Kamis, 14 Oktober 2021," ujarnya.
Dari pengangkapan itu, polisi mendapati barang bukti 15 paket daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 15.000 gram dan dua unit handphone. Agus melanjutkan pada saat penangkapan tersebut, satu orang tersangka lainnya, yakni TI sempat melarikan diri, hingga akhirnya ditangkap pada keesokan harinya di Karawang, Jawa Barat.
"Jadi modus operandinya masih klasik. Barang ditempel, sudah ada ditaruh suatu tempat, kemudian dari 2 tersangka ini perannya adalah tinggal mengambil," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Wadi Sabani menuturkan, barang terlarang tersebut berasal dari Pulau Sumatera. Wadi mengungkapkan dengan pengungkapan ini, paling tidak sebanyak 15.000 jiwa terselamatkan dari peredaran barang terlarang tersebut.
"Kami tidak usah estimasi uang deh kita estimasi dari jiwa yang diselamatkan. Kami sampaikan ke publik adalah kami bisa menyelamatkan 15.000 jiwa dengan estimasi atau dengan analogi 1 orang pemakaian 1 gram," klaim dia.
Baca Juga: 6 Tempat Wisata di Lembang Cocok untuk Menenangkan Diri dari Sakit Hati
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi
-
Ribuan Aparat Gabungan Amankan Aksi Buruh Gebrak di Jakarta Peringati Hari HAM Sedunia
-
Moncong Truk Trailer Ringsek 'Cium' Separator Busway Daan Mogot, Jalur TransJakarta Sempat Tertutup
-
Pura-pura Bayar Utang, Pemuda di Karawang Tega Tusuk Pasutri Lalu Sembunyi di Plafon