Suara.com - Penipu berinsial PAN (28) harus meringkuk di balik jeruji besi usai ditangkap karena menipu sejumlah orang dengan modus investasi deposito fiktif. Sepanjang sepak terjangnya sejak 2018, PAN meraup duit korbannya sebesar Rp1,28 miliar.
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, tersangka PAN merupakan bekas karyawan di salah satu bank sebagai teller. Dalam melancarkan aksinya, PAN mengaku sebagai karyawan bank swasta dengan jabatan Managing Development Program.
"Dan untuk riwayat pekerjaan dari tersangka ini pernah bekerja di suatu bank sebagai teller," kata AKBP Bismo di Mapolrestro Jakarta Barat, Selasa (19/10/2021).
Bismo menyampaikan, PAN menggunakan uang hasil kejahatannya untuk beberapa kegiatan. Mulai dari plesiran ke luar negeri, gonta-ganti apartemen, hingga membeli barang dengan label kenamaan.
"Untuk sewa apartemen, pindah-pindah apartemen ke satu ke lain kemudian beli barang branded seperti liburan ke Singapura," beber Bismo.
Dikatakan Bismo, motif PAN melakukan kejahatannya murni untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Tidak hanya itu, dia juga menggunakan rekening pribadinya untuk melakukan transaksi ke para korbannya.
"Ingin mendapat keuntungan ekonomi tentunya dengan cara melawan hukum dengan keahlian dia atau keterampilan yang dulunya kerja di bank digunakan untuk merayu membujuk ke korban ini. Iya (transaksi) rekening pribadi," papar dia.
Dia menambahkan, setiap beraksi, PAN kerap menawarkan investasi deposito dengan bunga sebesar 7-11 persen setiap tiga bulan.
Tentunya hal itu sangat janggal. Bismo mengatakan, biasanya sebuah bank memberikan bunga deposito 5-6 persen per tahun.
Baca Juga: Investasi Deposito Fiktif, Penipu Ini Raup Untung Rp1,28 Miliar
"Tapi si tersangka ini menjanjikan sampai tujuh hingga 11 persen per tiga bulan. Dan selama 3 bulan itu uang dari korban tanpa berkurang saldo, itu janji2 dari tersangka," jelasnya.
Tidak hanya itu, tersangka juga menjanjikan satu gram emas jika sang nasabah melakukan deposito sebesar Rp10 juta. Hal itu dilakukan PAN supaya korbannya tertarik untuk berinvestasi.
Pada kenyataannya, lanjut Bismo, ketika ingin mendapatkan keuntungan sebesar 7 hingga 11 persen, di antara korban ada yang dapat ada yang tidak. Selain itu, ada korban yang dapat keuntungan secara terus menerus, ada pula korban yang tidak bisa mencairkan keuntungannya.
"Oleh karena itu, ya kami lakukan pengejaran pengungkapan dan berhasil ya kami tangkap dari jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di salah satu apartemen di Jakarta Selatan," papar Bismo.
Tujuh Korban
PAN telah melakoni kejahatan tersebut sejak 2018. Sejauh ini, sudah ada tujuh orang yang menjadi korban iming-iming dan tipu daya PAN untuk berdeposito.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!