Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat menangkap tersangka berinisial PAN (28) terkait kasus investasi deposito fiktif sebesar Rp1,28 miliar. Kejahatan yang dilakukan sejak 2018 berakhir usai PAN tertangkap di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan.
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dalam melancarkan aksinya, PAN mengaku sebagai petugas salah satu bank swasta. Setiap menyasar para korbannya, dia selalu mengaku sebagai karyawan dengan jabatan Managing Development Program.
"Modus operandi tersangka ini mendatangi korban, mengaku sebagai petugas dari Maybank sebagai Managing Development Program ya tersangka dengan membuat kartu nama sendiri identitas sendiri," kata Bismo di Mapolrestro Jakarta Barat, Selasa (19/10/2021).
Dengan jabatan fiktif yang dia sematkan, PAN meyakinkan seluruh korbanya. Setiap beraksi, PAN kerap menawarkan investasi deposito dengan bunga sebesar 7 hingga 11 persen setiap tiga bulan.
Tentunya hal itu sangat janggal. Bismo mengatakan, biasanya sebuah bank memberikan bunga deposito itu 5-6 persen per tahun.
"Tapi si tersangka ini menjanjikan sampai tujuh hingga 11 persen per tiga bulan. Dan selama 3 bulan itu uang dari korban tanpa berkurang saldo, itu janji2 dari tersangka," ujarnya.
Tidak hanya itu, tersangka juga menjanjikan satu gram emas jika sang nasabah melakukan deposito sebesar Rp10 juta. Hal itu dilakukan PAN supaya korbannya tertarik untuk berinvestasi.
Pada kenyataannya, ketika ingin mendapatkan keuntungan sebesar 7-11 persen, di antara korban ada yang dapat ada yang tidak. Selain itu, ada korban yang dapat keuntungan secara terus menerus, ada pula korban yang tidak bisa mencairkan keuntungannya.
"Oleh karena itu, ya kami lakukan pengejaran pengungkapan dan berhasil ya kami tangkap dari jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di salah satu apartemen di Jakarta Selatan," papar Bismo.
Baca Juga: Empat Remaja Pelaku Tawuran di Lenteng Agung Diringkus Polisi
Tujuh Korban
PAN telah melakoni kejahatan tersebut sejak tahun 2018. Sejauh ini, sudah ada tujuh orang yang menjadi korban iming-iming dan tipu PAN untuk berdeposito.
Bismo mengatakan, tidak menutup kemungkinan korban dari kejahatan PAN lebih dari tujuh orang. Bismo mengatakan, kejahatan PAN begitu meresahkan dan dia mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.
"Tidak menutup kemungkinan untuk korban ini lebih dari tujuh orang. Tentunya kejahatan ini meresahkan dan bagi masyarakat yang pernah menjadi korban kejahatan dari modus operandi ini untuk melapor," papar dia.
Atas perbuatannya, PAN dijerat Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia
-
Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran
-
Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite
-
Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas
-
Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat
-
'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri
-
Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut
-
Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar
-
Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan
-
12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta