Suara.com - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga orang tersangka di wilayah Jakarta dan Jawa Barat yang membawa sebanyak 15 kilogram ganja.
Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, penangkapan para tersangka tersebut diawali dengan pengungkapan satu tersangka di Jakarta Selatan pada Senin, (13/9).
"Nah ini diawali dari penangkapan tersangka AJ di TKP Jakarta Selatan pada hari Senin, 13 September 2021 dengan barang bukti 2 paket ganja diduga narkotika jenis ganja dengan beratnya 3,8 gram," kata Agus di Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Kemudian, kata Agus, proses ini berlanjut dengan penyelidikan selama satu bulan dengan operasi di lapangan. Berdasarkan informasi-informasi yang dihimpun di lapangan, lanjutnya, penyidik kemudian menangkap satu tersangka lainnya, yakni DO di Cikarang, Jawa Barat.
"Kami sudah melaksanakan lidik sebelumnya dan mengintai. Kemudian kita menangkap terhadap tersangka atas nama DO di TKP Cikarang, Jawa Barat pada Kamis, 14 Oktober 2021," ujarnya.
Dari pengangkapan itu, polisi mendapati barang bukti 15 paket daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 15.000 gram dan dua unit handphone. Agus melanjutkan pada saat penangkapan tersebut, satu orang tersangka lainnya, yakni TI sempat melarikan diri, hingga akhirnya ditangkap pada keesokan harinya di Karawang, Jawa Barat.
"Jadi modus operandinya masih klasik. Barang ditempel, sudah ada ditaruh suatu tempat, kemudian dari 2 tersangka ini perannya adalah tinggal mengambil," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Wadi Sabani menuturkan, barang terlarang tersebut berasal dari Pulau Sumatera. Wadi mengungkapkan dengan pengungkapan ini, paling tidak sebanyak 15.000 jiwa terselamatkan dari peredaran barang terlarang tersebut.
"Kami tidak usah estimasi uang deh kita estimasi dari jiwa yang diselamatkan. Kami sampaikan ke publik adalah kami bisa menyelamatkan 15.000 jiwa dengan estimasi atau dengan analogi 1 orang pemakaian 1 gram," klaim dia.
Baca Juga: 6 Tempat Wisata di Lembang Cocok untuk Menenangkan Diri dari Sakit Hati
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda
-
Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya
-
Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak
-
Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah
-
Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle
-
Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur
-
Bukan Supra Lagi Jadi Raja, Ini Motor Bebek Honda Paling Irit yang Kerap Diremehkan