Suara.com - Pemerintah telah menetapkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta diturunkan menjadi level 2. Aturan ini berlaku selama dua pekan sampai 1 November 2021 mendatang.
Menindaklanjuti aturan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1245 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019, yang berlaku selama 14 (empat belas) hari, sejak 19 Oktober sampai dengan 1 November 2021.
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Kepgub tersebut, tercantum selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Namun, vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap.
Pengecualian diberikan bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium. Lalu, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Berikut aturan lengkap PPKM level 2 di Jakarta:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
Baca Juga: Ruhut Sitompul Yakin Ganjar Pranowo Tidak Bakal Keluar Dari Barisan Partai Banteng
- Sektor non-esensial:
Diberlakukan 50 % (lima puluh lima persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja
- Sektor esensial:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan;
- Untuk huruf (a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50% (lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
Berita Terkait
-
Kembali Angkut Penumpang hingga 100 Persen, TransJakarta Klaim Terapkan Prokes Ketat
-
Ruhut Sitompul Yakin Ganjar Pranowo Tidak Bakal Keluar Dari Barisan Partai Banteng
-
PPKM Jakarta Turun Level 2, Anies: Jangan Bahagia Berlebihan
-
Direktur INDOSTRATEGIC: PPP Tengah Bidik Anies Baswedan hingga RK untuk Pilpres 2024
Terpopuler
- 6 Mobil Terbaik untuk Lansia: Fitur Canggih, Keamanan dan Kenyamanan Optimal
- 10 Mobil Mini Bekas 50 Jutaan untuk Anak Muda, Sporty dan Mudah Dikendarai
- 5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah yang Cocok untuk Multitasking dan Berbagai Kebutuhan
- 6 Motor Paling Nyaman untuk Boncengan, Cocok buat Jalan Jauh Maupun Harian
- Jesus Casas dan Timur Kapadze Terancam Didepak dari Bursa Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
OJK Lapor Bunga Kredit Perbankan Sudah Turun, Cek Rinciannya
-
Profil PT Abadi Lestari Indonesia (RLCO): Saham IPO, Keuangan, dan Prospek Bisnis
-
Profil Hans Patuwo, CEO Baru GOTO Pengganti Patrick Walujo
-
Potret Victor Hartono Bos Como 1907 Bawa 52 Orang ke Italia Nonton Juventus
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
Terkini
-
Misteri Baru Kasus Alvaro Kiano: Ayah Tiri Tewas di Tahanan, Kapolres Jaksel Buka Suara
-
Studi Banding Transportasi di Berlin, Pramono Anung Cari Solusi Macet Jakarta
-
'Suaranya Saya Kenal', Kesaksian Marbot Ungkap Detik-detik Alvaro Dibawa Ayah Tiri Pembunuhnya
-
Palu MA Sudah Diketuk! Mario Dandy Kini Hadapi Total 18 Tahun Penjara, Akhir dari Segalanya?
-
Peradi SAI Soal KUHAP Baru: Polisi-Jaksa akan Lebih Profesional, Advokat Tak Lagi Jadi 'Penonton'
-
5 Poin Mengejutkan dari Rapor Akhir KTT Iklim COP30: Apa Saja yang Disepakati?
-
Tetapkan 3 Titik Berat Pengamanan, Menhan Sjafrie Ungkap Strategi 'Smart Approach' di Papua
-
Cak Imin Bicara soal Isu Pemakzulan di PBNU Usai Rapat, Nusron Wahid: Doakan Badai Cepat Berlalu
-
Tangisan Rindu pada Kakek Berujung Maut, Alvaro Tewas Disumpal Handuk oleh Ayah Tiri
-
Isu Pemakzulan Gus Yahya Menguat, Begini Reaksi Nusron Wahid Soal Polemik Internal PBNU