Suara.com - S, gadis remaja anak tahanan yang menjadi korban pelecehan seks disebut tidak mau berdamai dengan Eks Kapolsek Parigi Moutong, Iptu I Dewa Gede Nurate alias IDGN yang menjadi terduga pelaku.
Penyataan S itu diwakili Andi Akbar selaku pengacara korban. Menurut Andi, orban dan pihak keluarga ingin proses hukum yang kini tengah dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) terus berjalan sampai hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut tuntas.
"Tidak ada kata damai. Proses hukum harus terus jalan. Kami mendampingi korban dan keluarga melaporkan ke Polda Sulteng atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan tipu muslihat," kata Andi seperti dikutip dari Antara, Rabu (20/10/2021).
Sikap korban dan keluarga agar proses hukum terus berlanjut dan tidak berakhir damai semata-mata agar perbuatan serupa tidak kembali terulang, dan tidak ada lagi kaum perempuan yang mengalami hal memilukan seperti yang dialami oleh korban.
"Harapan kami oknum kapolsek tersebut tidak hanya dipecat, tapi juga dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya berbuat asusila kepada remaja perempuan yang merupakan anak seorang tersangka yang ditahan di Parimo," ujarnya.
Andi Akbar mengapresiasi langkah cepat dan sigap Polda Sulteng yang langsung mengusut dan mencopot Iptu I Dewa Gede Nurate dari jabatannya sebagai kapolsek.
Ia meminta Polda Sulteng mengusut kasus tersebut secara adil tanpa memandang bulu.
Penanganan Kasus
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulteng Kombes Pol Didik Suparnoto menerangkan saat ini pemeriksaan di Propam Polda Sulteng masih terus berjalan dan telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pihak keluarga korban, korban, hingga pengelola hotel tempat keduanya berbuat asusila.
Baca Juga: Dicopot karena Cabul, Eks Kapolsek Parigi juga Diproses Kasus Tiduri Anak Tersangka
"Barang bukti yang kami temukan untuk saat ini, yakni percakapan keduanya melalui WhatsApp. Kami juga telah mengarahkan kasus ini ke tindak pidana umum agar diproses," katanya pula.
Oknum kapolsek berpangkat iptu tersebut, kata Didik, juga telah dicopot dari jabatannya sebagai kapolsek. Saat ini ia bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulteng.
Iptu I Dewa Gede Nurate diduga berbuat asusila kepada seorang remaja perempuan dengan janji akan membebaskan ayahnya yang mendekam di jeruji besi jika permintaan tersebut dituruti. Hingga perbuatan tersebut dilakukan, polisi itu tidak kunjung membebaskan ayah remaja perempuan tersebut,
Berita Terkait
-
Dicopot karena Cabul, Eks Kapolsek Parigi juga Diproses Kasus Tiduri Anak Tersangka
-
Kapolsek Parigi Dicopot Kasus Tiduri Anak Tersangka, Proses Pidana Akan Dijalankan
-
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Korban Dugaan Asusila Oknum Kapolsek di Parigi Moutong
-
Dugaan Cabul Kapolsek di Sulteng, LPSK: Relasi Kuasa, Pelaku Manfaatkan Ayah Korban
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Pemprov DKI Hibahkan Gedung YLBHI, Pramono Anung: Akses Keadilan Warga Tidak Mampu
-
KPK Akui Tangkap Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU Saat OTT di Kalsel, Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Buntut Kereta Bandara Tabrak Avanza di Kalideres, Terjadi Penumpukan di Stasiun Rawa Buaya
-
Tabrakan di Kalideres: Avanza Dihantam Kereta Bandara, Penumpang Luka Parah
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional