Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Dalam regulasi ini, diatur juga soal ganjil-genap kendaraan bermotor mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 438 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada Masa PPKM Level 2.
Berdasarkan aturan yang diterbitkan itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menetapkan ganjil-genap masih berada di tiga ruas jalan dan kawasan wisata.
"Pemberlakuan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap diberlakukan pada ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said. Lokasi tempat wisata di pintu masuk timur dan barat Ancol Taman Impian, pintu masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah, dan pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan," ujar Syafrin dalam SK tersebut, dikutip Kamis (21/10/2021).
Pemberlakuan ganjil-genap di tiga ruas jalan utama Ibu Kota ini ditambah 1 jam dibandingkan saat PPKM level 3. Pada hari Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Namun, aturan ganjil-genap tiga ruas jalan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional tak berlaku.
Untuk ganjil-genap di kawasan wisata berlaku mulai hari Jumat sampai dengan Minggu sejak pukul 12.00 sampai 18.00 WIB. Khusus kawasan wisata, kendaraan roda dua juga masuk dalam pembatasan ganjil-genap.
Lalu, terdapat 17 jenis kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan ganjil-genap, di antaranya adalah:
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas;
- Kendaraan ambulans;
- Kendaraan pemadam kebakaran;
- Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
- Sepeda motor;
- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak
dan bahan bakar gas; - Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara republik
Indonesia yakni Presiden/Wakil Presiden, ketua MPR/DPR/DPD, dan Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan. - Kendaraan dinas operasional berplat merah, tni dan
Polri; - Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut
Pertimbangan petugas polri, seperti kendaraan
Pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian
ATM) dengan pengawasan dari Polri; - Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19;
- Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19;
- Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19;
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen; dan
- Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah