Suara.com - Puasa Nazar merupakan puasa yang wajib dikerjakan saat seseorang telah melaksanakan nazar. Sebelum itu kamu harus mengetahui niat puasa nazar.
Dalam bahasa Arab, “Nazar” memiliki arti janji. Janji tersebut dapat mengarah ke kebaikan maupun keburukan. Dilansir dari NU Online, nazar adalah berjanji atau menyanggupi untuk melakukan sebuah ibadah yang sifatnya tidak wajib namun menjadi wajib.
Nazar pada awalnya merupakan puasa sunnah namun menjadi wajib ketika seseorang melakukan janji atau pun sumpah. Hal ini menurut mayoritas ulama menyebutkan bahwa puasa Nazar merupakan puasa yang wajib.
Nazar juga disinggung melalui hadist Rasulullah SAW yang berbunyi, “Siapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah bermaksiat kepada-Nya” (HR. Bukhari).
Niat Puasa Nazar
Niat puasa nazar dapat diucapkan dalam hati maupun diucapkan secara lisan. Niat puasa nazar merupakan hal yang wajib bagi siapa saja yang telah bernazar. Berikut ini bacaan latin niat puasa nazar dan artinya.
“Nawaitu shaumannadzri lillâhi ta’ala”
Artinya: “Saya berniat puasa nazar karena Allah ta’âlâ.”
Ketentuan dan Tata Cara Puasa Nazar
Baca Juga: Niat Puasa Ganti Ramadhan dan Tata Caranya Terlengkap
Puasa Nazar dilakukan dengan tata cara sebagaimana puasa pada umumnya, yakni menahan lapar dan dahaga, menjauhi hal-hal yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Setelah waktu berbuka tiba, seorang muslim dapat berbuka selayaknya berbuka puasa Ramadhan.
Puasa Nazar wajib untuk dikerjakan bagi seseorang yang telah memiliki nazar. Jika seseorang tidak menyanggupi maupun melanggar janjinya maka harus membayar kafarat.
Sebagaimana contoh sebuah nazar seperti, jika seseorang diterima di perguruan tinggi favoritnya maka orang itu akan melakukan puasa sunnah senin kamis selama 3 bulan. Pada mulanya puasa senin kamis merupakan puasa yang sunnah, kini puasa senin kamis menjadi wajib karena ada nazar yang dilakukan.
Konsekuensi Jika Melanggar Nazar
Bagi seseorang yang melakukan puasa nazar, maka wajib baginya untuk melakukannya sesuai dengan apa yang ia telah sebutkan dalam nazarnya. Jika seseorang tidak dapat melaksanakan nazarnya terdapat beberapa konsekuensi yang harus didapatkannya.
Jika seseorang melanggar nazarnya, maka wajib untuk membayar kafat (denda akibat melanggar sumpah). Kafarat telah dijelaskan dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 89 yang berbunyi sebagai berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara