Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri terbaru yang mewajibkan setiap penumpang pesawat menyertakan hasil negatif trs PCR H-2 meski sudah divaksin minimal dosis pertama.
Aturan baru ini tertutang dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan penumpang pesawat tidak bisa menggunakan tes antigen lagi sebab aturan jaga jarak di moda transportasi umum sudah dihapuskan alias kapasitas 100 persen.
"Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan Non Jawa-Bali level 3 dan 4 ini dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh, sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (21/10/2021).
Metode tes PCR yang memiliki akurasi tinggi dinilai mampi mengurangi resiko penularan meski kapasitas di dalam pesawat sudah 100 persen.
"Pihak maskapai wajib menyediakan 3 row atau baris yang dikosongkan untuk memisahkan pelaku perjalanan yang bergejala saat perjalanan," ucapnya.
Sementara, transportasi umum laut, kereta api, dan kendaraan pribadi antar kota atau antar provinsi harus sudah divaksin minimal dosis pertama dan wajib menyertakan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR 2x24 jam atau Tes Antigen 1X24 jam.
Kemudian untuk perjalanan dengan tujuan ke daerah PPKM Level 1 dan 2 dengan semua moda transportasi wajib menyertakan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen 1x24 jam atau tes PCR 2x24 jam.
"Khusus untuk Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat baik kendaraan pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional tidak membutuhkan dokumen perjalanan
khusus dengan catatan penerapan skrining kesehatan dan prokesnya ketat," sambungnya.
Baca Juga: Rusia Laporkan Mutasi Virus Corona Baru yang Lebih Menular dari Varian Delta, Apa Itu?
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi; elaku perjalanan usia di bawah 12 tahun; pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa dan Bali.
Sementara bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
Kebijakan ini berlaku efektif mulai tanggal 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Kematian Meningkat, Satgas Covid-19 Singapura Sebut Pelayanan Kesehatan Berisiko Kewalahan
-
Waspada! Rusia Temukan Varian Baru Covid-19, Lebih Menular Dari Delta
-
Rusia Laporkan Mutasi Virus Corona Baru yang Lebih Menular dari Varian Delta, Apa Itu?
-
Konsumsi Suplemen Ini Bisa Lindungi Tubuh dari Virus Corona Covid-19
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga
-
Jakarta Waspada Ledakan Kasus ISPA, Gubernur Pramono: El Nino Mengancam hingga September!
-
Dukung Iran, Organisasi Houthi Siap Blokir Jalur Minyak Laut Merah
-
Apa Itu OSD HMT ITB? Mengenal Tradisi Musik Mahasiswa Tambang yang Sarat Lirik Mesum
-
Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas Jika Ingin Ada Perubahan: Akhir Tahun Tahapan Dimulai!
-
Analis Beberkan Dampak Mengerikan Bagi Asia Jika Iran Tutup Laut Merah
-
Kata Nelayan Ciliwung Soal Ikan Sapu-sapu: Jadi Hama Sekaligus Bahan Baku Cilok
-
Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?
-
Manuver Diam-diam Jepang demi Selat Hormuz, Hubungi Iran Minta Hal Ini
-
Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal