Suara.com - Aksi kejahatan seksual terhadap anak masih banyak terjadi beberapa tahun belakangan ini. Peristiwa ini bukan hanya terjadi di dunia nyata, melainkan juga di dunia maya. Kejahatan seksual di dunia maya terjadi lantaran saat pandemi Covid-19, anak-anak lebih banyak menggunakan internet untuk mengakses dunia digital.
Fitur dan konten menarik yang tersedia di media sosial praktis membuat anak-anak betah untuk berlama-lama di dunia digital. Namun, kondisi ini justru rentan dimanfaatkan oleh segelintir orang tak bertanggungjawab, bukan tidak mungkin dunia digital menjadi pintu masuk para pelaku kejahatan seksual. Sebuah survei dari Ecpat Indonesia menunjukkan bagaimana pelecehan yang mereka alami di media sosial.
Bentuk Kejahatan Seksual secara Online
1. Grooming Online
Grooming online untuk tujuan seksual adalah sebuah proses untuk menjalin atau membangun sebuah hubungan dengan seorang anak melalui penggunaan internet atau teknologi digital lain untuk memfasilitasi kontak seksual online atau offline dengan anak tersebut.
Tindakan grooming tidak terbatas pada tindakan pertemuan fisik secara pribadi, melainkan juga berlaku pada tindakan-tindakan yang dilakukan secara online. Misalnya mengirimkan pesan memuji seperti "Kamu terlihat begitu cantik", memberi hadiah, mengajak permainan berkonotasi seksual, menekan hingga mengancam.
Siapa pun dalam hal ini bisa menjadi seorang groomer (pelaku grooming). Tak peduli berapa usianya atau apa jenis kelaminnya. Bahkan seorang groomer bisa muncul dari dalam lingkungan keluarga sendiri.
Jenis hubungan yang dibangun oleh seorang groomer bisa beragam. Bisa sebagai seorang kekasih, mentor, atau figur yang diidolakan oleh sang anak.
2. Sexting
Baca Juga: Kunjungan ke Lapas Belum Dibuka Meski Status PPKM di Sumbar Turun
Sexting adalah percakapan seks lewat aplikasi berbagi pesan. Pertukaran pesan yang dilakukan juga beragam, mulai dari bertukar pesan yang mengacu ke pemuasan hasrat seksual hingga mengirimkan foto telanjang atau nyaris telanjang.
Pada awalnya, anak mungkin mengira, foto atau video pribadinya akan hanya menjadi konsumsi pasangan atau penerima. Namun perlu diingat bahwa penerima sewaktu-waktu akan mengalami kondisi emosional, karena selalu ada kemungkinan foto telanjang yang terkirim disebarluaskan tanpa persetujuan.
3. Melakukan Siaran Langsung di Internet
Siaran langsung kekerasan seksual terhadap anak merupakan paksaan terhadap seorang anak untuk orang lain yang jaraknya jauh. Sering kali, orang yang menonton dari jauh tersebut adalah orang-orang yang telah meminta dan/atau memesan kekerasan terhadap anak tersebut, yang mendikte bagaimana bisa terjadi.
Jika kamu mengalaminya, segera laporkan hal tersebut melalui aplikasi chatting tersebut. Jika ada banyak aduan yang sama, biasanya situs media sosial akan langsung menonaktifkan akun tersebut.
Jangan ragu untuk melaporkan aksi kejahatan seksual yang kamu alami ke polisi di hotline 110, Pelayanan Sosial Anak (TePSA) di 1500-771 atau layanan SAPA di 129/08111-129-129
Berita Terkait
-
Satgas Covid-19 Bolehkan Anak di Bawah Usia 12 Tahun Naik Pesawat, Ini Syaratnya
-
Terungkap! Satgas Covid-19 Alasan Tes PCR Kembali Diwajibkan untuk Perjalanan Udara
-
Muncul Klaster Baru PTM, 25 Santri di Cimanggis Depok Positif Covid-19
-
Vaksin Pfizer Mulai Disuntikkan ke Warga Aceh
-
Bolehkah Suntik Booster Vaksin Covid-19 saat Flu? Ini Jawabannya
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Nenek Suhaena Ditemukan Hangus Terbakar di Ladang Sunyi Sumenep
-
7 Cara Membersihkan Inner Pot Keramik Rice Cooker agar Awet, Jangan Asal Cuci
-
Sabtu Pagi Berselimut Polusi, Jakarta Kembali Masuk Daftar Kota dengan Udara Terburuk Dunia
-
Saatnya Ganti Provider agar Dunia dalam Genggaman
-
20 Kode Redeem FF Terbaru 29 Agustus 2026: Klaim Skin Langka dan Diamond Gratis
-
Pasca-Penggerudukan, Pihak Yayasan SDI Pembangunan Pamulang Laporkan Rektor UIN Jakarta ke Polisi
-
Feng Shui Meja Kerja Membelakangi Pintu, Apakah Bikin Rezeki Seret? Cek Faktanya di Sini
-
Harry Styles Bongkar Rutinitas Rahasia Usai Konser, Beneran Langsung Telanjang?
-
4 Shio yang Makin Beruntung Setelah 29 Agustus 2026, Rencana Lebih Mudah Terwujud
-
Dari Marie Curie hingga Dinosaurus: Bagaimana Buku Ini Membuka Pintu Dunia Sains untuk Anak-Anak?