Suara.com - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga orang tersangka di wilayah Jakarta dan Jawa Barat yang membawa sebanyak 15 kilogram ganja.
Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, penangkapan para tersangka tersebut diawali dengan pengungkapan satu tersangka di Jakarta Selatan pada Senin, (13/9).
"Nah ini diawali dari penangkapan tersangka AJ di TKP Jakarta Selatan pada hari Senin, 13 September 2021 dengan barang bukti 2 paket ganja diduga narkotika jenis ganja dengan beratnya 3,8 gram," kata Agus di Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Kemudian, kata Agus, proses ini berlanjut dengan penyelidikan selama satu bulan dengan operasi di lapangan. Berdasarkan informasi-informasi yang dihimpun di lapangan, lanjutnya, penyidik kemudian menangkap satu tersangka lainnya, yakni DO di Cikarang, Jawa Barat.
"Kami sudah melaksanakan lidik sebelumnya dan mengintai. Kemudian kita menangkap terhadap tersangka atas nama DO di TKP Cikarang, Jawa Barat pada Kamis, 14 Oktober 2021," ujarnya.
Dari pengangkapan itu, polisi mendapati barang bukti 15 paket daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 15.000 gram dan dua unit handphone. Agus melanjutkan pada saat penangkapan tersebut, satu orang tersangka lainnya, yakni TI sempat melarikan diri, hingga akhirnya ditangkap pada keesokan harinya di Karawang, Jawa Barat.
"Jadi modus operandinya masih klasik. Barang ditempel, sudah ada ditaruh suatu tempat, kemudian dari 2 tersangka ini perannya adalah tinggal mengambil," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Wadi Sabani menuturkan, barang terlarang tersebut berasal dari Pulau Sumatera. Wadi mengungkapkan dengan pengungkapan ini, paling tidak sebanyak 15.000 jiwa terselamatkan dari peredaran barang terlarang tersebut.
"Kami tidak usah estimasi uang deh kita estimasi dari jiwa yang diselamatkan. Kami sampaikan ke publik adalah kami bisa menyelamatkan 15.000 jiwa dengan estimasi atau dengan analogi 1 orang pemakaian 1 gram," klaim dia.
Baca Juga: 6 Tempat Wisata di Lembang Cocok untuk Menenangkan Diri dari Sakit Hati
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR