Suara.com - Puasa Nazar merupakan puasa yang wajib dikerjakan saat seseorang telah melaksanakan nazar. Sebelum itu kamu harus mengetahui niat puasa nazar.
Dalam bahasa Arab, “Nazar” memiliki arti janji. Janji tersebut dapat mengarah ke kebaikan maupun keburukan. Dilansir dari NU Online, nazar adalah berjanji atau menyanggupi untuk melakukan sebuah ibadah yang sifatnya tidak wajib namun menjadi wajib.
Nazar pada awalnya merupakan puasa sunnah namun menjadi wajib ketika seseorang melakukan janji atau pun sumpah. Hal ini menurut mayoritas ulama menyebutkan bahwa puasa Nazar merupakan puasa yang wajib.
Nazar juga disinggung melalui hadist Rasulullah SAW yang berbunyi, “Siapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah bermaksiat kepada-Nya” (HR. Bukhari).
Niat Puasa Nazar
Niat puasa nazar dapat diucapkan dalam hati maupun diucapkan secara lisan. Niat puasa nazar merupakan hal yang wajib bagi siapa saja yang telah bernazar. Berikut ini bacaan latin niat puasa nazar dan artinya.
“Nawaitu shaumannadzri lillâhi ta’ala”
Artinya: “Saya berniat puasa nazar karena Allah ta’âlâ.”
Ketentuan dan Tata Cara Puasa Nazar
Baca Juga: Niat Puasa Ganti Ramadhan dan Tata Caranya Terlengkap
Puasa Nazar dilakukan dengan tata cara sebagaimana puasa pada umumnya, yakni menahan lapar dan dahaga, menjauhi hal-hal yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Setelah waktu berbuka tiba, seorang muslim dapat berbuka selayaknya berbuka puasa Ramadhan.
Puasa Nazar wajib untuk dikerjakan bagi seseorang yang telah memiliki nazar. Jika seseorang tidak menyanggupi maupun melanggar janjinya maka harus membayar kafarat.
Sebagaimana contoh sebuah nazar seperti, jika seseorang diterima di perguruan tinggi favoritnya maka orang itu akan melakukan puasa sunnah senin kamis selama 3 bulan. Pada mulanya puasa senin kamis merupakan puasa yang sunnah, kini puasa senin kamis menjadi wajib karena ada nazar yang dilakukan.
Konsekuensi Jika Melanggar Nazar
Bagi seseorang yang melakukan puasa nazar, maka wajib baginya untuk melakukannya sesuai dengan apa yang ia telah sebutkan dalam nazarnya. Jika seseorang tidak dapat melaksanakan nazarnya terdapat beberapa konsekuensi yang harus didapatkannya.
Jika seseorang melanggar nazarnya, maka wajib untuk membayar kafat (denda akibat melanggar sumpah). Kafarat telah dijelaskan dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 89 yang berbunyi sebagai berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar