Suara.com - Di depan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, perwakilan massa BEM SI menyampaikan tuntutannya. Salah satunya, mereka mendesak agar Firli Bahuri dipecat dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan itu dilayangkan saat ratusan mahasiswa berdemo memperingati tujuh tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (21/10/2021).
Setelah bernegosiasi, akhirnya Moeldoko menemui lima perwakilan BEM SI dihadapan ratusan pengunjuk rasa.
Dalam pertemuan, Koordinator Pusat BEM SI, Kharuddin menyampaikan 12 tuntutannya, salah satunya meminta Firli Bahuri dipecat sebagai Ketua KPK.
"Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK," kata Kharuddin di depan Moeldoko.
Tak hanya itu mereka juga meminta Jokowi membatalkan pemecatan 58 pegawai KPK dan mengeluarkan Perppu.
"Batalkan TWK. Hadirkan Perppu atas UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 serta kembalikan marwah KPK sebagai realisasi janji-janji Jokowi dalam agenda pemberantasan Korupsi," tegas Kharuddin.
Kemudian ada juga tuntutan mereka di luar perbaikan KPK, yakni mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tuntutan itu disampaikan guna memperbaiki dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih relatif rendah.
Lalu, menuntut dan mendesak pemerintah untuk mengembangkan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) yang ada di dalam negeri, tanpa menjadikan utang luar negeri sebagai salah satu sumber pembangunan negara.
Mendapat sejumlah tuntutan, Moeldoko menyatakan akan mengajak mahasiswa bertemu Istana Negara untuk berdiskusi.
Baca Juga: Terima 12 Tuntutan Mahasiswa Pendemo Jokowi, Moeldoko Ancungkan Jempol
"Tadi ada 12 tuntutan, yang disampaikan. Yang ingin bangun komunikasi yang baik adalah nanti saya akan mengundang mereka untuk berdiskusi," kata Moeldoko.
Diketahui, Rabu 20 Oktober kemarin, tepat dua tahun Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin memimpin pemerintahan Indonesia, setelah resmi terpilih berdasarkan hasil pemilihan umum yang diselenggarakan pada 2019 lalu.
Sementara periode pertamanya, Jokowi menggandeng Jusuf Kalla sebagai wakil presiden, setelah resmi terpilih pada pemilihan umum 2014. Terhitung mantan Gubernur DKI Jakarta ini telah memimpin pemerintahan Indonesia selama tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Terima 12 Tuntutan Mahasiswa Pendemo Jokowi, Moeldoko Ancungkan Jempol
-
Demo Jokowi, BEM SI Tantang Moeldoko Keluar Istana: Jika Tak Datang, Kita Bermalam di Sini
-
Sekelompok Orang Bakar Ban Bekas saat BEM SI Demo Jokowi, Orator: Masuk Barisan Kawan!
-
Polwan dan Kowad TNI Bagi-bagi Roti, Mahasiswa Pendemo Jokowi: Hati-hati Pencitraaan!
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara